Jumat, 3 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

MK Ubah Arah Aturan Royalti, Penyelenggara yang Wajib Bayar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 17 Des 2025 19:11 WIB
Rubrik Nasional
MK Ubah Arah Aturan Royalti, Penyelenggara yang Wajib Bayar

Armand Maulana tampak berpangku dagu saat menyimak pembacaan putusan MK untuk Perkara Pengujian Undang-Undang Hak Cipta, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah arah pengaturan royalti musik di Indonesia. MK menegaskan bahwa pihak yang wajib membayar royalti atas pertunjukan musik komersial adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi atau musisi yang tampil.

Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu merupakan jawaban atas permohonan 29 musisi nasional. Mereka di antaranya Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa Andriana, dan Bunga Citra Lestari (BCL).

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

MK mengabulkan tiga pasal yang diuji oleh para pemohon. Pertama, frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Kedua, frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1). Ketiga, frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2). Sementara itu, permohonan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Frasa itu harus dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

Penafsiran lama dinilai membuka ruang multitafsir dan kerap menyeret pelaku pertunjukan ke dalam kewajiban pembayaran royalti.

Baca Juga: Jangan Takut Putar Lagu, Audit Royalti Musik Disepakati

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam pertunjukan komersial, keuntungan ditentukan oleh penjualan tiket. Pihak yang menguasai data serta kendali atas penjualan tiket adalah penyelenggara acara.

“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Selain soal penanggung jawab royalti, MK juga mengoreksi norma “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Mahkamah menegaskan bahwa imbalan tersebut harus mengikuti mekanisme dan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan ditentukan sepihak oleh individu atau badan hukum tertentu.

MK juga menutup pintu kriminalisasi langsung dalam sengketa royalti. Frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan setelah prinsip restorative justice dijalankan.

Penyelesaian melalui ranah pidana harus menjadi jalan terakhir atau ultimum remedium. “Mahkamah menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium,” ujar Hakim Konstitusi Enny.

Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, pencipta atau pemegang hak cipta pada prinsipnya tidak dapat melarang penggunaan ciptaan jika izin telah diminta—baik secara langsung maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Penyanyi Adele Akui Sudah Bertunangan

MK meminta DPR merumuskan lebih lanjut batasan alasan yang sah tersebut. “Pembentuk undang-undang harus menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan hak publik untuk menikmati hasil ciptaan,” ujar Saldi.

Kendati demikian, putusan tersebut tidak bulat. Satu orang hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Daniel menilai MK seharusnya menolak permohonan Armand Maulana dkk. untuk seluruhnya. Menurut dia, Mahkamah semestinya cukup merumuskan pedoman atas isu hukum yang diajukan para pemohon, sekaligus mendorong pembentuk undang-undang—DPR dan pemerintah—untuk menata kembali UU Hak Cipta.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka menggugat ketidakjelasan aturan performing rights, kewajiban pembayaran royalti, penetapan tarif di luar mekanisme LMK, serta kecenderungan sengketa royalti ditarik ke ranah pidana.

Polemik royalti mencuat tajam dalam beberapa tahun terakhir, termasuk konflik terbuka antara penyanyi dan pencipta lagu. Salah satu kasus yang menjadi latar pengajuan gugatan ini adalah sengketa royalti yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. (rmg/xan)

Tags: Musisipenyanyipenyelenggararoyalti
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Status Tahanan NL Terdakwa Penistaan Agama di Lebak Jadi Tahanan Kota

Status Tahanan NL Terdakwa Penistaan Agama di Lebak Jadi Tahanan Kota

Kamis, 2 Jul 2026 17:58 WIB
TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

Rabu, 1 Jul 2026 18:03 WIB
Layanan Angkut Sampah Dikabarkan Terhenti, Ketua TPS3R EcoSule Ajak Warga Tangerang Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Layanan Angkut Sampah Dikabarkan Terhenti, Ketua TPS3R EcoSule Ajak Warga Tangerang Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Kamis, 2 Jul 2026 10:15 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Senin, 29 Jun 2026 22:53 WIB
Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Quartararo-Alex Rins Tinggalkan Yamaha

Selasa, 30 Jun 2026 21:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.