SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Para pekerja rumah tangga atau asisten rumah tangga kini lebih bakal lebih terlindungi oleh undang-undang. DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PPRT. “Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif. Menurutnya, proses tersebut menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.
“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujarnya. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus. (jpg)
Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:
Baca Juga: Anggota DPR RI Wahidin Halim Janji Kawal Kasus SIP Pamulang
- Asas pelindungan PRT
Pengaturan pelindungan pekerja berlandaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
- Mekanisme perekrutan
Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Pengecualian definisi PRT
Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
Baca Juga: Masa Libur Sekolah Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG
- Rekrutmen melalui perusahaan
Perekrutan tidak langsung oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- Hak jaminan sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Akses pelatihan vokasi
Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.
- Penguatan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi bagian penting dalam peningkatan kompetensi.
- Legalitas perusahaan penempatan
Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Larangan pemotongan upah
P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya dari pekerja rumah tangga.
- Pengawasan dan pencegahan kekerasan
Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
- Batas usia PRT
UU PRT mengatur PRT minimal berusia 18 tahun. Sementara pekerja yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang telah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.
- Aturan turunan
Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

















