SATELITNEWS.COM, SERANG – Ketidakpastian global terhadap pelaku usaha di Banten, menjadi perhatian khusus Pemprov. Untuk mencegah kemunduran perekonomian masyarakat, Pemprov Banten mengambil kebijakan memudahkan mengurus izin membuka usaha.
Program yang digaungkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu, memberikan jaminan kemudahan mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Mobil Pendampingan On The Spot Layanan Terintegrasi (POLI) Perizinan, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi menjelaskan, tujuan utama diluncurkannya program tersebut untuk mempermudah masyarakat yang bergerak di dunia usaha, khususnya pelaku UMKM.
Terlebih, dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, membuka usaha bisa menjadi salah satu pintu menjaga kesetabilan perekonomian.
“Mudah-mudahan, ini bisa diketahui oleh seluruh pelaku usaha agar mereka segera mendaftarkan, dan ini semua gratis tidak bayar. Jadi tinggal datang saja ke stan-stan yang sudah disiapkan, maka saudara-saudara kita sudah bisa membuat NIB,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, kata Deden, program POLI Perizinan juga bertujuan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat serta salah satu strategi Pemprov Banten dalam mencapai target investasi, khususnya pada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Banten Kaji Kenaikan Pajak MBLB
“Makanya kita berbondong-bondong mendatangi pasar-pasar, tujuannya bukan lain untuk mempermudah akses yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Kata Deden, dengan banyaknya pemilik NIB, masyarakat bakal memiliki akses yang lebih cepat untuk berhubungan langsung dengan para pedagang serta membuka peluang berarti.
“Makanya program ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, oleh seluruh masyarakat. Karena dengan kemudahan ini, akses masyarakat akan semakin terbuka,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, kedepan POLI Perizinan akan menyasar ke sejumlah pasar-pasar tradisional, industri nelayan serta industri kecil di bidang kerajinan, industri kayu, dan sektor usaha lainnya.
“Karena tidak semua masyarakat dekat dan bisa untuk hadir ke mal pelayanan perizinan, maka kita dekatkan pelayanan ke masyarakat. Kita juga berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” tukasnya.
Virgojanti memastikan, masyarakat yang akan membuka usaha akan diberikan kemudahan dalam mengurus administrasi. Oleh karena itu, bagi kelompokpelaku usaha atau kelompok pedagang yang membutuhkan layanan POLI Perizinan dapat mengajukan permohonan secara langsung.
Baca Juga: Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu
“Silakan sampaikan saja, justru kita yang enak seperti itu. Jadi terpusat di situ dan tim kami akan turun ke sana,” ucapnya.
Virgojanti menjelaskan, POLI Perizinan tersebut tidak hanya melayani terkait perizinan, melainkan melayani konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Oleh karena itu, sarana yang ada harus bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Kami juga melayani bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi dalam membuat LKPM. Semoga layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” katanya.
Iwan Setiawan (42), pedagang sembako di Pasar Baros mengaku, dia dan pedagang lain mendapatkan kemudahan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu, kata dia, harus bisa dipertahankan agar para pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi.
“Alhamdulillah, sangat membantu pedagang, apalagi sekarang tidak terbatas dan diperbolehkan siapapun. Sangat memudahkan masyarakat, apalagi untuk kebutuhan-kebutuhan ke depan di bidang sembako, karena Minyakita itu pengecer harus ambil ke Bulog dan salah satu syarat juga pakai NIB,” terangnya.
Nurhayati (37), seorang pedagang di Pasar Baros mengatakan, pengurusan perizinan lebih mudah dan tidak memakan waktu yang lama.
Baca Juga: Ratusan Aset Pemprov Terbengkalai, Nilainya Capai Triliunan Rupiah
“Tadi saya mengurus sekitar 15 menit sudah beres dan Alhamdulillah sudah jadi NIB. Mudah-mudahan POLI Perizinan ini bisa memudahkan pedagang,” imbuhnya. (adib)
