SATELITNEWS.ID, SERANG–DPRD Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil langkah-langkah sebagai upaya antisipasi terkait mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten. Anggota Dewan berharap pengunduran diri 20 pejabat tidak mengganggu pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Kalau memang itu benar-benar mundur dari jabatannya, Pemprov Banten segera mencari untuk penggantinya. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu gara-gara persoalan ini. Apalagi saat ini Dinkes yang memilki peranan penting di tengah pandemi Covid-19,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo di Serang, Kamis (3/6/2021).
Budi mengatakan, DPRD Banten meminta Pemprov Banten untuk segera menyelesaikan pesoalan yang terjadi saat ini. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 oleh Dinkes Banten.
“Ya kalau memang dinonjobkan, segera mencari pejabat baru. Karena tidak mungkin program berjalan kalau tidak ada pejabatnya yang melaksanakan. Apalagi situasi saat ini masih pandemi,” kata politisi PKS ini.
Budi juga meminta kedepan agar pejabat di Dinkes Banten khsusnya, membangun komunikasi yang baik antar pimpinan dengan bawahan sehingga tercipta suasana organisasi dan kerjasama yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekda Banten Al Muktabar megatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada 20 pejabat yang menyatakan mengundurkan diri. Pihaknya sudah mendapatkan berbagai informasi serta alasan-alasan para pejabat tersebut mengundurkan diri.
Baca Juga: DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan
“Mereka alasannya berbeda-beda. Ini sedang kami analisa dan segera disampaikan kepada pak Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Provinsi Banten,” kata Al Muktabar.
Menurutnya, keputusan untuk mundur sebagai pejabat adalah hak individu karena memang ada aturan yang mengatur itu. Namun demikian, karena ini diajukan secara kolektif, maka pihakanya melakukan kroscek atau klarifikasi kepada masing-masing pejabat tersebut mengenai alasan mundurnya dari jabatan saat ini.
Sementara itu Badan Kepegawaian Daerah Banten mengedarkan surat pengumuman pengisian calon pejabat administrasi di lingkungan Dinkes Banten. Dalam surat yang ditandatangani Kepala BKD Komarudin itu, disebutkan ada 20 lowongan jabatan tersedia. Diantaranya Sekretaris Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan, hingga Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
Dalam surat tersebut, diumumkan persyaratan umum dan khusus. Diantaranya berstatus PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata-1 hingga memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi anggota calon legislatif. Lamaran dapat dikirimkan ke website bkdbanten.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim tampaknya tak ambil pusing dengan pengunduran diri 20 pejabat Dinas kesehatan Banten. WH melalui keterangan videonya yang ramai di media sosial menyatakan akan membuka lowongan jabatan yang ditinggalkan oleh puluhan pejabat di Dinkes. Pendaftaran dibuka selama dua hari, Kamis (3/6/2021) dan Jumat (4/6/2021).
“Saya umumkan bagi ASN yang ada di kota/kabupaten maupun Provinsi Banten, sesuai dengan pendidikan maupun profesinya, silakan dibuka seleksi mulai Kamis sampai Jumat. Sabtu (5/6) atau Senin (7/6) akan saya lantik,” ujar Wahidin.
Baca Juga: Proyeksi APBD TA 2027 Pemprov Banten Berkurang, Kinerja Bapenda Jadi Sorotan
“Kesempatan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal oleh sekdis (sekretaris dinas), kabid (kepala bidang) dan kasi (kepala seksi) yang kosong. Dibuka kesempatan bagi saudara yang berminat untuk mengisi kekosongan jabatan itu,” ungkap mantan Wali Tangerang dua periode itu.
Ia juga menjanjikan insentif cukup besar bagi mereka yang mendaftar nanti. Pemprov akan memberikan tunjangan kinerja (tukin) yang untuk pejabat eselon IV sekitar Rp19 juta per bulan, eselon III Rp30 juta per bulan.
“Eselon IIB Rp40 juta, jadi cukup harusnya diimbangi dengan kinerja. Silakan yang berminat sesuai dengan bidang-bidang yang ada di situ saya berikan kesempatan,” ajak WH.
Dalam video tersebut, Wahidin berjanji akan memberikan hukuman kepada para pejabat yang mengajukan pengunduran diri tersebut. Menurut WH, tindakan para pejabat itu bertentangan dengan sumpah jabatan dan juga indisipliner. (bnn/gatot)























