Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Siap-siap, Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023

Eks Napi Harus Menunggu 5 Tahun

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 15 Apr 2023 13:58 WIB
Rubrik Nasional
Siap-siap, Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (JPC)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Mei. Prosesnya berlangsung selama 14 hari atau hingga 14 Mei 2024. Pemerintah dan Komisi II DPR RI pun telah menyetujui dua rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran caleg.

Dalam pembahasan beberapa hari lalu, salah satu hal krusial adalah kepastian penghitungan bagi eks terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Termasuk napi koruptor. Apakah ketentuan itu berlaku ketika yang bersangkutan selesai menjalani vonis sebelum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atau setelahnya.

Sebagaimana diketahui, MK mewajibkan eks narapidana menjalani masa jeda selama 5 tahun untuk dapat maju sebagai caleg. Nah, putusan itu dinilai memberatkan sejumlah bacaleg yang sudah mempersiapkan diri, tetapi harus kandas akibat putusan MK tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan, putusan MK berlaku menyeluruh. Terlepas dari tahun berapa pun sang bacaleg bebas dari penjara. Dari aspek hukum, putusan itu bersifat deklaratif. Terlepas putusan tersebut baru keluar tahun ini, itu dianggap sudah berlaku sejak konstitusi ditulis. Sebab, putusannya didasarkan pada batu uji UUD 1945.

“Maka, orang yang masuk konstruksi apakah memenuhi syarat atau tidak, misalkan soal batas waktu 5 tahun, itu (dianggap berlaku) sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Pendapat tersebut, lanjut dia, didasarkan pada pengalaman lima tahun lalu dalam kasus putusan larangan anggota parpol sebagai calon DPD. Ketika itu, walaupun ada calon yang sudah dinyatakan lolos, begitu ada putusan MK secara otomatis dicabut. ’’Karena putusan (deklaratif) MK (dianggap) sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan,’’ tegas Hasyim.

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Saat pembahasan, anggota Komisi II DPR juga menyoal ketentuan lain di rancangan peratutan KPU. Khususnya, kewajiban melampirkan surat keterangan pengadilan sebagai bukti tidak menjalani pidana.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai syarat tersebut cukup rumit. Sebab, dengan mengurus ke pengadilan, semua bacaleg juga harus mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ke kepolisian. Nah, memproses dua dokumen tersebut dinilai tidak efektif. Dia pun berharap, surat pengadilan hanya diwajibkan kepada mantan narapidana.

BeritaTerbaru

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB
Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB

’’Kalau belum pernah dipidana, ya hanya surat keterangan (dari pribadi) saja,’’ ungkapnya.

Namun, pihak KPU tetap bergeming. Syarat surat keterangan pengadilan tetap wajib. Sebab, kebijakan itu didasarkan pada logika hukum dasar. Yakni, barang siapa mendalilkan dirinya tidak punya urusan pidana, maka harus membuktikannya. Nah, surat keterangan dari pengadilan itulah sebagai bukti yang relevan. (jpc)

Tags: Ketua KPU RI Hasyim AsyariPendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG
Nasional

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Nasional

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Nasional

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Kamis, 8 Okt 2026 08:08 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 8 Okt 2026 07:54 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990
Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990

Rabu, 7 Okt 2026 18:48 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

APBD Perubahan Tangerang Dipangkas Rp434,21 Miliar, Program Prioritas Tetap Jalan

APBD Perubahan Tangerang Dipangkas Rp434,21 Miliar, Program Prioritas Tetap Jalan

Rabu, 7 Okt 2026 08:07 WIB
Gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten Terbakar

Gedung Pengadilan Tinggi Agama Banten Terbakar

Rabu, 7 Okt 2026 21:09 WIB
Astra Honda Berbagi Ilmu Dorong Talenta Vokasi Hadapi Perkembangan Teknologi Otomotif

Astra Honda Berbagi Ilmu Dorong Talenta Vokasi Hadapi Perkembangan Teknologi Otomotif

Kamis, 8 Okt 2026 19:07 WIB
Audi Marissa Mendadak Batal Rujuk dengan Anthony Xie, Begini Kata Pihak Pengadilan

Audi Marissa Mendadak Batal Rujuk dengan Anthony Xie, Begini Kata Pihak Pengadilan

Kamis, 8 Okt 2026 17:01 WIB
KEGIATAN -- Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono, menyampaikan materi dalam acara Commander Wish. (ISTIMEWA)

Kapolres Pandeglang: Kedepankan “JAGA” Bagi Seluruh Personel dalam Bertugas

Selasa, 6 Okt 2026 16:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.