SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sejumlah serikat ojek online (ojol) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjamin hak-hak pekerja transportasi online, termasuk jaminan sosial. Selama ini, para driver harus menanggung sendiri BPJS dan tidak memiliki perlindungan sosial.
Tuntutan itu disampaikan saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Selasa (9/9/2025). Pimpinan DPR RI yang hadir adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
“Kami dari beberapa perwakilan serikat memang mengusulkan supaya Bapak Presiden buat Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati.
Perpres tersebut diharapkan menjadi payung hukum sementara menunggu pembahasan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Komisi V DPR RI. “Kami berharap, sangat berharap kepada Bapak Presiden, lewat Bapak Dasco dan Bapak-Bapak yang lainnya untuk menyampaikan bahwa saat ini kami memang butuh sekali payung hukum,” tambahnya.
Lili menekankan pentingnya jaminan sosial bagi driver. “BPJS kami bayar sendiri,” ujarnya. Sementara jaminan kecelakaan baru bisa diberikan jika terjadi saat mereka tengah bekerja atau membawa penumpang. “Apabila kami tidak sedang menunggu penumpang ataupun perjalanan mengalami kecelakaan, kami tidak mendapatkan santunan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan bagi pekerja perempuan yang kerap menghadapi intimidasi dan pelecehan. “Dengan adanya payung hukum itu yang secara pasti kami akan mengakomodasi hak-hak kami. Contohnya seperti jaminan sosial dan juga, kawan-kawan dengan jaminan ini juga mewakili kawan-kawan perempuan-perempuan,” tambahnya.
Budiman dari Serikat Pengemudi Daring menegaskan urgensi Perpres. “Saat ini kami di jalanan ini penuh tidak terlindungi dengan hak-hak sosial dan jaminan sosialnya,” kata Budiman.
Tio dari Perkumpulan Armada Sewa Indonesia menekankan regulasi harus jelas implementasinya. “Buat apa regulasi dibuat tapi kenyataannya fungsinya juga enggak jelas gitu,” ujarnya.
Begitu juga Agus dari Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara yang meminta adanya Peraturan Presiden. “Kami berharap bahwa anggota dewan yang terhormat, Pak Ketua dan teman-teman sekalian dapat memberikan payung hukum kepada kami, memperkuat Perpres. Sehingga tahun depan teman-teman sudah bisa mendapatkan hak-haknya yang hanya dijanjikan segala macam sudah bisa mendapat hak dan punya payung hukum gitu,” kata Agus.
Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, yang mendampingi para driver, menegaskan Perpres sebaiknya memuat jaminan sosial, termasuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. “Tadi beberapa teman sudah menyampaikan beberapa hal penting, ada kekosongan hukum begitu. Kalau diperkenankan apakah memungkinkan ada semacam Perpres. Dan terutama adalah tentang jaminan sosial,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menerima audiensi, mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan itu ke Presiden Prabowo. “Saya jam 12 diminta ke Presiden untuk urusan lain. Tapi saya bisa sounding-sounding ini, mudah-mudahan suasananya enak, mungkin nanti bisa hasilnya baik,” kata Dasco.
Sejumlah serikat yang diundang pada audiensi bersama pimpinan DPR RI diantaranya, Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI); Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu); Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta); dan Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara (SPBMN).
Lalu ada pula Serikat Pekerja Pengemudi Daring (Speed); Serikat Pengemudi Platform Daring (SPPD); Serikat Pekerja Angkutan Berbasis Aplikasi (Spasi); Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB); hingga Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl). (rmg/san)