Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Bawaslu Dorong Laporan Dana Kampanye Dibuka ke Publik Secara Detail

Oleh Made Nusantara
Rabu, 12 Apr 2023 13:03 WIB
Rubrik Nasional
Bawaslu Dorong Laporan Dana Kampanye Dibuka ke Publik Secara Detail

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. FOTO: RM.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong laporan dana kampanye peserta pemilu dibuka ke publik secara detail. Upaya ini untuk mencegah peserta pemilu menggunakan modal ilegal.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku, saat ini pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa terkait dana atau modal ilegal yang di­gunakan peserta pemilu. Sebab, tahapan Pilkada 2024 belum dimulai. “Nah, ini PR (Pekerjaan Rumah) bagi para penegak hukum dan Pemerintah, bagaimana menanggulangi hal-hal seperti ini,” kata Bagja.

Bagja menjelaskan, sebenarnya aturan dalam masa pilkada jelas, mengatur tidak boleh adanya penggunaan fasilitas Pemerintah. Lalu, mengangkat pegawai sebelum enam bulan pencoblosan, dan membuat kebijakan yang menguntungkan petahana yang bertanding.

Di luar itu, DPRD dan organisasi masyarakat juga harus ikut mengawasi pengelolaan dana Pemerintah Daerah. Untuk Ba­waslu, Bagja mengatakan, saat ini tidak punya kewenangan. “Untuk melibatkan Bawaslu masih sangat sulit, karena tahapan belum ada juga. Bawaslu awasi tahapan penyelenggaraan pemilu. Di luar masa tahapan, bukan kewenangan Bawaslu,” ungkap Bagja.

Bagja juga berpendapat, harus dibuat aturan yang lebih jelas terkait dana kampanye peserta pemilu. Dia ingin Bawaslu mau­pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan pemeriksaan menyeluruh asal dana kampanye peserta pemilu.

“Kan sebenarnya kalau kita mau bisa, LHKPN-nya berapa sih? Dana kampanye berapa? Tiba-tiba lebih besar, berarti ada penyumbang, penyumbangnya siapa? Ada apa tidak? Kemudian dicek penyumbangnya,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Penyumbang dana kampanye, lanjut Bagja, juga harus jelas. Tidak boleh ada penyumbang anonim. Profil penyumbang ha­rus sesuai dengan nilai yang dis­umbangkan. Dia pun mendorong agar laporan dana kampanye dibuka ke publik secara detail.

Bagja menambahkan, sebelumnya KPU memang kerap membuka laporan dana kampa­nye peserta pemilu ke publik. Hanya saja, laporan yang sampaikan ke publik hanya berupa data rekap secara umum bukan secara rinci atau detail.

“Harus diperbaiki (PKPU ten­tang dana kampanye), transpar­an, kalau harus dibuka ke publik. Tiba-tiba tetangga kita nyum­bang Rp 2 miliar, padahal ng­gak pernah sumbang sekali, itu menjadi persoalan,” ujar Bagja.

Anggota Bawaslu Puadi mengakui, untuk instrumen pengawasan pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah. Kata dia, sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini pas­ti tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai. “Konteks pengawasan Ba­waslu terkait dana kampanye,” ujar Puadi.

Menurutnya, KPK lebih ber­wenang melakukan investi­gasi. Atau juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaku­kan audit investigasi. Meski begitu, Puadi men­gatakan Bawaslu akan melaku­kan pengawasan terhadap dana kampanye. “Nanti akan ada audit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” katanya.

Lebih lanjut, Puadi menutur­kan, jika anggota parpol terbukti menerima sumbangan dana asing, maka dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu. Dia menye­but hal itu termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339.

Sebelumnya, KPU mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2024 membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal itu dimaksudkan untuk memu­dahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran un­tuk keperluan kampanye.

“RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelak­sanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup,” kata anggota KPU Idham Holik. Idham mengatakan, jika RKDK tidak ditutup akan menyulitkan petugas melakukan pengawasan. Selain itu, juga agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye. “Prinsipnya gini, kalau sekiranya nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawas­lu atau rekomendasi dari Bawaslu, itu bisa dilakukan koordinasi dengan PPATK,” tuturnya. (rm)

Tags: bawasludana kampanyepemilu 2024
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

BERBINCANG : Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kanan) berbincang dengan pegawai BPS Banten. (ISTIMEWA)

Ekonomi Banten Diklaim Tumbuh 5,64 Persen, Melampaui Capaian Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 16:46 WIB
beebf346-c814-4de6-b0f9-236fa2e9cf04

KORMI Kota Tangerang Siapkan Ekskul Olahraga Tradisional di Sekolah

Sabtu, 9 Mei 2026 13:21 WIB
SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, di salah satu hotel di Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Pelaku UMKM Di Pandeglang Dapat Pengesahan Badan Hukum Perseroan Perorangan

Senin, 11 Mei 2026 16:38 WIB
IMG_20260508_152402

Pegawai Kecamatan Batuceper Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 8 Mei 2026 15:26 WIB
Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur

Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur

Selasa, 12 Mei 2026 19:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.