Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

MK Ubah Arah Aturan Royalti, Penyelenggara yang Wajib Bayar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 17 Des 2025 19:11 WIB
Rubrik Nasional
MK Ubah Arah Aturan Royalti, Penyelenggara yang Wajib Bayar

Armand Maulana tampak berpangku dagu saat menyimak pembacaan putusan MK untuk Perkara Pengujian Undang-Undang Hak Cipta, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah arah pengaturan royalti musik di Indonesia. MK menegaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti atas pertunjukan musik komersial adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi atau musisi yang tampil.

Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu merupakan jawaban atas permohonan 29 musisi nasional. Mereka di antaranya Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa Andriana, dan Bunga Citra Lestari (BCL).

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

MK mengabulkan tiga pasal yang diuji oleh para pemohon. Pertama, frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Kedua, frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1). Ketiga, frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2). Sementara itu, permohonan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Frasa itu harus dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

Penafsiran lama dinilai membuka ruang multitafsir dan kerap menyeret pelaku pertunjukan ke dalam kewajiban pembayaran royalti.

BeritaTerbaru

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam pertunjukan komersial, keuntungan ditentukan oleh penjualan tiket. Pihak yang menguasai data serta kendali atas penjualan tiket adalah penyelenggara acara.

“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.

Selain soal penanggung jawab royalti, MK juga mengoreksi norma “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Mahkamah menegaskan bahwa imbalan tersebut harus mengikuti mekanisme dan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan ditentukan sepihak oleh individu atau badan hukum tertentu.

MK juga menutup pintu kriminalisasi langsung dalam sengketa royalti. Frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan setelah prinsip restorative justice dijalankan.

Penyelesaian melalui ranah pidana harus menjadi jalan terakhir atau ultimum remedium. “Mahkamah menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium,” ujar Hakim Konstitusi Enny.

Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, pencipta atau pemegang hak cipta pada prinsipnya tidak dapat melarang penggunaan ciptaan jika izin telah diminta—baik secara langsung maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—tanpa alasan yang sah.

MK meminta DPR merumuskan lebih lanjut batasan alasan yang sah tersebut. “Pembentuk undang-undang harus menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan hak publik untuk menikmati hasil ciptaan,” ujar Saldi.

Kendati demikian, putusan tersebut tidak bulat. Satu orang hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Daniel menilai MK seharusnya menolak permohonan Armand Maulana dkk. untuk seluruhnya. Menurut dia, Mahkamah semestinya cukup merumuskan pedoman atas isu hukum yang diajukan para pemohon, sekaligus mendorong pembentuk undang-undang—DPR dan pemerintah—untuk menata kembali UU Hak Cipta.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka menggugat ketidakjelasan aturan performing rights, kewajiban pembayaran royalti, penetapan tarif di luar mekanisme LMK, serta kecenderungan sengketa royalti ditarik ke ranah pidana.

Polemik royalti mencuat tajam dalam beberapa tahun terakhir, termasuk konflik terbuka antara penyanyi dan pencipta lagu. Salah satu kasus yang menjadi latar pengajuan gugatan ini adalah sengketa royalti yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. (rmg/xan)

Tags: Musisipenyanyipenyelenggararoyalti
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB
DIPERIKSA KESEHATAN : Sejumlah kerbau untuk kurban diperiksa kesehatan oleh petugas agar tidak ada hewan berpenyakit dijual bebas. (ISTIMEWA)

Kebutuhan Hewan Kurban Di Banten Diprediksi Meningkat

Selasa, 12 Mei 2026 16:34 WIB
Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
Pastikan Bebas PMK, 96 Petugas Periksa 35 Ribu Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang

Pastikan Bebas PMK, 96 Petugas Periksa 35 Ribu Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 19:34 WIB
Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 20:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.