Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Salah Satu Poinnya adalah ART Berhak Atas Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Oleh Made Nusantara
Selasa, 21 Apr 2026 14:38 WIB
Rubrik Headline, Nasional
DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Para pekerja rumah tangga atau asisten rumah tangga kini lebih bakal lebih terlindungi oleh undang-undang. DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PPRT. “Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda persetujuan.

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif. Menurutnya, proses tersebut menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.

“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujarnya. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus. (jpg)

Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:

 

  1. Asas pelindungan PRT

Pengaturan pelindungan pekerja berlandaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

 

BeritaTerbaru

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Kepala Bappeda Provinsi Banten, Babar Suharso. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Tahun 2027, Anggran Mamin dan Perdin Pemprov Banten Dikurangi

Jumat, 9 Okt 2026 15:17 WIB

Pemkot Tangerang Target Bedah 1.000 Rumah pada 2026, Masih Ada PR 373 Unit

Jumat, 9 Okt 2026 13:32 WIB
  1. Mekanisme perekrutan

Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

 

  1. Pengecualian definisi PRT

Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.

 

  1. Rekrutmen melalui perusahaan

Perekrutan tidak langsung oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara luring maupun daring.

 

  1. Hak jaminan sosial

PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

  1. Akses pelatihan vokasi

Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.

 

  1. Penguatan pelatihan

Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi bagian penting dalam peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Legislator Nilai Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting

 

  1. Legalitas perusahaan penempatan

Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Larangan pemotongan upah

P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya dari pekerja rumah tangga.

 

  1. Pengawasan dan pencegahan kekerasan

Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

 

  1. Batas usia PRT

UU PRT mengatur PRT minimal berusia 18 tahun. Sementara pekerja yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang telah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.

 

  1. Aturan turunan

Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Tags: dpr riDPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah TanggaUndang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Cegah Bullying di Sekolah, Dindik Lebak Andalkan Program Pagi Menyapa
Banten Region

Cegah Bullying di Sekolah, Dindik Lebak Andalkan Program Pagi Menyapa

Jumat, 9 Okt 2026 10:31 WIB
1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu
Edukasi

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi
Headline

Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Jumat, 9 Okt 2026 08:33 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis
Nasional

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB
Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis
Nasional

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

CKG Kabupaten Tangerang Capai 1,876 Juta Warga, Lampaui Target Nasional

CKG Kabupaten Tangerang Capai 1,876 Juta Warga, Lampaui Target Nasional

Selasa, 6 Okt 2026 12:47 WIB
DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Sungai Cimanceuri Tercemar Limbah

DLHK Kabupaten Tangerang Akan Periksa Perusahaan di Kawasan Milenium

Jumat, 9 Okt 2026 08:43 WIB
RDP Makam Galeong Berujung Damai

RDP Makam Galeong Berujung Damai

Selasa, 6 Okt 2026 18:22 WIB
Sekda Banten Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)

APBD TA 2027 Diproyeksi Menurun, Sekda Deden Klaim Program Prioritas Tetap Berjalan

Jumat, 9 Okt 2026 11:01 WIB
108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar Tangerang, Absensi Siswa Bakal Dicek

108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar Tangerang, Absensi Siswa Bakal Dicek

Kamis, 8 Okt 2026 15:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.