SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial YG (23) ditangkap dengan barang bukti hampir 2.000 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pelaku merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan observasi dan membuntuti aktivitas tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” kata Arnold.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang digunakan untuk aktivitas penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, YG mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Arnold.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.
Sementara, Pelaksana harian Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegas Eko. (ari)




















