Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Ridwan Kamil Tak Hadir Sidang Hak Anak, Lisa Mariana Kecewa

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Mei 2025 17:27 WIB
Rubrik Nasional
Ridwan Kamil Tak Hadir Sidang Hak Anak, Lisa Mariana Kecewa

Lisa Mariana di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (19/05/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang perdana perkara perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Senin (19/5). Penundaan dilakukan karena tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.

Sidang dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Persidangan sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran pihak tergugat, namun hingga skors dicabut, Ridwan Kamil maupun tim hukumnya tak kunjung datang.

“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Lisa Mariana hadir sejak pukul 08.00 WIB bersama tim kuasa hukum. Ia mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat. “Kecewa, ya kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Itu saja,” ujar Lisa usai sidang.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyatakan bahwa gugatan tersebut semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak, sebagaimana dijamin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” katanya Markus.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Inti dari Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya (ayah biologis), bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya. Putusan ini mengganti ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang sebelumnya hanya mengakui hubungan perdata anak luar kawin dengan ibu dan keluarga ibunya.

Markus menambahkan bahwa PN Bandung telah melayangkan surat panggilan resmi yang diterima langsung oleh Ridwan Kamil. Ia meminta pihak tergugat menghormati proses hukum dan hadir pada sidang berikutnya.

“Menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang melalui surat resmi yang dikirim ke PN Bandung pada Senin pagi.

“Tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan karena alasan administratif dan teknis,” kata Muslim.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. Ridwan Kamil disebut tetap berkomitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.

Gugatan ini bermula dari hubungan personal antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang mencuat ke publik sejak awal tahun 2025. Lisa yang dikenal sebagai selebgram dan pegiat media sosial, mengklaim bahwa dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil.

Lisa menggugat ke PN Bandung agar sang anak mendapatkan pengakuan hukum atas identitas ayahnya, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Gugatan Lisa terdaftar di PN Bandung sejak 5 Mei 2025.

Hingga kini, pihak Ridwan Kamil belum mengeluarkan pernyataan langsung terkait materi gugatan. Namun tim hukumnya memastikan bahwa proses hukum akan dihormati dan diikuti sebagaimana mestinya.

Persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan legalitas para pihak dan kemungkinan penunjukan hakim mediator. (rmg/san)

Tags: gugatanhak anakPengadilan Negeri Bandungperdatasidang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 19:25 WIB
Hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan tanah tebing di Kampung Cikaler Girang RT 005 RW 001, Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, longsor dan menimpa dua rumah warga setempat, Sabtu (16/5/2026) petang. (ISTIMEWA)

Tanah Longsor Timpa Dua Rumah Warga Mandalawangi Pandeglang

Minggu, 17 Mei 2026 13:49 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Minggu, 17 Mei 2026 16:48 WIB
IMG_20260515_192836

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.