Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Staf Ahli Mensos Tersangka Kasus Bansos

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Okt 2025 18:12 WIB
Rubrik Nasional
Staf Ahli Mensos Tersangka Kasus Bansos

Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penyaluran bansos beras yang membuatnya dijerat sebagai tersangka oleh KPK,di Jakarta, Selasa (2/10/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Dia mengaku korban dari kebijakan eks Mensso sebelumnya.

“Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat PKH TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).

Budi menjelaskan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri atas tiga orang dan dua korporasi. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujarnya. Dari penghitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk empat orang yang terkait penyidikan perkara ini. “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Budi.

Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Namun hakim menolak gugatan tersebut.

Kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, membenarkan status hukum kliennya. Ia menegaskan Edi hanya melaksanakan perintah atasan. “Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Faizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/10/2025.

Baca Juga: Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan

Edi Suharto sendiri memberikan keterangan lebih lengkap. Ia mengakui sudah menyampaikan status tersangkanya kepada pimpinan Kemensos. “Ya kami sudah sampaikan (Mensos) melalui Pak Sekjen kepada Pak Menteri juga perkembangan ini,” ujarnya.
Terkait kronologi keterlibatannya, Edi menegaskan hanya mengikuti instruksi Juliari P Batubara. “Awal mulai peristiwa ini dimulai dari Pak Juliari Batubara memanggil para pejabat Kemensos untuk mengikuti rapat pimpinan. Pak Juliari menyampaikan bahwa Kemensos akan menyalurkan bantuan beras Bulog bagi 10 juta keluarga miskin untuk mengurangi beban masalah sosial mereka selama menghadapi pandemi COVID-19,” kata Edi.

Namun, menurutnya, penugasan itu tidak sesuai dengan tupoksi. “Saya telah menyampaikan keberatan terhadap penugasan ini. Namun Pak Juliari tetap memaksa menugaskan Dayasos dengan alasan pembagian beban tugas,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB

Edi juga mengaku sejak awal keberatan dengan penggunaan jasa transporter. “Oleh karenanya, Dayasos bersurat ke Bulog sampai dua kali, agar Bulog sekaligus menjadi transporternya,” katanya. Tetapi Bulog menolak dan Juliari tetap memerintahkan adanya transporter.

Ia menuturkan kemudian muncul nama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). “Saya tanya pada Pak Juliari saat itu, DNR ini perusahaan apa? Jawab Pak Juliari, ‘DNR ini perusahaan milik teman saya’,” ujar Edi.

Menurutnya, kebijakan Juliari sangat menguntungkan pihak transporter. Ia bahkan menunjukkan bukti pesan singkat dari Juliari. “Melalui grup WhatsApp pimpinan Kemensos memerintahkan agar aturan tidak dibuat terlalu berat agar tidak menyulitkan pada saat pemeriksaan. Isi WhatsApp tersebut pada intinya menguntungkan transporter dalam menyalurkan beras,” ucapnya.

Edi pun menegaskan bahwa yang seharusnya bertanggung jawab adalah Juliari, bukan dirinya. Ia mengklaim sebagai korban perintah jabatan, menegaskan tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari program bansos tersebut.

Baca Juga: Uji Coba Tahap Awal, 900 Kopdes Salurkan Bansos

“Dari lubuk hati yang terdalam, saya memohon dan menuntut keadilan agar terlepas dari pemidanaan, karena saya meyakini betul saya adalah pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan. Saya tidak pernah menerima apa-apa. Saya tidak kaya raya sebagaimana orang yang melakukan korupsi. Saya juga tidak punya niat sedikit pun untuk memperkaya diri. Apalagi memperkaya orang lain,” ujarnya panjang lebar.

Kasus bansos beras ini sendiri bermula pada masa pandemi COVID-19. KPK mulai menyelidiki perkara pada 26 Juni 2024, sebelum akhirnya pada 19 Agustus 2025 menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Hingga kini penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman konstruksi perkara, aliran dana, serta peran para pihak yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. (rmg/san)

Tags: bantuan sosialmensosmenteri sosial
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Banten Libatkan Banyak Stakeholder

Rabu, 2 Sep 2026 16:28 WIB
Diduga Bakar Sampah, Lahan Kosong 1 Hektare di Pasar Kemis Terbakar

Diduga Bakar Sampah, Lahan Kosong 1 Hektare di Pasar Kemis Terbakar

Minggu, 30 Agu 2026 21:31 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan roda empat. (ISTIMEWA)

Empat Pelaku Pencurian Mobil Diamankan ke Mapolda Banten, Satu Orang DPO

Selasa, 1 Sep 2026 13:34 WIB
Ilustrasi Erupsi Gunung Anak Krakatau. (ISTIMEWA)

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB
Panen Jagung Wilayah Batuceper

Panen Jagung Wilayah Batuceper

Senin, 31 Agu 2026 15:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.