Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Disegel Satpol PP Kota Tangerang, Hotel Alona Langgar Empat Perda

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Mar 2021 10:55 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Disegel Satpol PP Kota Tangerang, Hotel Alona Langgar Empat Perda

PASANG SEGEL: Petugas Satpol PP Kota Tangerang memasang pemberitahuan penyegelan Hotel Alona di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). Penyegelan hotel milik Cynthiara Alona tersebut akibat ditemukannya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LARANGAN–Hotel Alona yang menjadi sarang prostitusi anak disegel Satpol PP Kota Tangerang, Senin (22/3). Hotel yang berada di Jalan Lestari nomor 29 A, Kreo Selatan Kecamatan Larangan itu melanggar empat peraturan daerah milik Pemkot Tangerang.

“Kami berdasarkan surat perintah dari Wali Kota melakukan penutupan, penyegelan penghentian kegiatan hotel Alona,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F seusai penyegelan, Senin (22/3).

Nampak ada sejumlah instansi terkait yang hadir dalam penindakan ini seperti Camat Larangan, Lurah Kreo Selatan, Polsek Ciledug serta Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang. Sebelum melakukan penyegelan Satpol PP menerangkan pelanggaran yang sudah dilakukan kepada pengelola.

Agus mengatakan ada empat perda yang telah dilanggar oleh pengelola hotel tersebut. Yakni Perda nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Perda nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Kemudian, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang perjanjian tertentu dan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Trantib dan Linmas.

“Penyegelan akan dilakukan sampai proses di kepolisian selesai,” kata Agus.

Menurut Agus, tempat tersebut bisa kembali beroperasi dengan jaminan tidak melakukan kegiatan serupa. Tentunya, juga memenuhi persyaratan yang dikhususkan untuk operasional hotel.

Baca Juga: Perusahaan Pemecah Batu di Bugel Disegel Satpol PP Kota Tangerang

“ABoleh dibuka tapi izin harus lengkap. Intinya kalau mau bikin sesuatu hotel atau yang lain tetap mengacu pada Perda artinya izinnya dibuat dan dilengkapi,” kata Agus.

Agus mengungkapkan kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut bukanlah hotel. Melainkan kontrakan. Sehingga, kini semua izin terkait aktivitas di rumah itu dicabut. Alhasil, pengelola harus kembali memulai dari awal bila ingin beroperasi kembali.

BeritaTerbaru

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

PT PWI 6 Resmi Hengkang dari Lebak, 1.100 Buruh Di-PHK

Minggu, 25 Okt 2026 12:46 WIB
Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Minggu, 25 Okt 2026 10:02 WIB
KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda

KNPI Kota Tangerang Colour Night Run 2026, Wujud Kolaborasi Antar Pemuda

Minggu, 25 Okt 2026 08:13 WIB

“IMB-nya kan kontrakan tapi kenyataannya kan dipakai untuk hotel. artinya kan berdasarkan IMB Pemerintah kota nomor kelima ada di situ bahwa izin yang sudah dikeluarkan apabila tidak sesuai dengan fungsinya maka akan dicabut,” kata Agus.

Namun saat ini kata dia, dari 30 kamar sebanyak 3 diantaranya tidak disegel. Lantaran untuk tempat tinggal karyawan di hotel Alona tersebut.

“Memang untuk tempat tinggal para pekerja sebelum mereka akan dipulangkan,” imbuhnya.

Diketahui, Hotel Alona awalnya adalah rumah kosan dan kontrakan yang beroperasi sejak dua tahun lalu. Kemudian pengelola bekerja sama dengan aplikasi penginapan Oyo untuk memfungsikannya sebagai hotel sejak dua bulan lalu. Diakui Agus jajarannya kecolongan. Satpol PP sedari awal tidak mendapatkan informasi soal aktivitas di Hotel Alona.

Baca Juga: 4 Pasangan Non Pasutri Kembali Diciduk Satpol PP Kota Tangerang

“Terus terang kita melakukan pengawasan, sosialisasi dan sebagainya untuk yang disini kami tidak mendapatkan informasi itu,” katanya.

Menurut Agus, pihaknya juga mendapat berbagai kendala saat melakukan penertiban. Terutama yang bersifat online. Untuk diketahui, layanan aplikasi Oyo menyediakan pemesanan penginapan yang bisa langsung dipesan melalui gadget. Perusahaan asal India ini biasanya bekerja sama dengan indekos, kontrakan atau hotel.

“Kalau bicara razia, operasi, penertiban termasuk sosialiasi kaitan perda 8 kita lakukan. Tapi kalau untuk online ini kesulitan dalam posisi tertentu,” kata Agus.

