SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Mei. Prosesnya berlangsung selama 14 hari atau hingga 14 Mei 2024. Pemerintah dan Komisi II DPR RI pun telah menyetujui dua rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran caleg.
Dalam pembahasan beberapa hari lalu, salah satu hal krusial adalah kepastian penghitungan bagi eks terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Termasuk napi koruptor. Apakah ketentuan itu berlaku ketika yang bersangkutan selesai menjalani vonis sebelum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atau setelahnya.
Sebagaimana diketahui, MK mewajibkan eks narapidana menjalani masa jeda selama 5 tahun untuk dapat maju sebagai caleg. Nah, putusan itu dinilai memberatkan sejumlah bacaleg yang sudah mempersiapkan diri, tetapi harus kandas akibat putusan MK tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan, putusan MK berlaku menyeluruh. Terlepas dari tahun berapa pun sang bacaleg bebas dari penjara. Dari aspek hukum, putusan itu bersifat deklaratif. Terlepas putusan tersebut baru keluar tahun ini, itu dianggap sudah berlaku sejak konstitusi ditulis. Sebab, putusannya didasarkan pada batu uji UUD 1945.
“Maka, orang yang masuk konstruksi apakah memenuhi syarat atau tidak, misalkan soal batas waktu 5 tahun, itu (dianggap berlaku) sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Pendapat tersebut, lanjut dia, didasarkan pada pengalaman lima tahun lalu dalam kasus putusan larangan anggota parpol sebagai calon DPD. Ketika itu, walaupun ada calon yang sudah dinyatakan lolos, begitu ada putusan MK secara otomatis dicabut. ’’Karena putusan (deklaratif) MK (dianggap) sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan,’’ tegas Hasyim.
Saat pembahasan, anggota Komisi II DPR juga menyoal ketentuan lain di rancangan peratutan KPU. Khususnya, kewajiban melampirkan surat keterangan pengadilan sebagai bukti tidak menjalani pidana.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai syarat tersebut cukup rumit. Sebab, dengan mengurus ke pengadilan, semua bacaleg juga harus mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ke kepolisian. Nah, memproses dua dokumen tersebut dinilai tidak efektif. Dia pun berharap, surat pengadilan hanya diwajibkan kepada mantan narapidana.
’’Kalau belum pernah dipidana, ya hanya surat keterangan (dari pribadi) saja,’’ ungkapnya.
Namun, pihak KPU tetap bergeming. Syarat surat keterangan pengadilan tetap wajib. Sebab, kebijakan itu didasarkan pada logika hukum dasar. Yakni, barang siapa mendalilkan dirinya tidak punya urusan pidana, maka harus membuktikannya. Nah, surat keterangan dari pengadilan itulah sebagai bukti yang relevan. (jpc)
Diskusi tentang ini post