SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengakui penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia hingga kini masih berada dalam kebuntuan. Baik melalui jalur yudisial maupun non-yudisial, negara belum mampu menghadirkan penyelesaian final yang memuaskan, terutama bagi korban dan keluarga korban.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, mengungkapkan dari jumlah total korban pelanggaran HAM berat yang telah teridentifikasi, baru sebagian kecil yang menerima pemulihan dari negara.
“Ada sekitar 7.000 korban yang sudah teridentifikasi, tetapi baru sekitar 600 sekian yang sudah terjangkau oleh negara untuk diberikan pemulihan. Artinya kurang dari 10 persen,” kata Munafrizal dalam acara peluncuran dan publikasi Peta Jalan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, capaian tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas mekanisme penyelesaian non-yudisial. “Menjadi pertanyaan juga apakah penyelesaian non-yudisial itu sudah memuaskan. Karena faktanya, negara baru menjangkau sebagian kecil korban,” ujarnya.
Munafrizal menegaskan, kondisi tersebut merupakan warisan sejarah yang masih harus dihadapi negara. “Saya kira diakui ataupun tidak diakui, faktanya adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat sampai saat ini belum terselesaikan. Kita belum bisa menghadirkan penyelesaian final,” katanya.
Ia menggambarkan situasi tersebut seperti berada di dalam labirin tanpa jalan keluar yang jelas. Meski berbagai upaya telah dilakukan, negara belum menemukan formula penyelesaian untuk menjawab tuntutan keadilan korban.
Baca Juga: Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Upaya penyelesaian melalui jalur yudisial telah ditempuh terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. Namun, proses peradilan HAM tersebut tidak berujung pada pemidanaan pelaku. “Tidak ada satu pun pelaku yang dihukum,” ujar Munafrizal.
Menurut dia, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan serius dari sudut pandang keadilan, khususnya bagi korban dan keluarga korban. Hasil akhirnya dinilai belum menjawab harapan banyak pihak.
Hambatan utama dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur hukum, lanjut Munafrizal, adalah persoalan pembuktian. Sebagai tindak pidana khusus, perkara HAM berat mensyaratkan standar pembuktian yang sangat tinggi.
“Untuk bisa menghukum seseorang, pembuktiannya harus beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan. Beban pembuktian inilah yang dihadapi penegak hukum,” katanya.
Kesulitan pembuktian tersebut juga menjadi kendala utama bagi 12 kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang hingga kini belum tuntas, sebagaimana kerap disampaikan Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung.
Munafrizal juga menyoroti lemahnya pelaksanaan kebijakan non-yudisial pada periode sebelumnya yang sangat bergantung pada kemauan kementerian dan lembaga terkait. Dalam kebijakan tersebut, negara melibatkan sekitar 19 kementerian dan lembaga, namun tingkat partisipasi dan komitmennya dinilai tidak merata.
Sebagian dinilai proaktif, sebagian berjalan setengah hati, sementara lainnya tidak menunjukkan tindak lanjut yang nyata. Kondisi ini, menurut Munafrizal, membuat pemulihan korban berjalan lambat dan tidak menjangkau sebagian besar korban pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
Karena itu, ia mendorong perlunya kebijakan negara yang lebih tegas dan terukur, termasuk kemungkinan pembentukan skema pendanaan khusus bagi korban atau victim fund, agar pemulihan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada inisiatif sektoral kementerian dan lembaga, melainkan menjadi tanggung jawab negara secara sistemik.
Dalam konteks kebuntuan tersebut, pemerintah melalui KemenHAM meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat sebagai panduan strategis untuk menentukan arah kebijakan ke depan, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
Munafrizal berharap peta jalan tersebut dapat menjadi titik awal untuk mengurai kebuntuan panjang penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
“Kalau terus dibiarkan, kebuntuan ini tidak akan pernah terpecahkan,” katanya.
Adapun sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi fokus pemerintah ke depan antara lain peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, Penembakan Misterius 1982–1985, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti–Semanggi, Penghilangan Paksa 1997–1998, hingga sejumlah peristiwa di Aceh dan Papua. (rmg/xan)
