SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Pemerintah Arab Saudi melakukan deportasi terhadap 117 WNI yang terindikasi akan melaksanakan haji secara non-prosedural. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary menerangkan deportasi dilakukan pada 15 Mei lalu.
Para WNI tersebut tiba melalui Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, dalam dua gelombang penerbangan. Dengan Saudi Airlines SV827 sebanyak 49 orang dan SV813 sebanyak 68 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui para WNI tersebut menggunakan visa kerja. Kecurigaan muncul lantaran sebagian dari mereka sudah lanjut usia, namun menggunakan visa pekerja bangunan.
“Setelah diperiksa dan diinterogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji,” terang Yusron, kepada Tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (17/5).
Dia pun mewanti-wanti agar jemaah asal Indonesia tak tergiur dengan godaan haji tanpa visa resmi. Sebab, hubungan yang diberlakukan Pemerintah Saudi sangat berat. Jemaah haji ilegal akan dipenjara, didenda, dideportasi, dan dicekal selama 10 tahun untuk masuk Saudi.
“Hukumannya tahun ini lebih berat. Selain penjara dan deportasi, ada denda yang sangat signifikan,” ucap Yusron.
Baca Juga: 9 Jamaah Haji Banten Meninggal Dunia di Tanah Suci
Untuk denda, mencapai 10 ribu riyal atau setara Rp 44 juta bagi jemaah. Sementara fasilitator atau pihak travel dikenai denda hingga 100 ribu riyal atau setara Rp 440 juta.
Yusron melanjutkan, konsekuensi yang lebih berat adalah dideportasi. “Bila jemaah haji dideportasi karena tertangkap menggunakan visa tidak resmi, mereka akan dicekal selama 10 tahun,” jelasnya.
Artinya, selama 10 tahun mereka tidak bisa haji ataupun umrah. Meski nanti mereka masuk dalam daftar haji resmi, selama masa cekal berlaku, tidak akan bisa masuk Saudi.
“Jadi, sekali lagi, bagi jemaah Indonesia yang sudah berada di sini dan menggunakan visa haji yang tidak resmi, kami minta untuk berpikir ulang,” imbaunya.
Yusron menerangkan, pihak keamanan Saudi semakin intensif melakukan penjagaan, terutama terhadap jemaah yang mencoba masuk dengan visa ilegal. Penyekatan akses menuju Makkah dilakukan secara berlapis. “Untuk mengakses Masjidil Haram, itu harus menggunakan tasreh (surat izin khusus). Kalau tidak, bisa ditangkap,” ujarnya.
Pengetatan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji sebagai langkah antisipasi terhadap penggunaan visa ilegal. Akses KJRI Jeddah ke Makkah pun dibatasi secara signifikan.
Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
“Kami sendiri dari konsulat mendapatkan pembatasan yang sangat ketat. Tahun ini, pihak kami yang bisa mengakses Makkah hanya 10 orang. Tahun lalu kami masih bisa mendapatkan sampai 70 orang di musim haji,” jelas Yusron.
Dia menambahkan, saat ini terdeteksi sekitar 300 WNI berada di Saudi melalui berbagai bandara internasional dengan menggunakan visa kunjungan (visa ziarah) dan visa kerja (tasyirah amal) dengan tujuan melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pun semakin beragam. Jika sebelumnya para pengguna visa ilegal ini kerap menggunakan atribut seragam layaknya jemaah haji resmi, kini mereka berusaha menyamarkan diri agar tidak mudah terdeteksi.
“Mereka sudah tahu akan ada pemeriksaan yang ketat, sehingga tidak lagi menggunakan seragam seperti jemaah haji yang resmi,” terang Yusron. (rmg)
