SATELITNEWS.ID, KOTA TANGERANG—Meski telah mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lahan Situ Cipondoh Kota Tangerang kepada pemilik bangunan yang berjualan di sana sejak 5 November 2021 lalu, namun hingga kini Pemprov Banten belum juga mengambil tindakan. Padahal dalam surat dengan nomor 610/209-4-DPUPR/2021 itu Dinas PUPR Banten hanya memberi waktu 14 hari kepada pedagang untuk tidak menempati lokasi itu. Namun hingga kini pedagang masih bertahan di sana.
Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten meminta Pemprov Banten mengambil sikap tegas namun manusiawi (humanis). Pasalnya, upaya untuk mengamankan aset itu bakal menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan, sikap tegas ini merujuk pada kelompok yang mengatasnamakan pengelola dan mengambil keuntungan kepada para pedagang di Situ Cipondoh dengan dalih biaya sewa lahan. Kelompok itu pun kata Andra harus ditertibkan.
“Saya rasa itu pihak berwenang mengambil sikap karena itu aset Pemprov Banten, kalau ada oknum harus ditertibkan,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Jumat, (14/1/2022). Kata dia, pemerintah mengurusi rakyat harus tegas, namun tak luput dari sikap manusiawi yang dikedepankan. Pasalnya, tujuan dari revitalisasi ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk berdagang, berekreasi dan fungsinya untuk pengendalian banjir di Kota Tangerang.
“Kalau merasa dirugikan duduk bersama dulu, contoh kalau merasa ada yang dirugikan pengelola. Setahu saya Pemprov Banten tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk mengelola,” katanya.
Apalagi, para pedagang saat ini meskipun terancam digusur mereka tetap harus membayar uang sewa lahan. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari kelompok yang mengatasnamakan pengelola terkait kewajiban pedagang untuk bayar sewa.
Baca Juga: Eko Susilo: Seleksi Komisaris BUMD Banten Harus Profesional
Kata Andra, hal yang seperti itu harus ditertibkan. Dirinya pun sepakat aksi pungutan liar (pungli) itu harus ditangani dengan hukum yang berlaku. “Ini negara hukum maka kedepankan itu. Tapi kalau yang menyangkut kepada masyarakat itu harus humanis dan solutif. Tapi kalau oknum ya hukum, itu kan situ kita bukan orang per orang,” tegas Andra.
Menurut Andra, sebenarnya masyarakat dapat mengelola Situ Cipondoh apabila berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, mereka harus memenuhi izin yang belaku alias meminta restu ke Pemprov Banten untuk pengelolaan aset itu. “Kalau mengatasnamakan ya enggak bisa. Selama ini juga Situ Cipondoh enggak pernah ada retribusi, makanya karena itu kita mau rapihkan, hampir semua situ (di Banten). Makanya kita mau rapihkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Andra pun mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yang berencana mengambil langkah tegas itu. “Oknum yang mengatasnamakan ini harus ditertibkan, sudah betul itu PUPR mau tempuh itu tapi kalau yang menyangkut masyarakat mohon humanis, harus beri solusi tanpa mengahambat rencana yang sudah direncanakan,” tuturnya.
Terpisah, Direktur Visi Nusantara Subandi Musbah menyarankan agar Dinas PUPR Banten turun ke lapangan menemui para pedagang guna menerangkan apa yang akan dilakukan pemerintah terkait pengosongan lahan beserta dengan solusinya. “Jadi Dinas PUPR jangan hanya melayangkan surat tanpa surat atau sosialisasi. Sebab yang terjadi saat ini para pedagang cemas karena tidak paham dan tidak tahu progres selanjutnya seperti apa,” jelasnya. Kekhawatiran para pedagang itu ujarnya bisa dimengerti, terlebih di tengah pandemi Covid-19 eknomi masyarakat belum pulih. “Sementara rencana pengosongan membuat para pedagang bingung akan melakukan apa selanjutnya,” jelasnya. (irfan/made)
Baca Juga: DPRD Provinsi Banten Kebut Pembahasan Raperda Kelautan
