Sabtu, 24 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

MK Ubah Arah Aturan Royalti, Penyelenggara yang Wajib Bayar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 17 Des 2025 19:11 WIB
Rubrik Nasional
MK Ubah Arah Aturan Royalti, Penyelenggara yang Wajib Bayar

Armand Maulana tampak berpangku dagu saat menyimak pembacaan putusan MK untuk Perkara Pengujian Undang-Undang Hak Cipta, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah arah pengaturan royalti musik di Indonesia. MK menegaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti atas pertunjukan musik komersial adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi atau musisi yang tampil.

Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu merupakan jawaban atas permohonan 29 musisi nasional. Mereka di antaranya Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa Andriana, dan Bunga Citra Lestari (BCL).

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

MK mengabulkan tiga pasal yang diuji oleh para pemohon. Pertama, frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Kedua, frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1). Ketiga, frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2). Sementara itu, permohonan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Frasa itu harus dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

Penafsiran lama dinilai membuka ruang multitafsir dan kerap menyeret pelaku pertunjukan ke dalam kewajiban pembayaran royalti.

Baca Juga: Jangan Takut Putar Lagu, Audit Royalti Musik Disepakati

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam pertunjukan komersial, keuntungan ditentukan oleh penjualan tiket. Pihak yang menguasai data serta kendali atas penjualan tiket adalah penyelenggara acara.

“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB

Selain soal penanggung jawab royalti, MK juga mengoreksi norma “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Mahkamah menegaskan bahwa imbalan tersebut harus mengikuti mekanisme dan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan ditentukan sepihak oleh individu atau badan hukum tertentu.

MK juga menutup pintu kriminalisasi langsung dalam sengketa royalti. Frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan setelah prinsip restorative justice dijalankan.

Penyelesaian melalui ranah pidana harus menjadi jalan terakhir atau ultimum remedium. “Mahkamah menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium,” ujar Hakim Konstitusi Enny.

Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, pencipta atau pemegang hak cipta pada prinsipnya tidak dapat melarang penggunaan ciptaan jika izin telah diminta—baik secara langsung maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Penyanyi Adele Akui Sudah Bertunangan

MK meminta DPR merumuskan lebih lanjut batasan alasan yang sah tersebut. “Pembentuk undang-undang harus menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan hak publik untuk menikmati hasil ciptaan,” ujar Saldi.

Kendati demikian, putusan tersebut tidak bulat. Satu orang hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Daniel menilai MK seharusnya menolak permohonan Armand Maulana dkk. untuk seluruhnya. Menurut dia, Mahkamah semestinya cukup merumuskan pedoman atas isu hukum yang diajukan para pemohon, sekaligus mendorong pembentuk undang-undang—DPR dan pemerintah—untuk menata kembali UU Hak Cipta.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka menggugat ketidakjelasan aturan performing rights, kewajiban pembayaran royalti, penetapan tarif di luar mekanisme LMK, serta kecenderungan sengketa royalti ditarik ke ranah pidana.

Polemik royalti mencuat tajam dalam beberapa tahun terakhir, termasuk konflik terbuka antara penyanyi dan pencipta lagu. Salah satu kasus yang menjadi latar pengajuan gugatan ini adalah sengketa royalti yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. (rmg/xan)

Tags: Musisipenyanyipenyelenggararoyalti
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

SELFIE : Gubernur Banten Andra Soni (dua dari kiri), ikut selfie bersama sejumlah siswi di salah satu sekolah di Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pengamat Sebut Program Sekolah Gratis di Banten Belum Berdampak Signifikan

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:23 WIB
Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Bakal Dirampingkan

Tekan Biaya Operasional, OPD Lebak Siap Dirampingkan

Minggu, 18 Okt 2026 15:06 WIB
PEMBUKAAN -- Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah, membuka kegiatan Kejurnas Catur ke 51, Jumat (23/10/2026). (ISTIMEWA)

Provinsi Banten Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026, Diikuti 963 Peserta dari 32 Provinsi

Sabtu, 24 Okt 2026 09:52 WIB
Santunan 62 Anak Yatim Warnai HUT ke-62 Golkar di DPD Kabupaten Tangerang

Santunan 62 Anak Yatim Warnai HUT ke-62 Golkar di DPD Kabupaten Tangerang

Selasa, 20 Okt 2026 17:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.