SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) rupanya kerap mendapat aduan konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (BTN) terkait pemberian sertipikat rumah.
Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Aji Warsito, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa aduan terkait konsumen KPR BTN yang belum mendapatkan sertipikat. Padahal sudah melunasi kewajiban membayar tagihan.
Sebelumnya diberitakan, terdapat puluhan warga Perumahan Nuansa Mekarsari Tangerang, yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT BTN Cabang Cikokol, Kota Tangerang, lantaran sudah melunasi tagihan KPR, tetapi belum mendapatkan sertipikat rumahnya.
“Sudah ada laporan masuk dari berbagai daerah. Salah satunya dari Kabupaten Bogor, Depok, tapi yang dari Perumahan Sukarasa Mekarsari, Tangerang belum ada,” kata Aji, saat dikonfirmasi pada Selasa, (07/02/23).
Namun, lanjut Aji, dirinya menilai bahwa pihak BTN kurang memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Pasalnya, kata dia beberapa surat yang dilayangkan YLKI ke pihak BTN belum ada yang ditanggapi. “YLKI sudah menyurati pihak BTN. Dua kali saya surati, tapi belum ada tanggapan terkait dengan kasus serupa,” katanya.
Terlebih lagi, tambah Aji, pada 2022 Ombudsman menemukan banyak kasus serupa yang dialami konsumen BTN/ “Ada temuan Ombudman, ratusan konsumen perumahan belum menerima sertipikat dari BTN, padalah kewajiban konsumen sudah dilunasi,” ujarnya.
Karena itu, Aji menyarankan agar warga Perumahan Nuansa Mekarsari Tangerang membuat aduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Ombudsman. Dikatakannya, konsumen KPR bisa melayangkan gugatan karena pihak BTN telah melakukan wanprestasi.
“Karena kita (YLKI) tidak bisa memaksa pelaku usaha untuk melakukan sesuatu atau menjawab surat. Itu bagian dari UU No 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya. Di sisi lain, Aji mengimbau pemerintah dalam hal ini Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk melakukan fungsi pengawasan kepada pengembang atau developer terkait pemberian kredit. “Pemerintah, khususnya OJK perlu ada peningkatan pengawasan kerja-kerja kepada pihak perbankan karena permasalahan di BTN ini nggak hanya satu-dua,” jelasnya.
Sementara, untuk masyarakat, Aji berpesan agar berhati-hati sebelum melakukan KPR. Caranya, melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait status rumah. “Kalau ingin membeli rumah itu dicek dulu, izin amdal, status tanah, apakah tanah bersengketa atau tidak. Cek sertipikat di bank kalau perlu minta fotokopi atau difoto atau meminta jaminan,” imbaunya.
Trisnur, Ketua Tim Pengacara warga mengatakan, pada Senin 7 Februari 2023 kemarin, pihaknya bersama dengan perwakilan BTN mendatangi kantor pengembang yang berada di Kota Kasablanka, Jakarta. Dari pertemuan pihaknya dengan developer, pihak BTN akan menyelesaikan persoalan tersebut. Trisnur menambahkan, pengembang juga akan menandatangani AJB konsumen yang sudah jadi.
“Hasilnya BTN akan menyelesaikan persoalan itu dengan developer dengan biaya pemecahan dan sertipikat menjadi tanggungan mereka berdua, mengenai sertipikat induk nomor 1 yang hilang developer akan bertanggung jawab dan akan mengurus penggantinya,” katanya. “Warga hanya bayar BPHTB dan pelunasan PBB sebagai kewajiban sebagai pembeli dan pemilik,” lanjutnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post