Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Minta Maaf, Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Feb 2021 10:00 WIB
Rubrik Nasional
Minta Maaf, Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Kapolri Terbitkan Surat Edaran

EDARAN UU ITE: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait UU ITE. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Permintaan Presiden Joko Widodo agar Polri membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disikapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kabareskrim itu menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU ITE yang ditandatangani 19 Februari 2021.

Ada 11 poin pedoman yang diberikan oleh Kapolri melalui surat edarannya. Diantaranya, Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh anggota Polri agar mengedepankan edukasi dan langkah persuasif terhadap warga yang terlibat UU ITE. Tujuannya agar menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kapolri juga mewajibkan penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” tulis Jenderal Sigit.

Kapolri menyatakan, apabila tersangka sudah meminta maaf, maka tidak akan ditahan. “Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali,” ungkap mantan Kapolda Banten itu.

Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” katanya.

BeritaTerbaru

370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB

Namun, Jenderal Sigit menegaskan tetap ada kasus-kasus yang harus diproses dengan tuntas. Terutama bila aduan itu berpotensi memicu konfilik horizontal tetap harus diusut tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Untuk kasus pencemaran nama baik dan hoaks, edukasi diutamakan.

Sigit juga memerintahkan pembentukan virtual police. Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE. “Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,” papar Sigit.

Sementara itu, Pemerintah telah resmi membentuk tim pengkaji Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 yang juga melibatkan Kemenkominfo dan Kemenkum HAM. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, tim pengkaji akan mengevaluasi secara mendalam UU ITE. Dia menyebut apakah memang ada pasal karet dalam UU tersebut atau tidak.

“Tim (ini) untuk membahas substansi dan apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi oleh pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Dia tak memungkiri, tim pengkaji itu dilakukan untuk mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

“Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi),” tegas Mahfud.

Pemerintah memberi tenggat waktu selama dua hingga tiga bulan kepada tim untuk mengkaji UU ITE secara mendalam. Selama menunggu tim mengkaji dan melaporkan ke pemerintah hasil dari kajian tersebut.

“Sembari menunggu yang dua-tiga bulan itu nanti Polri, Kejaksaan Agung penerapannya itu supaya betul-betul tidak multiintepreter, tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua,” beber Mahfud.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan, tim pengkajian itu akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu dua sub tim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM. Dia menyebut, tim Kemenkominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28 dan 29

“Ketua Sub Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo,” tandas Johnny. (jpg/gatot)

Tags: kapolriUU ITEvirtual police
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam Ciptaan

Kamis, 14 Mei 2026 20:13 WIB
IMG_20260512_152457

Siloam Tahan Dividen 2025, Fokus Ekspansi Layanan

Selasa, 12 Mei 2026 15:31 WIB
Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.