SATELITNEWS.COM, SERANG – Mencuatnya kasus penyerobotan lahan milik Pemprov Banten seluas 30 hektare, di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mendapat perhatian serius DPRD Banten.
Lembaga itu menyarankan, agar Pemprov Banten melalui instansi terkait segera melakukan tindakan tegas dan menggandeng Aparatur Penegak Hukum (APH), untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mengatakan, penyerobotan lahan atau aset milik Pemprov Banten tidak bisa dibiarkan dan harus ada penyelesaian secara tegas, agar kedepan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan tindakan tersebut.
Bila perlu, lanjutnya, Pemprov Banten melakukan tindakan represif agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penyerobotan lahan tersebut. Salah satunya, kata dia, membawa perkara tersebut keranah hukum pidana.
“Kalau memang itu diperlukan, selama untuk penyelamatan aset, kenapa tidak (dibawa ke ranah hukum pidana-red),” katanya, Jumat (3/10/2025).
Eko menyarankan, sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum, Pemprov Banten harus bisa menyelesaikan persoalan dilapangan agar tidak ada aset yang hilang atau berpindah tangan. Oleh karena itu, perkara penyerobotan lahan di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Wakili Indonesia, Pegawai BPKAD Banten Ikuti Pelatihan Green Finance di Tiongkok
“Jadi yang pasti, aset-aset Pemprov harus diamankan, kalau sampe diserobot oleh pihak-pihak tertentu, yang tidak bertanggung jawab, harus direbut kembali,” tambahnya.
Eko memberikan masukan kepada Pemprov Banten, agar segera menyisir semua aset yang ada kemudian diamankan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berusaha mengambil aset milik Pemprov Banten.
“Sepertinya, perlu kita punya tim khusus pendataan dan penyelamatan aset. Agar aset-aset kita bisa dioptimalkan dan memiliki nilai komersial dan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.
Sebetulnya, kata Eko, beberapa tahun lalu pihaknya sempat menyampaikan kepada Pemprov Banten agar membuat sebuah sistem yang terintegritas dan aman untuk mengamankan semua aset yang ada. Akan tetapi, usulan itu belum ditindaklanjuti sampai saat ini.
“Dulu sekali, kita pernah mengusulkan pembuatan sistem Geographi untuk mendata aset-aset. Contoh yang gampang GPS, di dalamnya juga ada database informasi status tanah. Jadi kalau ada perubahan kepemilikan, akan diketahui,” pungkasnya.
“Karena kalau mengandalkan kontrol secara konvensional memang agak ribet,” tutupnya.
Baca Juga: Penataan Aset Pemprov Banten Kerap Jadi Temuan BPK
Sebelumnya diberitakan, aset milik Pemprov Banten kembali diserobot pihak lain. Kali ini, lahan seluas 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, yang diambil.
Diketahui, ada dua aset milik Pemprov Banten dilokasi itu, yakni, Rawa Pasar Raut seluas 200 ribu meter persegi atau 20 hektare, serta Rawa Enang seluas 100 ribu meter persegi atau sepuluh hektare. Kedua aset itu, berada di satu lokasi, hanya terpisahkan oleh jalan raya Tunjungteja-Petir sekaligus merupakan limpahan dari Provinsi Jawa Barat.
Kedua aset itu sebagian telah diperjualbelikan oleh seorang calo tanah dan melibatkan beberapa pihak, termasuk dari Pemerintahan Desa Kemuning, Pemerintahan Kecamatan Tunjungteja, hingga seorang notaris untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
Sejak tahun 1980, sebagian kecil aset tersebut sudah berpindah tangan menjadi milik perorangan, pada tahun 2016 sampai 2025, jumlah aset tanah semakin banyak berkurang dan berpindah tangan. Bahkan, saat ini aset yang dijual itu menjadi milik perusahaan swasta.
Pantauan dilokasi, ada kegiatan pembangunan menggunakan beberapa alat berat di Rawa Pasar Raut, padahal tanah itu merupakan milik Pemprov Banten. Dilokasi itu, rencananya akan dibangun pabrik kabel milik perusahaan swasta, artinya tanah milik Pemprov sudah berubah menjadi milik swasta.
Selain alat berat, dilokasi itu juga sudah dibangun tembok penghalang dari herbel supaya aktivitas didalam kawasan tidak banyak diketahui masyarakat. Adapun lahan yang sudah menjadi milik orang lain dilokasi itu lebih dari 180 hektare termasuk aset milik Pemprov didalamnya.
Baca Juga: Nugraha Gantikan Agus Setiyadi, Sekretaris BPKAD Provinsi Dijabat Plt
Sedangkan untuk Rawa Enang, sebagian lahan telah berubah status kepemilikannya menjadi milik perusahaan swasta. Hanya saja, lahan yang telah dijual itu belum digarap dan masih seperti awal alias tidak ada perubahan.
Terkait persoalan tersebut, penyidik Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja Opan Sopwanudin sebanyak tiga kali, serta pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, serta Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.
Sebelum persoalan ini menjadi perhatian Pemprov Banten, puluhan warga sempat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Desa Kemuning beberapa waktu lalu. Mereka mempertanyakan atas terbitnya AJB, padahal mereka tidak pernah menjual tanah miliknya.
Beberapa tanah yang menjadi sengketa itu diantaranya merupakan aset milik Pemprov Banten. Lahan yang menjadi persoalan itu lebih dari 16 hektare yang merupakan garapan masyarakat dan warisan. Lokasinya, berada di Rawa Pasar Raut alias tanah milik Pemprov Banten.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengakui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Banten. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan aset secara langsung ke lokasi beberapa waktu lalu.
Terkait persoalan yang terjadi dilapangan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi atau keterangan kepada pihak kepolisian, karena kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Banten.
Baca Juga: BKPAD dan KI Banten Kuatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
“Terhadap permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda Banten dan sudah beberapa kali polda memanggil pihak BPKAD dan PUPR Banten,” katanya. (adib)
