SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih berjalan.
Noel sempat menyampaikan harapannya untuk mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto saat memasuki mobil tahanan KPK, Jumat (22/8/2025) lalu. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada pembahasan di pemerintah mengenai permintaan amnesti itu.
“Tapi setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu,” kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti untuk Noel. “Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Budi, pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan memperlihatkan keseriusan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.
Terlebih, kata dia, KPK memandang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker merugikan masyarakat, yakni biaya yang semula Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.
Budi menegaskan, Noel sebaiknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita pahami amnesti itu hak prerogatif presiden, tapi sebaiknya tidak sedikit-sedikit minta amnesti. Proses penyidikan masih panjang, mulai pemeriksaan tersangka, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi,” kata Budi.
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu sepeda motor super mewah merek Ducati dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Dia bersama 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta sejak 22 Agustus 2025.
Selain Noel, tersangka lain antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025), Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Penyidik KPK juga membuka peluang memanggil Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk menelisik dugaan pembiaran praktik pemerasan sertifikat K3 sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
“Tentu itu menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik. Kami juga akan menelusuri aliran-aliran uang hasil dugaan pemerasan,” ujar Budi.
Selain itu, KPK menyoroti Irvian Bobby Mahendro terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Irvian tercatat Rp3,9 miliar, sementara aliran dana dalam kasus ini disebut mencapai Rp69 miliar. Dari total 15 mobil dan tujuh motor yang disita, 12 mobil dan enam motor merupakan milik Irvian.
“Aset yang dimiliki Irvian tidak sinkron dengan temuan saat penangkapan. Penyidik akan terus menelusuri seluruh uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Budi. (rmg/san)