SATELITNEWS.ID, BALARAJA— PT Sukses Logam Indonesia (SLI) memutuskan untuk setop produksi peleburan logam untuk sementara waktu. Langkah itu diambil hingga perusahaan yang diprotes warga Cengkok Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang itu mampu mencapai kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
Keputusan itu diungkapkan Kuasa Hukum PT Sukses Logam Indonesia (SLI) Affandi Adit seusai melakukan musyawarah dengan warga Kampung Sentul di kantor Camat Balaraja, Rabu (5/1). Affandi mengatakan PT SLI berkomitmen untuk terus memperbaiki proses produksi agar kedepannya tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Kalau masalah operasi itu akan dihentikan sementara sampai dengan ada kesepakatan antara PT SLI dan warga,”ungkap Affandi.
Affandi mengatakan tidak bisa berkomentar banyak terkait analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dipersoalkan masyarakat. Dia menyerahkan perkara tersebut kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
“Saya tidak bisa berkomentar itu (Amdal)” kata Afandi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada (DLHK) Kabupaten Tangerang Septian mengatakan PT SLI memiliki beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satu diantaranya adalah sistem pengelolaan limbah.
Baca Juga: Festival Muharram Cengkok Padukan Layanan Publik dan Pemberdayaan UMKM
“Pihak perusahaan harus mempersiapkan alat pencegahan atau pengendali udara agar tidak mencemari udara,” ujar Septian.
Kasi Bina Hukum Lingkungan DLHK Sandy Nugraha menambahkan untuk memastikan apakah lingkungan itu sudah tercemar atau tidak, pihaknya harus melakukan uji laboratorium.
“Kalau berdasarkan informasi warga menyampaikan sudah tercemar, tetapi kita harus pastikan melalui uji laboratorium, kita akan mengambil sampel di saat pabrik itu beroperasi,” imbuh Sandy.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kampung Cengkok Muhkam Hudaya seusai menghadiri musyawarah mengatakan pihak perusahaan telah mengakui tidak menjalankan Amdal. Muhkam menambahkan PT SLI sudah sepakat untuk menghentikan kegiatan sampai ada kejelasan antara pihak warga dan perusahaan. Kemudian kata Muhkam, apabila pihak perusahaan belum mampu melengkapi dokumen tersebut, maka warga meminta PT SLI ditutup secara permanen.
“Kalau tidak (ada kejelasan) kami berharap meminta untuk tutup, kesimpulannya ya pabrik yang pindah, jadi perusahaan yang memindahkan kami atau kami yang memindahkan perusahaan,” tegasnya.
Kuasa hukum warga Cengkok Ayyup mewanti-wanti pihak PT SLI agar segera melengkapi dokumen Amdal. Jika tidak pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan PT SLI ke pihak berwajib. Selain itu, warga juga akan menuntut PT SLI untuk mengganti kerugian kerugian materiil maupun imateriil yang ditimbulkan oleh aktivitas produksi.
Baca Juga: Di PT Adis Balaraja, Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
“Kerugian kerugian materiil maupun imateriil yang terjadi secara terus menerus ini, kita akan gugat sampai pengadilan bahkan kita minta (ganti rugi),” katanya dengan tegas.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja mendatangi kantor Kecamatan Balaraja untuk menuntut agar pemerintah menutup PT SLI karena dianggap telah melakukan pencemaran udara. Pemerintah Kecamatan Balaraja kemudian mempertemukan pihak PT. SLI dan warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, terkait perselisihan diantara kedua belah pihak. (alfian)

















