Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Aturan Kuliner Dilonggarkan di Tangsel, Tempat Hiburan Tetap Tutup

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 5 Apr 2022 11:40 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Aturan Kuliner Dilonggarkan di Tangsel, Tempat Hiburan Tetap Tutup

ILUSTRASI KULINER SELAMA RAMADAN. (DEDE KURNIAWAN/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak ingin kehilangan momentum selama bulan Ramadan tahun ini. Pemkot ingin masyarakatnya tetap menjalankan ibadah secara khusyuk namun tetap memanfaatkan kesempatan untuk menggerakkan perekonomian.

Untuk itu sejumlah aturan yang lebih longgar pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama bulan Ramadan. Pelonggaran diberikan kepada kegiatan di bidang kuliner dan keagamaan. Namun, Pemkot Tangerang Selatan tetap mengetatkan peraturan untuk bidang hiburan. Tempat hiburan wajib tutup.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Forkopimda terkait regulasi selama bulan puasa di wilayahnya. Hasilnya, aturan yang diterapkan akan mengikuti kondisi PPKM level 2 di Kota Tangsel. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1, Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, saat ini Kota Tangsel masuk dalam level 2.

“Intinya ibadah jalan, kegiatan ekonomi jalan sambil tetap fokus menjalankan prokes. Bukber (buka bersama) tidak kita larang, selama mengikuti SE PPKM. Di mana SE PPKM ada pembatasan 75 persen untuk rumah makan, itu kita ikuti,”ungkap Sekda, Senin (4/4).

Dia menambahkan restoran atau rumah makan dapat mulai beroperasi sejak pukul 12.00 siang dan tutup pukul 21.00 malam. Namun restoran wajib memakai tirai atau sejenisnya sehingga kegiatan di dalam ruangan tidak terlihat secara terbuka.

“Makan di tempat (dine in) dan pesan antar, delivery, take away, drive thru, layanan daring yang waktu mulai beroperasi sebelum waktu buka puasa, wajib menggunakan penutup atau tirai agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika,” ujarnya.

Baca Juga: Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Lain halnya dengan industri pariwisata. Dimana ada delapan jenis yang harus tutup.

“Yang dilarang seperti yang umum-umum, hal-hal yang berkaitan dengan hiburan contohnya spa, panti pijat, karaoke jelas dilarang. Boleh buka lagi H+2 Idul Fitri 1443 Hijriah atau dua hari setelah lebaran,” kata Bambang.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

Jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi selama sebulan penuh pada Ramadan 2022 ini yaitu, klab malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah bilyar; terapi air atau spa; rumah pijat.

Terkait pelaksanaan ibadah, Sekda mengatakan Pemkot Tangerang menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 06 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan.

“Untuk tarawih ada penegasan bahwa pengaturannya harus menggunakan prokes. Prokesnya di sini mengacu pada ppkm dan SE 06 menyatakan bahwa yang diwajibkan adalah menggunakan alat ibadah sendiri, masker, menyiapkan handsanitizer untuk jamaah. Dan untuk para pengurus juga sama memastikan ada semacam liaison officer khusus untuk petugas pengawas satgas di masing-masing rumah ibadahnya,” terangnya.

Dia menambahkan, terkait dengan sahur on the road (SOTR) di Kota Tangsel masih dilarang. Hal tersebut mengikuti arahan dari kepolisian sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, seperti kegiatan tawuran remaja atau semacamnya.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan, Simpang Asobirin Serpong Bakal Diperlebar

“Sahur on the road jelas dilarang. Kita mendapatkan penegasan dari pihak kepolisian bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri sahur on the road dilarang. Trawih jalan, ada aturan yang diatur oleh SE Menteri Agama, kita mengikuti itu,”ungkapnya.

Dalam pengawasannya, pihaknya akan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengontrolan terkait kegiatan-kegiatan bukber yang terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes). Dipastikan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturannya.

“Ada bulan Ramadan atau tidak kita tetap melakukan pengawasan secara rutin. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan aturan PPKM tahun ini tidak seketat tahun sebelumnya. Misalnya, untuk kegiatan salat tarawih berjamaah pada Ramadan kali ini sudah bisa dilakukan secara normal di masjid dan mushala. Dia pun tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan pelonggaran seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin melandai di Tangsel.

“Yang akan diatur detail terkait arak-arakan, pawai obor, restoran buka bersama, seperti apa berapa batasannya. Itu sangat tergantung pada indikator Covid-19 nya di posisi terakhir, tapi saya berharap kondisinya sudah bisa normal walaupun tidak 100 persen normal,” kata dia. (jarkasih)

Tags: kulinerPemerintah Kota Tangerang SelatanSekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Soroti Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Soroti Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 24 Sep 2026 20:53 WIB
KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
Tanpa Tes, Pemerintah dan DPR Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Tanpa Tes, Pemerintah dan DPR Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Selasa, 22 Sep 2026 15:35 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 22 September, Cek Lokasinya

Selasa, 22 Sep 2026 08:12 WIB
Pasar Anyar Tangerang Sepi Pembeli, Ketua Paguyuban: Banyak Kios Tutup

Pasar Anyar Tangerang Sepi Pembeli, Ketua Paguyuban Sebut Banyak Kios Tutup

Kamis, 24 Sep 2026 15:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.