SATELITNEWS.COM, SERANG – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, meluas.
Berbagai kalangan, mulai menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut, karena pembiaran jalan rusak berlubang dapat berujung pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara bila korban kecelakaan meninggal dunia.
Ketentuan itu, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 273.
Pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad mengatakan, dari kacamata tata kelola pemerintahan, telah terjadi kegagalan oleh pemerintah setempat, hingga akhirnya terjadi kecelakaan dan menewaskan seorang pelajar di Pandeglang.
“Ketika ruas jalan yang diduga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, seolah dibiarkan rusak bertahun-tahun hingga menimbulkan korban jiwa, maka secara etik dan administratif itu menunjukkan kegagalan dalam manajemen prioritas, perencanaan anggaran dan sistem respons cepat terhadap risiko keselamatan warga,” katanya, Selasa (24/2/2026).
“Saya melihat, persoalan ini bukan semata isu hukum, melainkan isu tata kelola dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur publik,” timpalnya.
Baca Juga: Soal Infrastruktur Jalan di Pandeglang, Gubernur Disarankan Evaluasi Bupati
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini, menyarankan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional. Dalam arti, keadilan tidak boleh ditukar dengan apapun, karena berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan.
“Memidanakan kepala daerah, memang berisiko menjadi preseden yang sensitif secara politik, tetapi keadilan publik tidak boleh dikorbankan demi stabilitas jabatan,” ujarnya.
“Solusinya, bukan membenturkan keduanya, melainkan memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan berbasis data. krisis seperti ini harus dijawab dengan empati, keterbukaan informasi, dan tindakan konkret bukan defensif birokratis agar kepercayaan publik tetap terjaga,” sambungnya.
Apakah Gubernur dan dinas terkait pantas dituntut hukum ? Ikhsan beranggapan, hal itu merupakan wilayah aparat penegak hukum untuk menilai unsur kelalaian dan kausalitasnya.
Namun, secara prinsip good governance, jika terbukti ada pembiaran sistemik, pengabaian laporan masyarakat, atau alokasi anggaran yang tidak proporsional terhadap urgensi keselamatan publik, maka mekanisme pertanggungjawaban baik administratif, politik, maupun hukum harus terbuka.
“Jika tidak ada unsur pidana, tetap harus ada evaluasi menyeluruh, audit teknis independen, dan transparansi publik agar tidak muncul kesan impunitas kekuasaan,” pungkasnya.
Baca Juga: ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat
Ikhsan juga mengatakan, fakta jalan tersebut rusak lebih dari delapan tahun tanpa perbaikan, menunjukkan adanya problem struktural dalam siklus pembangunan daerah: mulai dari pemetaan kerusakan, skala prioritas, hingga eksekusi proyek.
Setelah adanya korban jiwa, kata dia, langkah yang elegan dan berkeadilan yakni melakukan perbaikan darurat dan permanen secara cepat dan terukur, pemberian santunan dan dukungan sosial kepada keluarga korban serta kelompok terdampak seperti tukang ojek dan masyarakat sekitar.
“Kemudian juga harus membentuk tim evaluasi independen untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya lagi.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan, enggan memberikan komentar banyak terkait penanganan hukum persoalan tersebut. Kata dia, pada saat kejadian, ruas jalan tersebut sedang dalam perbaikan oleh instansinya.
Perbaikan itu dilakukan sejak tanggal 16 Januari 2026, namun dihentikan sementara waktu, yaitu pada tanggal 22 sampai 28 Januari karena kondisi cuaca ekstrem dan intensitas hujan tinggi.
“Dihentikan sementara karena cuaca, setelah itu perbaikan kembali dilanjutkan,” kilahnya.
Baca Juga: Soal Situ Rancagede Jakung, Pemprov Banten Diminta Lakukan Tuntutan Pidana
Dia mengklaim, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbaikan Jalan dan Jembatan (PJJ), telah melakukan pemasangan rambu peringatan perbaikan jalan sejak proses perbaikan dilakukan.
“Sekarang sudah selesai diperbaiki, dan akan dilakukan perbaikan kembali apabila ditemukan ada kerusakan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Banten turun tangan menyelesaikan penanganan kasus laka lantas di Kabupaten Pandeglang karena banyak menuai tanggapan masyarakat. Penyidik Polda Banten memastikan belum ada penetapan tersangka karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, proses penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
“Perlu kami tegaskan bahwa saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Senin (23/2/2026).
Maruli mengaku, pihak kepolisian juga telah bersurat kepada UPT PJJ PUPR Provinsi Banten terkait kondisi jalan di lokasi kejadian. Perbaikan jalan dilaksanakan pada 30 Januari 2026. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Soal WFH Pegawai Di Banten, Pengamat Minta Pemprov Matangkan Substansi
“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” katanya. (adib)
