SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sungguh apes nasib pengunjung rumah makan di Jalan Rangkasbitung – Pandeglang di kawasan Lebak ini. Tengah asyik-asyik menikmati santapan bareng-bareng mereka tepergok oleh Tim Satgas Covid-19 yang melakukan razia rumah makan di siang hari.
Padahal selama pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat dilarang menikmati makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang. Ujung-ujungnya pengunjung maupun pelaku usaha langsung diberikan sanksi administrasi dan teguran agar tak lagi mengulanginya.
Tindakan itu menindaklanjuti Perda Nomor 1/ 2021, Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 10 tahun 2022 atas perubahan Inbup Nomor 9 / 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Warga dan Pelaku Usaha di Masa PPKM Darurat.
“Tadi (pengunjung) kita berikan sanksi karena kedapatan makan bareng di rumah makan pada saat jam dilarang. Tidak hanya pengunjung, pemiliknya (RM) diberikan teguran, jika masih melanggar ketentuan PPKM Darurat lagi, langsung diberikan sanksi administrasi,” kata Wakil Komandan Kompi Dinas Satpol PP Lebak, Dace Permana kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Kata Dace, para pengunjung ini dipergoki sedang asyik makan di RM, melihat kedatangan petugas mereka yang sedang asyik makan bergegas merapihkan dan sebagian membungkus makanan itu sendiri. Tapi mereka tidak bisa menghindari dan langsung dilakukan pendataan, sanksi dan teguran lainnya. “Denda administrasi nya bervariatif maksimal Rp 100 ribu. Mereka diminta langsung membayar melalui bank, jika bukti transaksinya ada kita serahkan kali KTP-nya,” terang Dace.
Dace menambahkan, sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, di masa PPKM Darurat ini salah satunya melarang pelaku usaha menyediakan makan di tempat, untuk bisa dipatuhi oleh masyarakat. Kebijakan ini, katanya semata – mata agar Lebak terbebas dari penyebaran Covid-19. “Sejak di berlakukannya PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kebijakan dan sanksinya terus di sosialisasikan kepada masyarakat,”katanya.
Sementara seorang pelanggar Prokes Covid-19, yang enggan namanya disebutkan mengaku lupa jika ada aturan dilarang makan di tempat. “Lupa (ada aturan seperti ini), ya kedepannya tidak mengulangi lagi,” kata singkatnya.(mulyana/made)