Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Staf Ahli Mensos Tersangka Kasus Bansos

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Okt 2025 18:12 WIB
Rubrik Nasional
Staf Ahli Mensos Tersangka Kasus Bansos

Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penyaluran bansos beras yang membuatnya dijerat sebagai tersangka oleh KPK,di Jakarta, Selasa (2/10/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Dia mengaku korban dari kebijakan eks Mensso sebelumnya.

“Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat PKH TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).

Budi menjelaskan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri atas tiga orang dan dua korporasi. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujarnya. Dari penghitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk empat orang yang terkait penyidikan perkara ini. “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Budi.

Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Namun hakim menolak gugatan tersebut.

Kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, membenarkan status hukum kliennya. Ia menegaskan Edi hanya melaksanakan perintah atasan. “Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Faizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/10/2025.

BeritaTerbaru

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB

Edi Suharto sendiri memberikan keterangan lebih lengkap. Ia mengakui sudah menyampaikan status tersangkanya kepada pimpinan Kemensos. “Ya kami sudah sampaikan (Mensos) melalui Pak Sekjen kepada Pak Menteri juga perkembangan ini,” ujarnya.
Terkait kronologi keterlibatannya, Edi menegaskan hanya mengikuti instruksi Juliari P Batubara. “Awal mulai peristiwa ini dimulai dari Pak Juliari Batubara memanggil para pejabat Kemensos untuk mengikuti rapat pimpinan. Pak Juliari menyampaikan bahwa Kemensos akan menyalurkan bantuan beras Bulog bagi 10 juta keluarga miskin untuk mengurangi beban masalah sosial mereka selama menghadapi pandemi COVID-19,” kata Edi.

Namun, menurutnya, penugasan itu tidak sesuai dengan tupoksi. “Saya telah menyampaikan keberatan terhadap penugasan ini. Namun Pak Juliari tetap memaksa menugaskan Dayasos dengan alasan pembagian beban tugas,” ujarnya.

Edi juga mengaku sejak awal keberatan dengan penggunaan jasa transporter. “Oleh karenanya, Dayasos bersurat ke Bulog sampai dua kali, agar Bulog sekaligus menjadi transporternya,” katanya. Tetapi Bulog menolak dan Juliari tetap memerintahkan adanya transporter.

Ia menuturkan kemudian muncul nama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). “Saya tanya pada Pak Juliari saat itu, DNR ini perusahaan apa? Jawab Pak Juliari, ‘DNR ini perusahaan milik teman saya’,” ujar Edi.

Menurutnya, kebijakan Juliari sangat menguntungkan pihak transporter. Ia bahkan menunjukkan bukti pesan singkat dari Juliari. “Melalui grup WhatsApp pimpinan Kemensos memerintahkan agar aturan tidak dibuat terlalu berat agar tidak menyulitkan pada saat pemeriksaan. Isi WhatsApp tersebut pada intinya menguntungkan transporter dalam menyalurkan beras,” ucapnya.

Edi pun menegaskan bahwa yang seharusnya bertanggung jawab adalah Juliari, bukan dirinya. Ia mengklaim sebagai korban perintah jabatan, menegaskan tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari program bansos tersebut.

“Dari lubuk hati yang terdalam, saya memohon dan menuntut keadilan agar terlepas dari pemidanaan, karena saya meyakini betul saya adalah pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan. Saya tidak pernah menerima apa-apa. Saya tidak kaya raya sebagaimana orang yang melakukan korupsi. Saya juga tidak punya niat sedikit pun untuk memperkaya diri. Apalagi memperkaya orang lain,” ujarnya panjang lebar.

Kasus bansos beras ini sendiri bermula pada masa pandemi COVID-19. KPK mulai menyelidiki perkara pada 26 Juni 2024, sebelum akhirnya pada 19 Agustus 2025 menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Hingga kini penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman konstruksi perkara, aliran dana, serta peran para pihak yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. (rmg/san)

Tags: bantuan sosialmensosmenteri sosial
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260516_100325

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Lebak

Sabtu, 16 Mei 2026 10:10 WIB
MEMBERIKAN PERNYATAAN - Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan pernyataan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Viral Botol Miras Di Mapolsek Baros, Kapolda Banten Instruksikan Sanksi Tegas

Senin, 11 Mei 2026 17:33 WIB
Masyarakat Tangsel Diminta Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Masyarakat Tangsel Diminta Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 16:02 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.