SATELITNEWS.COM, CILEDUG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar paksa pagar beton di jalan Akasia, nomor 1 RT 04, RW 03, Kelurahan Tajur, Ciledug, Rabu (17/3). Pembongkaran dilakukan setelah Pemkot Tangerang memastikan pagar beton yang dibangun itu merupakan lahan fasilitas umum untuk jalan warga.
Pembongkaran dimulai pada pukul 08.00 WIB, Rabu, (17/3). Nampak 1 eskavator dikerahkan. Petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI juga mengamankan proses pembongkaran pagar beton yang dibangun oleh Asrul Burhan itu.
Tak ada yang keributan. Pembongkaran nampak lancar dengan ditonton oleh warga yang terdampak akibat pembangunan pagar beton itu yakni keluarga Acep Munir. Tampak juga keluarga Asrul Burhan, orang yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Keluarga Asep Munir terlihat senang lantaran mereka tak harus lagi memanjat tembok setinggi 2 meter untuk untuk berlalu lalang. Namun, tidak bagi keluarga Asrul Burhan yang nampak pasrah dengan raut wajah kesal.
“Allhamdulillah saya bersyukur kami bisa diberikan jalan atau akses saat ini. Jadi kita engga terkurung lagi seperti dipenjara,” kata Asep saat ditemui di lokasi, Rabu (17/3).
Diketahui, pagar beton ini sudah dibangun sejak 2019 lalu karena persoalan sengketa lahan. Keluarga Asrul Burhan mengklaim kalau pemagaran dilakukan lantaran itu merupakan lahan milik Almarhum ayahnya, Annas Burhan.
Baca Juga: Tiga Bangli di Bantaran Kali Pengodokan Pasar Kemis Dibongkar
Namun, pemagaran tersebut menjadi polemik. Warga di sekitar lokasi pun terganggu atas dibangunnya tembok beton itu karena menghambat aktivitas.
Salah satu anak Annas Burhan, Harry Mulya mengaku tak terima dengan pembongkaran ini. Dia berencana membangun tembok tersebut setelah dibongkar.
“Kami akan memasang pagarnya kembali karena itu batas (tanah) kami,” ujarnya.
Tak main-main, keluarganya pun akan menempuh jalur hukum untuk memastikan kepemilikan tanah tersebut. “Kalau langkah hukum arahan tadi pejabat di sana. Bahwa kami akan meneruskan ini untuk kepastian kepemilikan tanah ini,” imbuh Harry.
Menurut Harry, alasan keluarganya membangun pagar itu karena untuk menandai kepemilikan. Dia menceritakan mulanya, pemilik sebelumnya Almarhum Munir ingin menjual tanah tersebut.
“2019 dan kami datang kami ingin tebus dan tawar. Jadi dari 8 bidang tanah yang ada 4 bidang tanah itu dimiliki oleh keluarga Munir. Tidak termasuk jalan,” klaim Harry.
Baca Juga: 117 Lapak PKL di Jalan Pasar Sentiong Berhasil Dibongkar

“Waktu mereka mau menjual ada spanduk di sini. Di penawarannya itu memasukkan jalan ini, untuk ikut dijual. Khawatir itu akan diserobot maka kami memberikan pagar karena itu milik kami,” tambah Harry.
Kata Harry, Almarhum Munir hanya memiliki lahan 1.080 meter persegi. Namun menggunakan seluruh tanah milik Annas Burhan yang mencapai 2.500 meter persegi tanpa kompensasi.
“Saya tau persis bagian mana punya beliau berapa tahun mereka hanya memiliki 1.080 meter tapi menggunakan semua seluruh tanah kami 2.500 meter tanpa kompensasi satu sen pun,” katanya.
Harry mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut. Yakni Akta Jual Beli.
“AJB ini menunjukkan bahwa jalanan yang in adalah tanah milik kami bukan jalan umum. Ini bagian dari semula kami milik tanah untuk bangunan kolam renang,” katanya.
Namun, dari data yang dikaji oleh Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan lahan tersebut merupakan fasilitas jalan umum. Bukti tersebut ada pada sertifikat nomor 64-65 tahun 1994. Namun, Harry menyangkal hal tersebut. Dirinya mengaku tak mengetahui sertifikat nomor 64-65 tahun 1994.
“Nah itu kami tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah mendapatkan informasi itu,” katanya.
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menegaskan kalau tanah itu jelas merupakan fasilitas jalan umum. Sehingga, bila kembali dibangun pihaknya pun tak segan-segan mengambil langkah hukum. Lantaran perbuatan itu telah melanggar
“Gak boleh, yang jelas tidak boleh. Terus di Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Seandainya dibangun, bongkar lagi,” pungkasnya. (irfan/gatot)

















