SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis enam pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nurhadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara.
Selain memvonis rendah, nilai suap gratifikasi Nurhadi juga turun atau tidak sama seperti dakwaan Jaksa KPK. Majelis Hakim hanya meyakini, Nurhadi dan menantunya hanya menerima suap senilai Rp 35.726.955.000.
“Uang sejumlah Rp 35.726.955.000 tadi yang diterima oleh para terdakwa dari saksi Hiendra Soenjoto tersebut dengan tujuan untuk pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal yang mempunyai masalah hukum dengan PT KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sehingga perkaranya sampai di tingkat peninjauan kembali (PK) di MA RI adalah terkait gugatan sewa menyewa depo kontainer milik PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di Marunda,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri sebagaimana amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dibacakan Rabu (10/3) malam.
Padahal nilai suap sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima uang suap sebesar Rp Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Alasan pengurangan uang suap itu karena dinilai Rezky telah mengganti sebesar Rp 10 miliar. Uang itu diganti dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumatera Utara sebanyak 11 sertifikat.
“Oleh Hiendra Soenjoto diagunkan senilai Rp 10 miliar dan kedua 20 sertifikat dan atas penyerahan sertifikat kebun sawit kedua tersebut bahwa uang sejumlah Rp 35,7 miliar yang telah diterima oleh terdakwa dua, Hiendra Soenjoto dianggap lunas dan telah dikembalikan,” ujar Hakim Saifudin.
Selain itu, nilai uang gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky juga dinilai berkurang. Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima gratifikasi senilai gratifikasi yang terbukti Rp 13.787.000.000.
Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratufikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.
“Gratifikasi yang terbukti Rp13.787.000.000,” ucap Hakim Saifuddin.
Hukuman uang pengganti juga tidak dijatuhkan kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal Jaksa KPK menuntut agar kedua terdakwa membayarkan uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Sementara itu, hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono hanya divonis enam tahun pidana penjara. KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
“Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Meski demikian, KPK tetap mengapresiasi vonis majelis hakim. Karena Nurhadi dan menantunya telah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
“KPK apreasiasi dan hormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU,” ucap Ali. (jpg/gatot)