SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tiga pemerintah daerah di Tangerang telah melayangkan surat ke Gubernur Banten untuk meminta arahan terkait rencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan kini menunggu respon Gubernur Banten Wahidin Halim.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengajukan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur Banten, Rabu (8/4). Zaki mengatakan pihaknya sedang menunggu surat balasan dari Gubernur Banten tersebut.
“Sudah mengajukan surat PSBB ke Gubernur Banten saat ini sedang menunggu balasan terkait surat tersebut apakah disetujui atau tidaknya,”kata Zaki Iskandar, Rabu (8/4).
Menurut Zaki, saat ini pihaknya hanya bisa mengimbau dan membubarkan jika masih ada masyarakat yang masih melakukan perkumpulan atau keluyuran keluar rumah. Pasalnya, paket peraturan yang akan diterapkan masih sedang dalam pengajuan.
“Kita kan harus ngikutin DKI Jakarta tapi masih diajukan ke Gubernur paketnya. Surat ajuannya sama aja, kita memohon masukan, saran ke Gubernur, sebelum kita ajukan ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia, ” katanya.
Zaki Iskandar kemarin melakukan rapat terbatas bersama Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Bupati dan Walikota de Jabodetabekjur melalui video teleconference. Rapat tersebut dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dengan agenda pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rapat tersebut dimulai pada pukul 15.30 WIB. Bupati Zaki didampingi oleh Sekda Moch Maesyal Rasyid, Asisten Daerah, Kadinsos, serta Kepala BPKAD di ruang kerja Bupati Tangerang Gedung Setda Kabupaten Tangerang.
Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan dalam video teleconference mengatakan, bahwa Jakarta sudah akan melakukan PSBB. Ia juga mengajukan status PSBB untuk 1 wilayah Jabodetabekjur, namun ketika pemberian rujukannya, hanya untuk DKI Jakarta saja.
“Kita perlu mensinkronkan terkait dengan langkah-langkah di dalam PSBB, karena pembatasan sosial ini hanya bisa efektif jika kita kerjakan bersama-sama,” ujarnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan PSBB diperlukan seiring semakin meningkatnya angka masyarakat yang terdampak Covid-19. Selain itu, pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta juga akan memberikan dampak langsung bagi daerahnya.
“Suratnya dikirim hari ini (kemarin-red), intinya meminta arahan tentang rencana PSBB. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut menunggu arahan dari Provinsi,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu, (8/4).
Arief menjelaskan salah satu faktor yang terdampak signifikan dari pemberlakuan PSBB adalah penurunan arus transportasi yang melintas di Kota Tangerang. Lantaran banyaknya warga Kota Tangerang yang mata pencahariannya di wilayah DKI Jakarta.
“Tidak bisa dipungkiri, banyak warga Kota Tangerang yang bekerja di Jakarta. Per hari itu tak kurang dari 700.000 orang keluar dan masuk ke Kota Tangerang,” tambahnya.
Arief mengungkapkan dengan diberlakukannya PSBB di wilayah Kota Tangerang diharapkan dapat menekan jumlah penyebaran Covid-19. Di samping itu dirinya juga mengharapkan PSBB juga dapat dilakukan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Agar lebih efektif dan maksimal, mengingat banyak pergerakan masyarakat dari Kabupaten dan Tangsel,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan keputusan PSBB di Kota Tangerang akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan harus dikonsultasikan ke Gubernur Banten terlebih dulu.
“Ijinnya kan harus dari Kemenkes. Kita baru konsultasi ke Gubernur nanti Gubernur ke sana. Mungkin bareng nanti dengan Tangerang raya. Mekanismenya kan Wali Kota ngajuin ke Provinsi nanti Provinsi ke Kemenkes, baru keluar hasilnya,” ujar Herman yang juga Kepala Gugus Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga berencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengingat daerah tersebut sudah pandemi dan masuk zona merah virus corona.
“Analisa sudah kita lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona merah, sehingga ini (PSBB) perlu dilakukan,” ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Rabu (8/4).
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kabupaten Kota terdekat. Sebab, banyak hal yang perlu disiapkan jika PSBB itu diberlakukan. Diantaranya ketersediaan pangan.
