Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Salah Satu Poinnya adalah ART Berhak Atas Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Oleh Made Nusantara
Selasa, 21 Apr 2026 14:38 WIB
Rubrik Headline, Nasional
DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Para pekerja rumah tangga atau asisten rumah tangga kini lebih bakal lebih terlindungi oleh undang-undang. DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PPRT. “Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda persetujuan.

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif. Menurutnya, proses tersebut menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.

“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujarnya. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus. (jpg)

Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:

 

Baca Juga: Anggota DPR RI Wahidin Halim Janji Kawal Kasus SIP Pamulang

  1. Asas pelindungan PRT

Pengaturan pelindungan pekerja berlandaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.

 

BeritaTerbaru

Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel

Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

Jumat, 24 Jul 2026 16:29 WIB
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah. (ISTIMEWA)

Total Target Rp10,083 Triliun, Realisasi Pendapatan Pemprov Baru Rp4,4 Triliun

Jumat, 24 Jul 2026 13:08 WIB
Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB
Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Kamis, 23 Jul 2026 18:25 WIB
  1. Mekanisme perekrutan

Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

 

  1. Pengecualian definisi PRT

Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.

 

Baca Juga: Masa Libur Sekolah Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG

  1. Rekrutmen melalui perusahaan

Perekrutan tidak langsung oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara luring maupun daring.

 

  1. Hak jaminan sosial

PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

  1. Akses pelatihan vokasi

Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.

 

  1. Penguatan pelatihan

Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi bagian penting dalam peningkatan kompetensi.

 

  1. Legalitas perusahaan penempatan

Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Larangan pemotongan upah

P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya dari pekerja rumah tangga.

 

  1. Pengawasan dan pencegahan kekerasan

Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

 

  1. Batas usia PRT

UU PRT mengatur PRT minimal berusia 18 tahun. Sementara pekerja yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang telah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.

 

  1. Aturan turunan

Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Tags: dpr riDPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah TanggaUndang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pengamat Kebijakan Publik, Ikhsan Ahmad. (ISTIMEWA)
Banten Region

Anggaran TA Pemprov Fantastis, Pengamat Sebut Eksekutif dan Legislatif Teledor

Kamis, 23 Jul 2026 13:35 WIB
Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih
Headline

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 20:37 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (kiri), menunjukkan barang bukti BBL. (ISTIMEWA)
Banten Region

Upaya Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan

Rabu, 22 Jul 2026 19:27 WIB
Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan
Headline

Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Rabu, 22 Jul 2026 19:22 WIB
DEKLARASI - Abuya Muhtadi Cidahu, beserta Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT

Rabu, 22 Jul 2026 15:43 WIB
Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung
Headline

Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung

Rabu, 22 Jul 2026 15:31 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Pemkab Serang turun tangan, cari solusi bagi warga Cikeusal yang sulit masuk SR. (ISTIMEWA)

Warga Cikeusal Sulit Masuk SR, Pemkab Serang Turun Tangan

Senin, 20 Jul 2026 16:57 WIB
Jejen Jainudin Terpilih sebagai Ketua RW 04 Kalipasir Periode 2026–2031

Jejen Jainudin Terpilih sebagai Ketua RW 04 Kalipasir Periode 2026–2031

Minggu, 19 Jul 2026 21:09 WIB
Sudah 1,4 Juta Jiwa Penduduk Kota Tangerang Punya KTP-el

Sudah 1,4 Juta Jiwa Penduduk Kota Tangerang Punya KTP-el

Rabu, 22 Jul 2026 16:00 WIB
12 Putra-Putri Kabupaten Tangerang Raih Beasiswa Perguruan Tinggi di Bidang Transportasi

12 Putra-Putri Kabupaten Tangerang Raih Beasiswa Perguruan Tinggi di Bidang Transportasi

Jumat, 24 Jul 2026 15:20 WIB
Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Selasa, 21 Jul 2026 18:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.