SATELITNEWS.COM, LARANGAN–Hotel Alona yang menjadi sarang prostitusi anak disegel Satpol PP Kota Tangerang, Senin (22/3). Hotel yang berada di Jalan Lestari nomor 29 A, Kreo Selatan Kecamatan Larangan itu melanggar empat peraturan daerah milik Pemkot Tangerang.
“Kami berdasarkan surat perintah dari Wali Kota melakukan penutupan, penyegelan penghentian kegiatan hotel Alona,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F seusai penyegelan, Senin (22/3).
Nampak ada sejumlah instansi terkait yang hadir dalam penindakan ini seperti Camat Larangan, Lurah Kreo Selatan, Polsek Ciledug serta Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang. Sebelum melakukan penyegelan Satpol PP menerangkan pelanggaran yang sudah dilakukan kepada pengelola.
Agus mengatakan ada empat perda yang telah dilanggar oleh pengelola hotel tersebut. Yakni Perda nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Perda nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Kemudian, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang perjanjian tertentu dan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Trantib dan Linmas.
“Penyegelan akan dilakukan sampai proses di kepolisian selesai,” kata Agus.
Menurut Agus, tempat tersebut bisa kembali beroperasi dengan jaminan tidak melakukan kegiatan serupa. Tentunya, juga memenuhi persyaratan yang dikhususkan untuk operasional hotel.
Baca Juga: Dianggap Mengganggu Pejalan, PKL di Sekitar Tugu Adipura Ditertibkan
“ABoleh dibuka tapi izin harus lengkap. Intinya kalau mau bikin sesuatu hotel atau yang lain tetap mengacu pada Perda artinya izinnya dibuat dan dilengkapi,” kata Agus.
Agus mengungkapkan kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut bukanlah hotel. Melainkan kontrakan. Sehingga, kini semua izin terkait aktivitas di rumah itu dicabut. Alhasil, pengelola harus kembali memulai dari awal bila ingin beroperasi kembali.
“IMB-nya kan kontrakan tapi kenyataannya kan dipakai untuk hotel. artinya kan berdasarkan IMB Pemerintah kota nomor kelima ada di situ bahwa izin yang sudah dikeluarkan apabila tidak sesuai dengan fungsinya maka akan dicabut,” kata Agus.
Namun saat ini kata dia, dari 30 kamar sebanyak 3 diantaranya tidak disegel. Lantaran untuk tempat tinggal karyawan di hotel Alona tersebut.
“Memang untuk tempat tinggal para pekerja sebelum mereka akan dipulangkan,” imbuhnya.
Diketahui, Hotel Alona awalnya adalah rumah kosan dan kontrakan yang beroperasi sejak dua tahun lalu. Kemudian pengelola bekerja sama dengan aplikasi penginapan Oyo untuk memfungsikannya sebagai hotel sejak dua bulan lalu. Diakui Agus jajarannya kecolongan. Satpol PP sedari awal tidak mendapatkan informasi soal aktivitas di Hotel Alona.
Baca Juga: Belum Punya PBG, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan di Cimone
“Terus terang kita melakukan pengawasan, sosialisasi dan sebagainya untuk yang disini kami tidak mendapatkan informasi itu,” katanya.
Menurut Agus, pihaknya juga mendapat berbagai kendala saat melakukan penertiban. Terutama yang bersifat online. Untuk diketahui, layanan aplikasi Oyo menyediakan pemesanan penginapan yang bisa langsung dipesan melalui gadget. Perusahaan asal India ini biasanya bekerja sama dengan indekos, kontrakan atau hotel.
“Kalau bicara razia, operasi, penertiban termasuk sosialiasi kaitan perda 8 kita lakukan. Tapi kalau untuk online ini kesulitan dalam posisi tertentu,” kata Agus.
Menurut Agus, Satpol PP juga tidak dapat bekerja sendiri. Sehingga diharapkan masyarakat turut berperan dalam melaporkan kejadian serupa di wilayah.
“Makanya kami di sini berharap peran serta masyarakat apabila ditemukan hal semacam ini bisa ikut melaporkan sehingga bisa melakukan tindakan,” katanya.
Diakui Agus, pengungkapan kasus prostitusi yang dilakukan Polda Metro Jaya di Kreo Selatan ini menjadi tamparan keras bagi Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga, ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat untuk menghindari aktivitas serupa terulang.
Baca Juga: Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan
“Tentunya dengan kejadian ini juga bisa menjadikan koreksi bagi kami untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi di wilayah,” tuturnya.
Sementara itu, pendamping pihak hotel Alona, Eko Harjanto Handoyo mengaku keberatan adanya penyegelan itu. Menurutnya, masih terdapat enam karyawan yang memerlukan penghasilan.
“Keberatan karena rekan-rekan pegawainya kan nggak ada penghasilan,” katanya.
Eko memastikan pihaknya akan mengurus kembali izin hotel tersebut. Namun, bukan dengan konsep esek-esek. “Kita akan buka kembali kita akan urus perizinan kembali. Karena karyawan kita kasihan juga ada 6,” ucapnya.
Warga sekitar, Putri Herdiyanti mengaku bersyukur dengan adanya penyegelan tersebut. Pasalnya, operasional hotel tersebut sangat meresahkan warga.
“Ya Alhamdulilah (disegel), kita resah juga di sini banyak anak-anak, saat dia beroperasi cewek-cewek pada pakaian seksi keluar jalan-jalan, jangan kan malem siang juga mereka keluar,” terangnya.
Baca Juga: Sejumlah PKL di Kota Tangerang Ditertibkan
Selain itu, warga seringkali menemukan bungkus bekas alat kontrasepsi dan penguat stamina pria. Para PSK itu juga sering kali berantem berebut pria hidung belang.
“Pernah tengah malem mereka berantem, pas saya denger ya ngerebutin itu (pria hidung belang),” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief wismansyah. Hotel tersebut terbukti melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas prostitusinya.
“Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
“Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Orang Terjaring Razia Satpol PP Kota Tangerang di Tanah Tinggi
Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
“SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” pungkas Arief.
Hotel Alona digerebek Polda Metro Jaya pada Selasa, (16/3) lalu. Dalam penggerebekan itu polisi membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Setidaknya ada 15 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial di Hotel milik arti Chintya Alona tersebut. (irfan/gatot)
