Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemerintah Arab Saudi Deportasi 117 WNI Jemaah dengan Visa Non-Haji

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 18 Mei 2025 14:50 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Arab Saudi Deportasi 117 WNI Jemaah dengan Visa Non-Haji

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary (tengah). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Pemerintah Arab Saudi melakukan deportasi terhadap 117 WNI yang terindikasi akan melaksanakan haji secara non-prosedural. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary menerangkan deportasi dilakukan pada 15 Mei lalu.

Para WNI tersebut tiba melalui Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, dalam dua gelombang penerbangan. Dengan Saudi Airlines SV827 sebanyak 49 orang dan SV813 sebanyak 68 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui para WNI tersebut menggunakan visa kerja. Kecurigaan muncul lantaran sebagian dari mereka sudah lanjut usia, namun menggunakan visa pekerja bangunan.

“Setelah diperiksa dan diinterogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji,” terang Yusron, kepada Tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (17/5).

Dia pun mewanti-wanti agar jemaah asal Indonesia tak tergiur dengan godaan haji tanpa visa resmi. Sebab, hubungan yang diberlakukan Pemerintah Saudi sangat berat. Jemaah haji ilegal akan dipenjara, didenda, dideportasi, dan dicekal selama 10 tahun untuk masuk Saudi.

“Hukumannya tahun ini lebih berat. Selain penjara dan deportasi, ada denda yang sangat signifikan,” ucap Yusron.

Baca Juga: 9 Jamaah Haji Banten Meninggal Dunia di Tanah Suci

Untuk denda, mencapai 10 ribu riyal atau setara Rp 44 juta bagi jemaah. Sementara fasilitator atau pihak travel dikenai denda hingga 100 ribu riyal atau setara Rp 440 juta.

Yusron melanjutkan, konsekuensi yang lebih berat adalah dideportasi. “Bila jemaah haji dideportasi karena tertangkap menggunakan visa tidak resmi, mereka akan dicekal selama 10 tahun,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Artinya, selama 10 tahun mereka tidak bisa haji ataupun umrah. Meski nanti mereka masuk dalam daftar haji resmi, selama masa cekal berlaku, tidak akan bisa masuk Saudi.

“Jadi, sekali lagi, bagi jemaah Indonesia yang sudah berada di sini dan menggunakan visa haji yang tidak resmi, kami minta untuk berpikir ulang,” imbaunya.

Yusron menerangkan, pihak keamanan Saudi semakin intensif melakukan penjagaan, terutama terhadap jemaah yang mencoba masuk dengan visa ilegal. Penyekatan akses menuju Makkah dilakukan secara berlapis. “Untuk mengakses Masjidil Haram, itu harus menggunakan tasreh (surat izin khusus). Kalau tidak, bisa ditangkap,” ujarnya.

Pengetatan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji sebagai langkah antisipasi terhadap penggunaan visa ilegal. Akses KJRI Jeddah ke Makkah pun dibatasi secara signifikan.

Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban

“Kami sendiri dari konsulat mendapatkan pembatasan yang sangat ketat. Tahun ini, pihak kami yang bisa mengakses Makkah hanya 10 orang. Tahun lalu kami masih bisa mendapatkan sampai 70 orang di musim haji,” jelas Yusron.

Dia menambahkan, saat ini terdeteksi sekitar 300 WNI berada di Saudi melalui berbagai bandara internasional dengan menggunakan visa kunjungan (visa ziarah) dan visa kerja (tasyirah amal) dengan tujuan melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pun semakin beragam. Jika sebelumnya para pengguna visa ilegal ini kerap menggunakan atribut seragam layaknya jemaah haji resmi, kini mereka berusaha menyamarkan diri agar tidak mudah terdeteksi.

“Mereka sudah tahu akan ada pemeriksaan yang ketat, sehingga tidak lagi menggunakan seragam seperti jemaah haji yang resmi,” terang Yusron. (rmg)

Tags: Arab saudideportasihajijemaahvisa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ikuti Hadir di Hajatan, Jari Balita di Ciledug Tersangkut Seng

Ikut Orang Tua Hadir di Hajatan, Jari Balita di Ciledug Tersangkut Seng

Minggu, 28 Jun 2026 18:21 WIB
Bursa Loker Disnaker Kota Tangerang Catat 2.601 Lamaran Kerja dalam Sehari

Bursa Loker Disnaker Juga Diminati Warga Luar Kota Tangerang

Kamis, 25 Jun 2026 15:17 WIB
Rekor Cristiano Ronaldo Usai Portugal Kalahkan Uzbekistan

Rekor Cristiano Ronaldo Usai Portugal Kalahkan Uzbekistan

Rabu, 24 Jun 2026 20:08 WIB
MENUNJUKKAN NARKOTIKA : Dirresnarkoba Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis baru. (ISTIMEWA)

Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Senin, 29 Jun 2026 14:53 WIB
MENCAIRKAN BANSOS : Sejumlah KPM, mencairkan Bansos dari pemerintah, beberapa waktu lalu.(DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Terdampak Efisiensi Anggaran, Penerima Bansos Di Banten Berkurang

Selasa, 23 Jun 2026 13:30 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.