SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Dia mengaku korban dari kebijakan eks Mensso sebelumnya.
“Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat PKH TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).
Budi menjelaskan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri atas tiga orang dan dua korporasi. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujarnya. Dari penghitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk empat orang yang terkait penyidikan perkara ini. “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Budi.
Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Namun hakim menolak gugatan tersebut.
Kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, membenarkan status hukum kliennya. Ia menegaskan Edi hanya melaksanakan perintah atasan. “Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Faizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/10/2025.
Edi Suharto sendiri memberikan keterangan lebih lengkap. Ia mengakui sudah menyampaikan status tersangkanya kepada pimpinan Kemensos. “Ya kami sudah sampaikan (Mensos) melalui Pak Sekjen kepada Pak Menteri juga perkembangan ini,” ujarnya.
Terkait kronologi keterlibatannya, Edi menegaskan hanya mengikuti instruksi Juliari P Batubara. “Awal mulai peristiwa ini dimulai dari Pak Juliari Batubara memanggil para pejabat Kemensos untuk mengikuti rapat pimpinan. Pak Juliari menyampaikan bahwa Kemensos akan menyalurkan bantuan beras Bulog bagi 10 juta keluarga miskin untuk mengurangi beban masalah sosial mereka selama menghadapi pandemi COVID-19,” kata Edi.
Namun, menurutnya, penugasan itu tidak sesuai dengan tupoksi. “Saya telah menyampaikan keberatan terhadap penugasan ini. Namun Pak Juliari tetap memaksa menugaskan Dayasos dengan alasan pembagian beban tugas,” ujarnya.
Edi juga mengaku sejak awal keberatan dengan penggunaan jasa transporter. “Oleh karenanya, Dayasos bersurat ke Bulog sampai dua kali, agar Bulog sekaligus menjadi transporternya,” katanya. Tetapi Bulog menolak dan Juliari tetap memerintahkan adanya transporter.
Ia menuturkan kemudian muncul nama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). “Saya tanya pada Pak Juliari saat itu, DNR ini perusahaan apa? Jawab Pak Juliari, ‘DNR ini perusahaan milik teman saya’,” ujar Edi.
Menurutnya, kebijakan Juliari sangat menguntungkan pihak transporter. Ia bahkan menunjukkan bukti pesan singkat dari Juliari. “Melalui grup WhatsApp pimpinan Kemensos memerintahkan agar aturan tidak dibuat terlalu berat agar tidak menyulitkan pada saat pemeriksaan. Isi WhatsApp tersebut pada intinya menguntungkan transporter dalam menyalurkan beras,” ucapnya.
Edi pun menegaskan bahwa yang seharusnya bertanggung jawab adalah Juliari, bukan dirinya. Ia mengklaim sebagai korban perintah jabatan, menegaskan tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari program bansos tersebut.
“Dari lubuk hati yang terdalam, saya memohon dan menuntut keadilan agar terlepas dari pemidanaan, karena saya meyakini betul saya adalah pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan. Saya tidak pernah menerima apa-apa. Saya tidak kaya raya sebagaimana orang yang melakukan korupsi. Saya juga tidak punya niat sedikit pun untuk memperkaya diri. Apalagi memperkaya orang lain,” ujarnya panjang lebar.
Kasus bansos beras ini sendiri bermula pada masa pandemi COVID-19. KPK mulai menyelidiki perkara pada 26 Juni 2024, sebelum akhirnya pada 19 Agustus 2025 menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Hingga kini penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman konstruksi perkara, aliran dana, serta peran para pihak yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. (rmg/san)