Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Nilai Suap Turun, Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Oleh Hendro
Jumat, 12 Mar 2021 10:16 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Nilai Suap Turun, Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

GRATIFIKASI: Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) lalu. (DOKUMENTASI/ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis enam pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nurhadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara.

Selain memvonis rendah, nilai suap gratifikasi Nurhadi juga turun atau tidak sama seperti dakwaan Jaksa KPK. Majelis Hakim hanya meyakini, Nurhadi dan menantunya hanya menerima suap senilai Rp 35.726.955.000.

“Uang sejumlah Rp 35.726.955.000 tadi yang diterima oleh para terdakwa dari saksi Hiendra Soenjoto tersebut dengan tujuan untuk pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal yang mempunyai masalah hukum dengan PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sehingga perkaranya sampai di tingkat peninjauan kembali (PK) di MA RI adalah terkait gugatan sewa menyewa depo kontainer milik PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di Marunda,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri sebagaimana amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dibacakan Rabu (10/3) malam.

Padahal nilai suap sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima uang suap sebesar Rp Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Alasan pengurangan uang suap itu karena dinilai Rezky telah mengganti sebesar Rp 10 miliar. Uang itu diganti dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumatera Utara sebanyak 11 sertifikat.

“Oleh Hiendra Soenjoto diagunkan senilai Rp 10 miliar dan kedua 20 sertifikat dan atas penyerahan sertifikat kebun sawit kedua tersebut bahwa uang sejumlah Rp 35,7 miliar yang telah diterima oleh terdakwa dua, Hiendra Soenjoto dianggap lunas dan telah dikembalikan,” ujar Hakim Saifudin.

BeritaTerbaru

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Selasa, 12 Mei 2026 19:42 WIB
Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Selasa, 12 Mei 2026 19:20 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, jadi tersangka dalam kasus laka lantas maut di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Kepala DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas SDN Sukaratu 5 Majasari

Selasa, 12 Mei 2026 18:25 WIB

Selain itu, nilai uang gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky juga dinilai berkurang. Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima gratifikasi senilai gratifikasi yang terbukti Rp 13.787.000.000.

Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratufikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

“Gratifikasi yang terbukti Rp13.787.000.000,” ucap Hakim Saifuddin.

Hukuman uang pengganti juga tidak dijatuhkan kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal Jaksa KPK menuntut agar kedua terdakwa membayarkan uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Sementara itu, hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono hanya divonis enam tahun pidana penjara. KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

“Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/3).

Meski demikian, KPK tetap mengapresiasi vonis majelis hakim. Karena Nurhadi dan menantunya telah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

“KPK apreasiasi dan hormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU,” ucap Ali. (jpg/gatot)

Tags: divonis bersalahkerugian negaratindak pidana korupsi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

MENYAMPAIKAN ARAHAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan arahan saat memimpin rakor pembatasan jam operasional ODOL. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kapolda Banten: Tindak Tegas Truk Odol Yang Melanggar

Selasa, 12 Mei 2026 16:46 WIB
ROTASI PEJABAT : Gubernur Banten melakukan rotasi pejabat untuk menutup kekosongan jabatan beberapa waktu lalu karena ditinggal pensiun. Di tahun 2026 ini, akan ada 360 ASN pensiun dan menyisakan puluhan jabatan kosong. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Puluhan Jabatan Dipastikan Kosong, Tahun Ini, 360 ASN Pemprov Banten Pensiun

Selasa, 12 Mei 2026 16:38 WIB
16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Dipicu Masalah Ekononi Hingga Judol
Banten Region

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Mayoritas Ini Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:35 WIB
Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel
Headline

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit
Headline

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang
Banten Region

Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Dorong Interaksi Komunitas, Petals Urban Market Kembali Digelar

Senin, 11 Mei 2026 11:44 WIB
IMG_20260512_152457

Siloam Tahan Dividen 2025, Fokus Ekspansi Layanan

Selasa, 12 Mei 2026 15:31 WIB
IMG_20260507_165114

Lapak Sampah di Kunciran Diprotes Warga, Pengelola Klaim Sudah Berizin

Kamis, 7 Mei 2026 17:04 WIB
Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
IMG_20260513_130127

SMA CMBBS Disiapkan Jadi Percontohan Kurikulum Cambridge

Rabu, 13 Mei 2026 13:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.