SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi pertemuan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf guna meredakan ketegangan dan mencari titik temu atas status empat pulau yang menjadi sengketa antara kedua provinsi.
Empat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempat pulau tersebut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 diputuskan masuk ke dalam wilayah administratif Sumut. Belakangan, pihak Aceh menggugatnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan keputusan tahun 2022 tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi faktual, validasi titik koordinat, dan survei lapangan yang melibatkan Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah.
“Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi,” kata Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).
Safrizal memaparkan bahwa secara teknis dan historis, keempat pulau tersebut berlokasi sangat dekat dengan garis pantai Tapanuli Tengah (Tapteng). Pengukuran menggunakan platform pemetaan ArcGIS menunjukkan bahwa jarak Pulau Panjang ke pantai Tapteng sekitar 1,9 kilometer, Pulau Lipan sekitar 1 kilometer, Pulau Mangkir Ketek 0,9 kilometer, dan Pulau Mangkir Gadang sekitar 1,2 kilometer.
“Dari sisi kedekatan fisik dan akses geografis, empat pulau ini persis berada di hadapan pantai Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten
Namun demikian, batas laut antara wilayah administrasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masih belum ditegaskan secara resmi. “Batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih ada komplain soal empat pulau ini,” ujar Safrizal.
Safrizal menyebut keempat pulau tersebut saat ini tidak berpenduduk. Namun, Kemendagri menemukan keberadaan sejumlah bangunan seperti rumah singgah dan musala di tiga dari empat pulau tersebut. Hanya Pulau Lipan yang tidak memiliki bangunan.
Guna menyelesaikan ketegangan, Kemendagri mempertimbangkan untuk mempertemukan kedua kepala daerah. “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko Polhukam dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” ujar Safrizal.
Ia menambahkan, kronologi soal status pulau telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan saat ini pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan pertemuan tersebut.
Polemik status kewilayahan ini bermula dari kegiatan verifikasi dan pembakuan nama serta koordinat pulau-pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada 2008. Di Banda Aceh, tim tersebut menetapkan 260 pulau, namun tidak mencantumkan empat pulau yang kini disengketakan. Tahun berikutnya, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi data tersebut termasuk perubahan nama dan perpindahan koordinat empat pulau.
Sementara itu, di tahun yang sama, Pemprov Sumatera Utara melaporkan 213 pulau termasuk keempat pulau tersebut. Verifikasi itu juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut kala itu dan kemudian disahkan dalam laporan Indonesia kepada PBB pada 2012. Berdasarkan konfirmasi dan laporan inilah, pemerintah pusat menetapkan keempat pulau berada di wilayah Sumut.
Baca Juga: Bupati Serang Salurkan Bantuan Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar Rp1,19 Miliar
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem sendiri sudah berdialog terkait sengketa ini. Pertemuan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh pada Rabu (4/6). “Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan Pak Gubernur Aceh,” kata Bobby.
Ia menegaskan bahwa keputusan Kemendagri bukan merupakan intervensi dari pihaknya dan mengaku terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh. (rmg/san)
