Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Aturan Kuliner Dilonggarkan di Tangsel, Tempat Hiburan Tetap Tutup

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 5 Apr 2022 11:40 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Aturan Kuliner Dilonggarkan di Tangsel, Tempat Hiburan Tetap Tutup

ILUSTRASI KULINER SELAMA RAMADAN. (DEDE KURNIAWAN/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID,CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak ingin kehilangan momentum selama bulan Ramadan tahun ini. Pemkot ingin masyarakatnya tetap menjalankan ibadah secara khusyuk namun tetap memanfaatkan kesempatan untuk menggerakkan perekonomian.

Untuk itu sejumlah aturan yang lebih longgar pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama bulan Ramadan. Pelonggaran diberikan kepada kegiatan di bidang kuliner dan keagamaan. Namun, Pemkot Tangerang Selatan tetap mengetatkan peraturan untuk bidang hiburan. Tempat hiburan wajib tutup.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Forkopimda terkait regulasi selama bulan puasa di wilayahnya. Hasilnya, aturan yang diterapkan akan mengikuti kondisi PPKM level 2 di Kota Tangsel. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1, Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, saat ini Kota Tangsel masuk dalam level 2.

“Intinya ibadah jalan, kegiatan ekonomi jalan sambil tetap fokus menjalankan prokes. Bukber (buka bersama) tidak kita larang, selama mengikuti SE PPKM. Di mana SE PPKM ada pembatasan 75 persen untuk rumah makan, itu kita ikuti,”ungkap Sekda, Senin (4/4).

Dia menambahkan restoran atau rumah makan dapat mulai beroperasi sejak pukul 12.00 siang dan tutup pukul 21.00 malam. Namun restoran wajib memakai tirai atau sejenisnya sehingga kegiatan di dalam ruangan tidak terlihat secara terbuka.

“Makan di tempat (dine in) dan pesan antar, delivery, take away, drive thru, layanan daring yang waktu mulai beroperasi sebelum waktu buka puasa, wajib menggunakan penutup atau tirai agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika,” ujarnya.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan, Simpang Asobirin Serpong Bakal Diperlebar

Lain halnya dengan industri pariwisata. Dimana ada delapan jenis yang harus tutup.

“Yang dilarang seperti yang umum-umum, hal-hal yang berkaitan dengan hiburan contohnya spa, panti pijat, karaoke jelas dilarang. Boleh buka lagi H+2 Idul Fitri 1443 Hijriah atau dua hari setelah lebaran,” kata Bambang.

BeritaTerbaru

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agu 2026 21:43 WIB
22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 21:40 WIB
Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Kamis, 13 Agu 2026 21:38 WIB
Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader

Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader

Kamis, 13 Agu 2026 21:32 WIB

Jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi selama sebulan penuh pada Ramadan 2022 ini yaitu, klab malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah bilyar; terapi air atau spa; rumah pijat.

Terkait pelaksanaan ibadah, Sekda mengatakan Pemkot Tangerang menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 06 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan.

“Untuk tarawih ada penegasan bahwa pengaturannya harus menggunakan prokes. Prokesnya di sini mengacu pada ppkm dan SE 06 menyatakan bahwa yang diwajibkan adalah menggunakan alat ibadah sendiri, masker, menyiapkan handsanitizer untuk jamaah. Dan untuk para pengurus juga sama memastikan ada semacam liaison officer khusus untuk petugas pengawas satgas di masing-masing rumah ibadahnya,” terangnya.

Dia menambahkan, terkait dengan sahur on the road (SOTR) di Kota Tangsel masih dilarang. Hal tersebut mengikuti arahan dari kepolisian sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, seperti kegiatan tawuran remaja atau semacamnya.

Baca Juga: Pengusaha Kuliner Pamulang Tolak Pengelolaan Parkir oleh Dishub Tangsel

“Sahur on the road jelas dilarang. Kita mendapatkan penegasan dari pihak kepolisian bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri sahur on the road dilarang. Trawih jalan, ada aturan yang diatur oleh SE Menteri Agama, kita mengikuti itu,”ungkapnya.

Dalam pengawasannya, pihaknya akan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengontrolan terkait kegiatan-kegiatan bukber yang terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes). Dipastikan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturannya.

“Ada bulan Ramadan atau tidak kita tetap melakukan pengawasan secara rutin. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan aturan PPKM tahun ini tidak seketat tahun sebelumnya. Misalnya, untuk kegiatan salat tarawih berjamaah pada Ramadan kali ini sudah bisa dilakukan secara normal di masjid dan mushala. Dia pun tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan pelonggaran seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin melandai di Tangsel.

“Yang akan diatur detail terkait arak-arakan, pawai obor, restoran buka bersama, seperti apa berapa batasannya. Itu sangat tergantung pada indikator Covid-19 nya di posisi terakhir, tapi saya berharap kondisinya sudah bisa normal walaupun tidak 100 persen normal,” kata dia. (jarkasih)

Tags: kulinerPemerintah Kota Tangerang SelatanSekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

PT PWI 6 Dikabarkan akan Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran
Banten Region

PT PWI 6 Dikabarkan Bakal Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran

Kamis, 13 Agu 2026 18:51 WIB
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah, Tukin ASN Pemprov Banten Terancam Dipotong

Kamis, 13 Agu 2026 17:58 WIB
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi dari Lebak
Banten Region

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi dari Lebak

Kamis, 13 Agu 2026 17:40 WIB
6 Kader Partai Golkar Daftar Menjadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Ini Daftarnya
Headline

6 Anggota Fraksi Golkar Daftar Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang Gantikan Alm Rusdi, Cek Namanya

Kamis, 13 Agu 2026 17:30 WIB
Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan
Kabupaten Tangerang

Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan

Kamis, 13 Agu 2026 17:21 WIB
Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat
Kota Tangsel

Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat

Kamis, 13 Agu 2026 17:16 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

Anggaran Mandeg, Dua Dapur SPPG MBG di Lebak Tutup Beroperasi

Pemkab Tangerang Bujuk Puluhan SPPG Urus SLHS

Rabu, 12 Agu 2026 08:17 WIB
5 Tersangka Penganiayaan dan Pelecehan Ditangkap Polresta Tangerang di Pemalang

5 Tersangka Penganiayaan dan Pelecehan Ditangkap Polresta Tangerang di Pemalang

Minggu, 9 Agu 2026 21:33 WIB
Biaya Jadi Kendala, Warga Cimarga Lebak Bertahan di Rumah Hampir Roboh

Biaya Jadi Kendala, Warga Cimarga Lebak Bertahan di Rumah Hampir Roboh

Minggu, 9 Agu 2026 17:38 WIB
Anggaran Rp1,1 Miliar untuk Videotron Dinkes Kota Tangerang Dibatalkan

Anggaran Rp1,1 Miliar untuk Videotron Dinkes Kota Tangerang Dibatalkan

Selasa, 11 Agu 2026 14:58 WIB
Ganespa Soroti Bangunan di Situ Tujuh Muara, Pemprov Banten Koordinasi dengan BPN

Ganespa Soroti Bangunan di Situ Tujuh Muara, Pemprov Banten Koordinasi dengan BPN

Senin, 10 Agu 2026 16:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.