“Kita pun harus menunggu arahan dari Provinsi,”ungkap Airin.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menambahkan, pengajuan PSBB itu akan dilakukan Pemkot Tangsel dalam waktu dekat ini. “Minggu ini InsyaAllah suratnya akan dilayangkan ke Menkes oleh Pemkot Tangsel,” ujar Benyamin.
“Sesegera mungkin akan kami ajukan permohonan tersebut. Memang di PP Nomor 21 Tahun 2020-nya yang mengajukan adalah wali kota atau bupati,” sambungnya.
Menurutnya, penerapan PSBB ini tidak akan sampai pada penutupan akses wilayah. “Tidak sampai begitu. Kita bukan lockdown, bukan apa-apa. Yang akan kita lakukan adalah pembatasan sosial bagi sekolah, perkantoran, dan lainnya. Yang kita batasi antara lain, misalnya tidak boleh ada keramaian, resepsi pernikahan, dan acara keagamaan yang bersifat seremonial. Yang seperti itu yang akan kita minta untuk tidak dilakukan masyarakat,” pungkasnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan mekanisme penerapan PSBB harus dibahas lebih dalam dan matang. Perumusan juga dilakukan secara matang.
Wahidin mengatakan, aktivitas kegiatan dan mobilisasi masyarakat Banten, terutama daerah Tangerang Raya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jakarta. “Kita harus kesampingkan perbatasan-perbatasan wilayah, sehingga kita bisa mengambil suatu langkah kebijakan yang tepat,” tukasnya.
“Karena memang harus diketahui bersama bahwa Jabodetabek merupakan epicentrum bisnis di Indonesia. Jadi harus dirumuskan dengan matang dan secara bersama-sama,” beber WH, kemarin.
Sebelumnya, Wahidin Halim mendorong agar kepala daerah di Tangerang untuk segera mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Ia meminta agar mereka bisa segera membuat surat pengajuannya.
“Dalam melakukan pembatasan-pembatasan Pemprov Banten memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh bupati/walikota,” pungkasnya.
Selain tiga wilayah di Tangerang, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga akan dilakukan sejumlah daerah di Jawa Baret kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Tercatat ada 5 daerah di Jawa Barat yang akan mengajukan PSBB yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi dengan lima kepala daerah tersebut melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4) malam. Usai rakor tersebut, Kang Emil – sapaan Ridwan Kamil, mengatakan wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta. Pasalnya episentrum penyebaran selama ini terjadi bersamaan.
“Karena itu tadi siang (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama,” kata Kang Emil dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan akses kendaraan keluar-masuk Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Kendaraan boleh melintas dengan syarat penumpang yang dibatasi separuh dari kapasitas kendaraan.
“Sekarang banyak isu beredar ada penutupan jalan. kami sampaikan bahwa PSBB ini opsi sangat bijak dan solusi terbaik. Perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalin jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” ujar Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Nana mengatakan dalam masa PSBB ini, kepolisian hanya melakukan pembatasan terhadap moda transportasi terkait jumlah penumpangnya saja. Menurutnya, semua jenis kendaraan hanya diperbolehkan membawa penumpang separuh dari kapasitas angkut kendaraan tersebut.
“Untuk kendaraan umum misalnya bis, satu bis memuat 40 orang ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang. Demikian juga kereta api termasuk MRT kemudian LRT, jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang. Demikian juga kendaraan pribadi seperti Avanza biasanya bisa 6 orang ini hanya 3 orang,” katanya.
Aturan menjaga jarak juga harus diterapkan dalam kendaraan roda dua. Ini juga berlaku bagi ojek online yang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali barang.
“Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol,” pungkasnya.
PSBB di Jakarta diberlakukan pada Jumat (10/4). PSBB ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
“PSBB ini merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, kami dari Forkopimda khsusnya Pemprov, Kodam dan Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah PSBB dalam rangka penanganan COVID-19,” tuturnya.
Terkait penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB, Nana mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan humanis. Penindakan hukum adalah opsi terakhir. (irfan/alfian/aditya/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post