Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Nilai Suap Turun, Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Oleh Hendro
Jumat, 12 Mar 2021 10:16 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Nilai Suap Turun, Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

GRATIFIKASI: Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) lalu. (DOKUMENTASI/ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis enam pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nurhadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara.

Selain memvonis rendah, nilai suap gratifikasi Nurhadi juga turun atau tidak sama seperti dakwaan Jaksa KPK. Majelis Hakim hanya meyakini, Nurhadi dan menantunya hanya menerima suap senilai Rp 35.726.955.000.

“Uang sejumlah Rp 35.726.955.000 tadi yang diterima oleh para terdakwa dari saksi Hiendra Soenjoto tersebut dengan tujuan untuk pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal yang mempunyai masalah hukum dengan PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sehingga perkaranya sampai di tingkat peninjauan kembali (PK) di MA RI adalah terkait gugatan sewa menyewa depo kontainer milik PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di Marunda,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri sebagaimana amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dibacakan Rabu (10/3) malam.

Padahal nilai suap sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima uang suap sebesar Rp Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Alasan pengurangan uang suap itu karena dinilai Rezky telah mengganti sebesar Rp 10 miliar. Uang itu diganti dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumatera Utara sebanyak 11 sertifikat.

“Oleh Hiendra Soenjoto diagunkan senilai Rp 10 miliar dan kedua 20 sertifikat dan atas penyerahan sertifikat kebun sawit kedua tersebut bahwa uang sejumlah Rp 35,7 miliar yang telah diterima oleh terdakwa dua, Hiendra Soenjoto dianggap lunas dan telah dikembalikan,” ujar Hakim Saifudin.

Baca Juga: Rp1,93 T Kerugian Negara Tak Kembali

Selain itu, nilai uang gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky juga dinilai berkurang. Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima gratifikasi senilai gratifikasi yang terbukti Rp 13.787.000.000.

Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratufikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

BeritaTerbaru

Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan Polsek Neglassri

Minggu, 5 Jul 2026 13:58 WIB
Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB
MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Kamis, 2 Jul 2026 17:57 WIB

“Gratifikasi yang terbukti Rp13.787.000.000,” ucap Hakim Saifuddin.

Hukuman uang pengganti juga tidak dijatuhkan kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal Jaksa KPK menuntut agar kedua terdakwa membayarkan uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Sementara itu, hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono hanya divonis enam tahun pidana penjara. KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

“Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/3).

Meski demikian, KPK tetap mengapresiasi vonis majelis hakim. Karena Nurhadi dan menantunya telah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

“KPK apreasiasi dan hormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU,” ucap Ali. (jpg/gatot)

Tags: divonis bersalahkerugian negaratindak pidana korupsi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas
Nasional

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Kamis, 2 Jul 2026 17:55 WIB
Headline

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi
Nasional

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

Rabu, 1 Jul 2026 20:49 WIB
Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas
Nasional

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Rabu, 1 Jul 2026 20:48 WIB
Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan
Headline

Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Rabu, 1 Jul 2026 20:40 WIB
Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak
Banten Region

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Karang Taruna Kota Tangerang Dilibatkan dalam Pengecekan Meteran Air Pelanggan PDAM

Karang Taruna Kota Tangerang Dilibatkan dalam Pengecekan Meteran Air Pelanggan PDAM

Minggu, 5 Jul 2026 16:57 WIB
Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Kamis, 2 Jul 2026 21:03 WIB
Empat Flyover Perlintasan Sebidang Bakal Dibangun di Banten

Empat Flyover Perlintasan Sebidang Bakal Dibangun di Banten

Minggu, 5 Jul 2026 17:34 WIB
MENUNJUKKAN NARKOTIKA : Dirresnarkoba Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis baru. (ISTIMEWA)

Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Senin, 29 Jun 2026 14:53 WIB
Musim Kemarau, Ribuan KK di Tangsel Berpotensi Alami Krisis Air Bersih

Musim Kemarau, Ribuan Kepala Keluarga di Tangsel Berpotensi Alami Krisis Air Bersih

Minggu, 5 Jul 2026 17:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.