Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Nilai Suap Turun, Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Oleh Hendro
Jumat, 12 Mar 2021 10:16 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Nilai Suap Turun, Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

GRATIFIKASI: Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) lalu. (DOKUMENTASI/ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis enam pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nurhadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara.

Selain memvonis rendah, nilai suap gratifikasi Nurhadi juga turun atau tidak sama seperti dakwaan Jaksa KPK. Majelis Hakim hanya meyakini, Nurhadi dan menantunya hanya menerima suap senilai Rp 35.726.955.000.

“Uang sejumlah Rp 35.726.955.000 tadi yang diterima oleh para terdakwa dari saksi Hiendra Soenjoto tersebut dengan tujuan untuk pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal yang mempunyai masalah hukum dengan PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sehingga perkaranya sampai di tingkat peninjauan kembali (PK) di MA RI adalah terkait gugatan sewa menyewa depo kontainer milik PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di Marunda,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri sebagaimana amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dibacakan Rabu (10/3) malam.

Padahal nilai suap sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima uang suap sebesar Rp Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Alasan pengurangan uang suap itu karena dinilai Rezky telah mengganti sebesar Rp 10 miliar. Uang itu diganti dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumatera Utara sebanyak 11 sertifikat.

“Oleh Hiendra Soenjoto diagunkan senilai Rp 10 miliar dan kedua 20 sertifikat dan atas penyerahan sertifikat kebun sawit kedua tersebut bahwa uang sejumlah Rp 35,7 miliar yang telah diterima oleh terdakwa dua, Hiendra Soenjoto dianggap lunas dan telah dikembalikan,” ujar Hakim Saifudin.

Baca Juga: Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T

Selain itu, nilai uang gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky juga dinilai berkurang. Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima gratifikasi senilai gratifikasi yang terbukti Rp 13.787.000.000.

Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratufikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

BeritaTerbaru

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB

“Gratifikasi yang terbukti Rp13.787.000.000,” ucap Hakim Saifuddin.

Hukuman uang pengganti juga tidak dijatuhkan kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal Jaksa KPK menuntut agar kedua terdakwa membayarkan uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Sementara itu, hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Rp1,93 T Kerugian Negara Tak Kembali

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono hanya divonis enam tahun pidana penjara. KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

“Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/3).

Meski demikian, KPK tetap mengapresiasi vonis majelis hakim. Karena Nurhadi dan menantunya telah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

“KPK apreasiasi dan hormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU,” ucap Ali. (jpg/gatot)

Tags: divonis bersalahkerugian negaratindak pidana korupsi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak
Banten Region

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Headline

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga
Banten Region

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Santunan 62 Anak Yatim Warnai HUT ke-62 Golkar di DPD Kabupaten Tangerang

Santunan 62 Anak Yatim Warnai HUT ke-62 Golkar di DPD Kabupaten Tangerang

Selasa, 20 Okt 2026 17:19 WIB
Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 16:18 WIB
TINJAU PELAYANAN -- Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, meninjau pelayanan di kantornya. (ISTIMEWA)

Disdukcapil Kabupaten Serang Genjot Inovasi Adikemas, 110 SD dan 75 SMP Sudah Bergabung

Kamis, 15 Okt 2026 15:02 WIB
MENJENGUK -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menjenguk bayi yang dibuang dalam kantong kresek dan ditemukan di Pesisir Pantai Bunda, Panimbang, yang tengah menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA)

Bayi Yang Ditemukan di Pesisir Pantai Bunda Panimbang Pandeglang Diberi Nama Sementara

Selasa, 20 Okt 2026 18:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.