Menurut Agus, Satpol PP juga tidak dapat bekerja sendiri. Sehingga diharapkan masyarakat turut berperan dalam melaporkan kejadian serupa di wilayah.

“Makanya kami di sini berharap peran serta masyarakat apabila ditemukan hal semacam ini bisa ikut melaporkan sehingga bisa melakukan tindakan,” katanya.

Disegel Satpol PP Kota Tangerang, Hotel Alona Langgar Empat Perda
ALASAN PENYEGELAN:Petugas Satpol PP Kota Tangerang memberikan alasan penyegelan kepada perwakilan Hotel Alona di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

Diakui Agus, pengungkapan kasus prostitusi yang dilakukan Polda Metro Jaya di Kreo Selatan ini menjadi tamparan keras bagi Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga, ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat untuk menghindari aktivitas serupa terulang.

“Tentunya dengan kejadian ini juga bisa menjadikan koreksi bagi kami untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi di wilayah,” tuturnya.

Sementara itu, pendamping pihak hotel Alona, Eko Harjanto Handoyo mengaku keberatan adanya penyegelan itu. Menurutnya, masih terdapat enam karyawan yang memerlukan penghasilan.

“Keberatan karena rekan-rekan pegawainya kan nggak ada penghasilan,” katanya.

Eko memastikan pihaknya akan mengurus kembali izin hotel tersebut. Namun, bukan dengan konsep esek-esek. “Kita akan buka kembali kita akan urus perizinan kembali. Karena karyawan kita kasihan juga ada 6,” ucapnya.

Warga sekitar, Putri Herdiyanti mengaku bersyukur dengan adanya penyegelan tersebut. Pasalnya, operasional hotel tersebut sangat meresahkan warga.

“Ya Alhamdulilah (disegel), kita resah juga di sini banyak anak-anak, saat dia beroperasi cewek-cewek pada pakaian seksi keluar jalan-jalan, jangan kan malem siang juga mereka keluar,” terangnya.

Selain itu, warga seringkali menemukan bungkus bekas alat kontrasepsi dan penguat stamina pria. Para PSK itu juga sering kali berantem berebut pria hidung belang.

“Pernah tengah malem mereka berantem, pas saya denger ya ngerebutin itu (pria hidung belang),” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief wismansyah. Hotel tersebut terbukti melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas prostitusinya.

“Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian,” tambahnya.

Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

“Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

“SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” pungkas Arief.

Hotel Alona digerebek Polda Metro Jaya pada Selasa, (16/3) lalu. Dalam penggerebekan itu polisi membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Setidaknya ada 15 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial di Hotel milik arti Chintya Alona tersebut.   (irfan/gatot)

Tags: layanan prostitusipenyegelansatpol pp kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan
Kota Tangerang

Ketua DPRD Ajak GAMKI Kota Tangerang Terlibat dalam Pembangunan

Minggu, 25 Okt 2026 08:05 WIB
Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari
Kabupaten Tangerang

Warga Pasar Kemis Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Malam Hari

Minggu, 25 Okt 2026 07:59 WIB
Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia
Kota Tangerang

Kampung Jimpitan Kota Tangerang Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

Minggu, 25 Okt 2026 07:48 WIB
Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan
Bola & Sport

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Minggu, 25 Okt 2026 07:00 WIB
Headline

TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Sempat Terbakar, BPBD: Sudah Dipadamkan

Minggu, 25 Okt 2026 06:18 WIB
PENGUKUHAN -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2030, di Gedung Diklat Kitri Bakti Curug, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Targetkan Juara Umum Porprov Banten di Tangsel

Sabtu, 24 Okt 2026 16:11 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Penyerang asal Swedia, Alexander Thomas Jeremejeff

Jeremejeff Cetak Hattrick, Persija Jakarta Tundukkan Arema FC

Kamis, 22 Okt 2026 07:39 WIB
Polres Lebak Sambangi SMAN 1 Rangkasbitung, Ingat kan Pelajar Bahaya Judi Online

Polres Lebak Sambangi SMAN 1 Rangkasbitung, Ingatkan Pelajar Bahaya Judi Online

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB
Miliki 1,2 Juta Investor, Banten Urutan Lima Nasional

Miliki 1,2 Juta Investor, Banten Urutan Lima Nasional

Minggu, 25 Okt 2026 07:43 WIB
BERBINCANG : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), berbincang disela peringatan Hari Santri Nasional 2026. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Rancang Pergub Pemberdayaan Pesantren

Kamis, 22 Okt 2026 15:03 WIB
TINGKATKAN KUALITAS SDM -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten, terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM), untuk meningkatkan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat. (ISTIMEWA)

PMI Banten Perkuat Kesiapsiagaan Relawan Hadapi Situasi Darurat

Senin, 19 Okt 2026 14:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.