SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional mencapai 87,83 persen menjelang tenggat 31 Maret 2026. Namun, di balik capaian tersebut, sektor legislatif masih tertinggal dengan tingkat pelaporan baru 55,14 persen—terendah dibanding sektor lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga Kamis (26/3/2026), sebanyak 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) telah menyampaikan LHKPN. Artinya, masih ada 94.542 pejabat atau sekitar 12,17 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya, di saat batas waktu tersisa hanya beberapa hari lagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi tren peningkatan kepatuhan tersebut sebagai bagian dari tumbuhnya kesadaran aparatur negara terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen. Sektor eksekutif menyusul dengan 89,06 persen, sementara BUMN/BUMD berada di angka 83,96 persen.
Sebaliknya, sektor legislatif menjadi sorotan karena tertinggal cukup jauh. KPK menilai, rendahnya kepatuhan di sektor ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat perannya yang strategis dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” kata Budi.
Menjelang tenggat yang kian dekat, KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum 31 Maret 2026. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD juga diminta aktif melakukan pemantauan.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” ujarnya.
Budi menegaskan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan deteksi dini terhadap potensi konflik kepentingan maupun penyimpangan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Pelaporan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id dengan mekanisme self assessment, yang menuntut kejujuran dan kelengkapan dari setiap PN/WL. Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diumumkan tersebut. KPK juga membuka layanan bantuan bagi pelapor yang mengalami kendala, melalui laman resmi, email elhkpn@kpk.go.id, maupun call center 198.
Baca Juga: KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang
KPK berharap, dalam sisa waktu yang ada, tingkat kepatuhan dapat terus meningkat hingga mendekati penuh, guna memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia. (rmg/xan)




























