Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Minta Maaf, Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Feb 2021 10:00 WIB
Rubrik Nasional
Minta Maaf, Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Kapolri Terbitkan Surat Edaran

EDARAN UU ITE: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait UU ITE. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Permintaan Presiden Joko Widodo agar Polri membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disikapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kabareskrim itu menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU ITE yang ditandatangani 19 Februari 2021.

Ada 11 poin pedoman yang diberikan oleh Kapolri melalui surat edarannya. Diantaranya, Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh anggota Polri agar mengedepankan edukasi dan langkah persuasif terhadap warga yang terlibat UU ITE. Tujuannya agar menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kapolri juga mewajibkan penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” tulis Jenderal Sigit.

Kapolri menyatakan, apabila tersangka sudah meminta maaf, maka tidak akan ditahan. “Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali,” ungkap mantan Kapolda Banten itu.

Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” katanya.

Baca Juga: Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Namun, Jenderal Sigit menegaskan tetap ada kasus-kasus yang harus diproses dengan tuntas. Terutama bila aduan itu berpotensi memicu konfilik horizontal tetap harus diusut tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Untuk kasus pencemaran nama baik dan hoaks, edukasi diutamakan.

Sigit juga memerintahkan pembentukan virtual police. Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE. “Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,” papar Sigit.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Sementara itu, Pemerintah telah resmi membentuk tim pengkaji Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 yang juga melibatkan Kemenkominfo dan Kemenkum HAM. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, tim pengkaji akan mengevaluasi secara mendalam UU ITE. Dia menyebut apakah memang ada pasal karet dalam UU tersebut atau tidak.

“Tim (ini) untuk membahas substansi dan apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi oleh pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Dia tak memungkiri, tim pengkaji itu dilakukan untuk mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

“Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi),” tegas Mahfud.

Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Pemerintah memberi tenggat waktu selama dua hingga tiga bulan kepada tim untuk mengkaji UU ITE secara mendalam. Selama menunggu tim mengkaji dan melaporkan ke pemerintah hasil dari kajian tersebut.

“Sembari menunggu yang dua-tiga bulan itu nanti Polri, Kejaksaan Agung penerapannya itu supaya betul-betul tidak multiintepreter, tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua,” beber Mahfud.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan, tim pengkajian itu akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu dua sub tim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM. Dia menyebut, tim Kemenkominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28 dan 29

“Ketua Sub Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo,” tandas Johnny. (jpg/gatot)

Tags: kapolriUU ITEvirtual police
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Akan Gunakan Dana BTT Untuk Beli Tinta KTP Elektronik

Kamis, 2 Jul 2026 17:20 WIB
PANTAU GAK - Wabup Serang Muhammad Najib Hamas, memantau kondisi GAK dari pos pemantau Cinangka, Minggu (5/7/2026). (ISTIMEWA)

Soal Video Erupsi GAK, Wabup Serang Pastikan Wisata Pantai Anyer – Cinangka Aman

Minggu, 5 Jul 2026 20:30 WIB
Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Rabu, 1 Jul 2026 20:30 WIB
MENERIMA LAPORAN : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (dua dari kiri), menerima laporan dugaan tindak kekerasan seksual. (ISTIMEWA)

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Diambil Alih, Polda Banten Lakukan Pendampingan Hukum

Minggu, 5 Jul 2026 14:09 WIB
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, memberikan 6 catatan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. (ISTIMEWA)

Anggota Dewan Rekomendasikan 6 Catatan Untuk Pemkab Serang

Rabu, 1 Jul 2026 17:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.