SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang perdana perkara perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Senin (19/5). Penundaan dilakukan karena tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.
Sidang dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Persidangan sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran pihak tergugat, namun hingga skors dicabut, Ridwan Kamil maupun tim hukumnya tak kunjung datang.
“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Lisa Mariana hadir sejak pukul 08.00 WIB bersama tim kuasa hukum. Ia mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat. “Kecewa, ya kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Itu saja,” ujar Lisa usai sidang.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyatakan bahwa gugatan tersebut semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak, sebagaimana dijamin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” katanya Markus.
Inti dari Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya (ayah biologis), bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya. Putusan ini mengganti ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang sebelumnya hanya mengakui hubungan perdata anak luar kawin dengan ibu dan keluarga ibunya.
Markus menambahkan bahwa PN Bandung telah melayangkan surat panggilan resmi yang diterima langsung oleh Ridwan Kamil. Ia meminta pihak tergugat menghormati proses hukum dan hadir pada sidang berikutnya.
“Menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang melalui surat resmi yang dikirim ke PN Bandung pada Senin pagi.
“Tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan karena alasan administratif dan teknis,” kata Muslim.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. Ridwan Kamil disebut tetap berkomitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
Gugatan ini bermula dari hubungan personal antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang mencuat ke publik sejak awal tahun 2025. Lisa yang dikenal sebagai selebgram dan pegiat media sosial, mengklaim bahwa dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil.
Lisa menggugat ke PN Bandung agar sang anak mendapatkan pengakuan hukum atas identitas ayahnya, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Gugatan Lisa terdaftar di PN Bandung sejak 5 Mei 2025.
Hingga kini, pihak Ridwan Kamil belum mengeluarkan pernyataan langsung terkait materi gugatan. Namun tim hukumnya memastikan bahwa proses hukum akan dihormati dan diikuti sebagaimana mestinya.
Persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan legalitas para pihak dan kemungkinan penunjukan hakim mediator. (rmg/san)