SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah arah pengaturan royalti musik di Indonesia. MK menegaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti atas pertunjukan musik komersial adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi atau musisi yang tampil.
Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu merupakan jawaban atas permohonan 29 musisi nasional. Mereka di antaranya Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa Andriana, dan Bunga Citra Lestari (BCL).
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
MK mengabulkan tiga pasal yang diuji oleh para pemohon. Pertama, frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Kedua, frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1). Ketiga, frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2). Sementara itu, permohonan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Frasa itu harus dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Penafsiran lama dinilai membuka ruang multitafsir dan kerap menyeret pelaku pertunjukan ke dalam kewajiban pembayaran royalti.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam pertunjukan komersial, keuntungan ditentukan oleh penjualan tiket. Pihak yang menguasai data serta kendali atas penjualan tiket adalah penyelenggara acara.
“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.
Selain soal penanggung jawab royalti, MK juga mengoreksi norma “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Mahkamah menegaskan bahwa imbalan tersebut harus mengikuti mekanisme dan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan ditentukan sepihak oleh individu atau badan hukum tertentu.
MK juga menutup pintu kriminalisasi langsung dalam sengketa royalti. Frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan setelah prinsip restorative justice dijalankan.
Penyelesaian melalui ranah pidana harus menjadi jalan terakhir atau ultimum remedium. “Mahkamah menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium,” ujar Hakim Konstitusi Enny.
Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, pencipta atau pemegang hak cipta pada prinsipnya tidak dapat melarang penggunaan ciptaan jika izin telah diminta—baik secara langsung maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—tanpa alasan yang sah.
MK meminta DPR merumuskan lebih lanjut batasan alasan yang sah tersebut. “Pembentuk undang-undang harus menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan hak publik untuk menikmati hasil ciptaan,” ujar Saldi.
Kendati demikian, putusan tersebut tidak bulat. Satu orang hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Daniel menilai MK seharusnya menolak permohonan Armand Maulana dkk. untuk seluruhnya. Menurut dia, Mahkamah semestinya cukup merumuskan pedoman atas isu hukum yang diajukan para pemohon, sekaligus mendorong pembentuk undang-undang—DPR dan pemerintah—untuk menata kembali UU Hak Cipta.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka menggugat ketidakjelasan aturan performing rights, kewajiban pembayaran royalti, penetapan tarif di luar mekanisme LMK, serta kecenderungan sengketa royalti ditarik ke ranah pidana.
Polemik royalti mencuat tajam dalam beberapa tahun terakhir, termasuk konflik terbuka antara penyanyi dan pencipta lagu. Salah satu kasus yang menjadi latar pengajuan gugatan ini adalah sengketa royalti yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. (rmg/xan)