Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Disegel Satpol PP Kota Tangerang, Hotel Alona Langgar Empat Perda

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Mar 2021 10:55 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Disegel Satpol PP Kota Tangerang, Hotel Alona Langgar Empat Perda

PASANG SEGEL: Petugas Satpol PP Kota Tangerang memasang pemberitahuan penyegelan Hotel Alona di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). Penyegelan hotel milik Cynthiara Alona tersebut akibat ditemukannya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LARANGAN–Hotel Alona yang menjadi sarang prostitusi anak disegel Satpol PP Kota Tangerang, Senin (22/3). Hotel yang berada di Jalan Lestari nomor 29 A, Kreo Selatan Kecamatan Larangan itu melanggar empat peraturan daerah milik Pemkot Tangerang.

“Kami berdasarkan surat perintah dari Wali Kota melakukan penutupan, penyegelan penghentian kegiatan hotel Alona,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F seusai penyegelan, Senin (22/3).

Nampak ada sejumlah instansi terkait yang hadir dalam penindakan ini seperti Camat Larangan, Lurah Kreo Selatan, Polsek Ciledug serta Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang. Sebelum melakukan penyegelan Satpol PP menerangkan pelanggaran yang sudah dilakukan kepada pengelola.

Agus mengatakan ada empat perda yang telah dilanggar oleh pengelola hotel tersebut. Yakni Perda nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Perda nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Kemudian, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang perjanjian tertentu dan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Trantib dan Linmas.

“Penyegelan akan dilakukan sampai proses di kepolisian selesai,” kata Agus.

Menurut Agus, tempat tersebut bisa kembali beroperasi dengan jaminan tidak melakukan kegiatan serupa. Tentunya, juga memenuhi persyaratan yang dikhususkan untuk operasional hotel.

Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos

“ABoleh dibuka tapi izin harus lengkap. Intinya kalau mau bikin sesuatu hotel atau yang lain tetap mengacu pada Perda artinya izinnya dibuat dan dilengkapi,” kata Agus.

Agus mengungkapkan kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut bukanlah hotel. Melainkan kontrakan. Sehingga, kini semua izin terkait aktivitas di rumah itu dicabut. Alhasil, pengelola harus kembali memulai dari awal bila ingin beroperasi kembali.

BeritaTerbaru

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB

“IMB-nya kan kontrakan tapi kenyataannya kan dipakai untuk hotel. artinya kan berdasarkan IMB Pemerintah kota nomor kelima ada di situ bahwa izin yang sudah dikeluarkan apabila tidak sesuai dengan fungsinya maka akan dicabut,” kata Agus.

Namun saat ini kata dia, dari 30 kamar sebanyak 3 diantaranya tidak disegel. Lantaran untuk tempat tinggal karyawan di hotel Alona tersebut.

“Memang untuk tempat tinggal para pekerja sebelum mereka akan dipulangkan,” imbuhnya.

Diketahui, Hotel Alona awalnya adalah rumah kosan dan kontrakan yang beroperasi sejak dua tahun lalu. Kemudian pengelola bekerja sama dengan aplikasi penginapan Oyo untuk memfungsikannya sebagai hotel sejak dua bulan lalu. Diakui Agus jajarannya kecolongan. Satpol PP sedari awal tidak mendapatkan informasi soal aktivitas di Hotel Alona.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Larang Mengemis di Jalan, Ingat Jangan Beri Uang

“Terus terang kita melakukan pengawasan, sosialisasi dan sebagainya untuk yang disini kami tidak mendapatkan informasi itu,” katanya.

Menurut Agus, pihaknya juga mendapat berbagai kendala saat melakukan penertiban. Terutama yang bersifat online. Untuk diketahui, layanan aplikasi Oyo menyediakan pemesanan penginapan yang bisa langsung dipesan melalui gadget. Perusahaan asal India ini biasanya bekerja sama dengan indekos, kontrakan atau hotel.

“Kalau bicara razia, operasi, penertiban termasuk sosialiasi kaitan perda 8 kita lakukan. Tapi kalau untuk online ini kesulitan dalam posisi tertentu,” kata Agus.

Menurut Agus, Satpol PP juga tidak dapat bekerja sendiri. Sehingga diharapkan masyarakat turut berperan dalam melaporkan kejadian serupa di wilayah.

“Makanya kami di sini berharap peran serta masyarakat apabila ditemukan hal semacam ini bisa ikut melaporkan sehingga bisa melakukan tindakan,” katanya.

Disegel Satpol PP Kota Tangerang, Hotel Alona Langgar Empat Perda
ALASAN PENYEGELAN:Petugas Satpol PP Kota Tangerang memberikan alasan penyegelan kepada perwakilan Hotel Alona di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

Diakui Agus, pengungkapan kasus prostitusi yang dilakukan Polda Metro Jaya di Kreo Selatan ini menjadi tamparan keras bagi Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga, ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat untuk menghindari aktivitas serupa terulang.

“Tentunya dengan kejadian ini juga bisa menjadikan koreksi bagi kami untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi di wilayah,” tuturnya.

Sementara itu, pendamping pihak hotel Alona, Eko Harjanto Handoyo mengaku keberatan adanya penyegelan itu. Menurutnya, masih terdapat enam karyawan yang memerlukan penghasilan.

“Keberatan karena rekan-rekan pegawainya kan nggak ada penghasilan,” katanya.

Eko memastikan pihaknya akan mengurus kembali izin hotel tersebut. Namun, bukan dengan konsep esek-esek. “Kita akan buka kembali kita akan urus perizinan kembali. Karena karyawan kita kasihan juga ada 6,” ucapnya.

Warga sekitar, Putri Herdiyanti mengaku bersyukur dengan adanya penyegelan tersebut. Pasalnya, operasional hotel tersebut sangat meresahkan warga.

“Ya Alhamdulilah (disegel), kita resah juga di sini banyak anak-anak, saat dia beroperasi cewek-cewek pada pakaian seksi keluar jalan-jalan, jangan kan malem siang juga mereka keluar,” terangnya.

Selain itu, warga seringkali menemukan bungkus bekas alat kontrasepsi dan penguat stamina pria. Para PSK itu juga sering kali berantem berebut pria hidung belang.

“Pernah tengah malem mereka berantem, pas saya denger ya ngerebutin itu (pria hidung belang),” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief wismansyah. Hotel tersebut terbukti melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas prostitusinya.

“Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian,” tambahnya.

Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

“Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

“SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” pungkas Arief.

Hotel Alona digerebek Polda Metro Jaya pada Selasa, (16/3) lalu. Dalam penggerebekan itu polisi membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Setidaknya ada 15 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial di Hotel milik arti Chintya Alona tersebut.   (irfan/gatot)

Tags: layanan prostitusipenyegelansatpol pp kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Kota Tangsel

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Edukasi

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB
Kota Tangerang

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Kamis, 3 Sep 2026 13:42 WIB
Barcelona vs Feyenoord, Berharap Tren Positif Menular ke Liga Champions

Barcelona vs Feyenoord, Berharap Tren Positif Menular ke Liga Champions

Rabu, 9 Sep 2026 07:33 WIB
Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.