SATELITNEWS.COM, LEBAK—Diduga belum kantongi izin, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menutup sementara aktivitas PT Tiger Chanois yang berada di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Selasa (06/12/2022). Langkah itu selain untuk menghindari kerugian masyarakat juga mencegah agar para investor taat terhadap peraturan.
“Betul ditutup sementara sampai segala sesuatunya yang berhubungan dengan perizinan bisa dilengkapi,” kata Kepala Bidang Penegakan Daerah Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Chaprudin saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh SatelitNews.Com.
Penutupan terhadap aktivitas perusahan yang akan memproduksi kanebo dan saat ini tengah membuka akses jalan tersebut, sebagai langkah agar para investor di yang dapat ke Lebak mematuhi segala aturan yang ada.
“Penutupan sementara itu dilakukan atas dasar permintaan dari pihak desa ke kecamatan dan dilanjutkan ke Satpol PP. Karena hasil rapat koordinasi dengan perizinan, perusahan tersebut belum mengantongi izin,” ujar Chaprudin.
Kepala DPMPTSP saat itu Yosep M Holis, membenarkan PT Tiger Chamois Indonesia belum berizin. “Ada yang datang ke tim untuk audiensi pabrik dimaksud. Namun belum diputuskan terutama dari perspektif tata ruang,”kata singkatnya. Hingga berita ini diturunkan, SatelitNews.Com belum mendapat klarifikasi dari PT Tiger Chanois. (mulyana)
Diskusi tentang ini post