SATELITNEWS.ID, SERPONG—Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ternyata tidak membuat orang yang sedang mabuk kepayang berhenti berbuat mesum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berhasil menjaring pasangan bukan suami istri tengah berduaan di kamar salah satu hotel dan indekos di bilangan Serpong, Rabu (03/2).
Petugas mengamankan sebanyak enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) beserta enam pria hidung belang. Diduga para PSK tersebut mencari mangsanya lewat online.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, razia dilakukan di dua lokasi berbeda, diantaranya Urban Hotel di Rawa Mekar Jaya, Serpong dan indekos di wilayah Rawa Buntu, Serpong.
“Total ada 12 orang yang kami amankan. Di Hotel Urban ada enam orang, terdiri dari empat pria dan dua wanita. Sedangkan di indekos Rawa Buntu ada enam orang, terdiri dari dua pria dan empat wanita,” tuturnya.
Operasi tangkap tangan atau OTT itu, dilakukan berdasarkan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya lokasi prostitusi tersebut. Ternyata benar, saat dilakukan operasi terdapat sejumlah pasangan di dalam kamar. Bahkan, beberapa diantaranya dipergoki sedang tak menggunakan busana.
“Jadi awalnya kita menggunakan aplikasi media sosial untuk mengetahui keberadaanya. Begitu sudah tahu, kita jadi pelanggan. Kita datangi. Saat kita periksa kamar lain, kita ketok dia buka pintu, eh lagi begituan,” tutur Muksin. Berdasarkan penyelidikannya, keenam wanita tersebut menjajaki dirinya melalui sistem pemesanan suatu aplikasi.
Baca Juga: Peringati Hari Pamong Praja, Satpol PP Tangsel Gelar Aksi Bersih Itu Sehat
“Yang diamankan cewek-cewek yang menggunakan aplikasi booking order, bukan pasangan selingkuh yang kita amankan jadi rata-rata BO,” imbuhnya.
Selain menciduk belasan orang, Muksin dan jajarannya juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi. “Barang buktinya, kita mengamankan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai dan yang belum dipakai,” katanya.
Belasan orang tersebut telah digelandang ke kantornya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 49 tahun 2012 Pasal 40 dan atau 41 terkait dengan larangan pekerja seks komersial. Ancamannya, kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp60 juta. Tapi kita nanti periksa dulu nih,” pungkasnya. (jarkasih)
