SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus polisi setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Pelaku diketahui berinisial RS (32), warga Karangsari, Neglasari. Ia ditangkap pada Senin (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku melakukan aksi perampokan seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu subuh.
“Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” kata Jauhari dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Korban bernama Rusinem (62), seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama anaknya. Sebelum kejadian, korban dan anaknya sempat melaksanakan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah makan sahur, anak korban kembali beristirahat di kamarnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk bersiap melaksanakan salat subuh dan mengambil air wudhu di kamar mandi. Pada saat itulah pelaku yang sebelumnya memantau kondisi rumah korban yang sepi kemudian masuk secara diam-diam. Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung di sekitar lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Jadi Korban, Polisi Berhasil Ringkus 2 Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil
Ketika korban sedang mengambil air wudhu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dengan menutup mulut korban dan mencekik lehernya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp1,5 juta dari dalam rumah.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri melalui jalan permukiman warga menuju arah makam Kristen yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian menggunakan angkutan umum menuju Serpong dan melanjutkan perjalanan menggunakan ojek menuju rumah istri sirinya di wilayah Cilenggang, Tangerang Selatan.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku melalui sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi. “Kami juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelas Jauhari.
Anjing pelacak sempat menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan hasil curian tersebut di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku mengaku kepada istri sirinya bahwa perhiasan emas tersebut didapat dari hasil penarikan karena pekerjaannya sebagai debt collector. Perhiasan berupa kalung, dua cincin, dan tiga gelang itu dijual dengan harga sekitar Rp36 juta,” ujar Jauhari.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya. Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga sepeda motor RX King. Polisi menyita sejumlah barang yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.
Baca Juga: Terkait Kasus Penipuan Calon Pegawai Satpol PP Tangsel, Polisi Bakal Jemput Paksa Nursiah
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada waktu-waktu rawan setelah sahur. “Selalu tingkatkan kewaspadaan dan pastikan rumah terkunci saat beristirahat setelah sahur. Jika ada potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center 110 yang bebas pulsa,” tutupnya. (ari)
