Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ridwan Kamil Tak Hadir Sidang Hak Anak, Lisa Mariana Kecewa

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Mei 2025 17:27 WIB
Rubrik Nasional
Ridwan Kamil Tak Hadir Sidang Hak Anak, Lisa Mariana Kecewa

Lisa Mariana di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (19/05/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, BANDUNG—Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang perdana perkara perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Senin (19/5). Penundaan dilakukan karena tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.

Sidang dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Persidangan sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran pihak tergugat, namun hingga skors dicabut, Ridwan Kamil maupun tim hukumnya tak kunjung datang.

“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Lisa Mariana hadir sejak pukul 08.00 WIB bersama tim kuasa hukum. Ia mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat. “Kecewa, ya kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Itu saja,” ujar Lisa usai sidang.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyatakan bahwa gugatan tersebut semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak, sebagaimana dijamin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” katanya Markus.

Baca Juga: Peninjauan Kembali Pemfitnah Jusuf Kalla Digugurkan Hakim

Inti dari Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya (ayah biologis), bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya. Putusan ini mengganti ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang sebelumnya hanya mengakui hubungan perdata anak luar kawin dengan ibu dan keluarga ibunya.

Markus menambahkan bahwa PN Bandung telah melayangkan surat panggilan resmi yang diterima langsung oleh Ridwan Kamil. Ia meminta pihak tergugat menghormati proses hukum dan hadir pada sidang berikutnya.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

“Menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang melalui surat resmi yang dikirim ke PN Bandung pada Senin pagi.

“Tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan karena alasan administratif dan teknis,” kata Muslim.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum. Ridwan Kamil disebut tetap berkomitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Klaim Dikriminalisasi Politik

Gugatan ini bermula dari hubungan personal antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang mencuat ke publik sejak awal tahun 2025. Lisa yang dikenal sebagai selebgram dan pegiat media sosial, mengklaim bahwa dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil.

Lisa menggugat ke PN Bandung agar sang anak mendapatkan pengakuan hukum atas identitas ayahnya, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Gugatan Lisa terdaftar di PN Bandung sejak 5 Mei 2025.

Hingga kini, pihak Ridwan Kamil belum mengeluarkan pernyataan langsung terkait materi gugatan. Namun tim hukumnya memastikan bahwa proses hukum akan dihormati dan diikuti sebagaimana mestinya.

Persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan legalitas para pihak dan kemungkinan penunjukan hakim mediator. (rmg/san)

Tags: gugatanhak anakPengadilan Negeri Bandungperdatasidang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:29 WIB
362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

Selasa, 30 Jun 2026 20:51 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Jumat, 3 Jul 2026 07:18 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.