Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Siap-siap, Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023

Eks Napi Harus Menunggu 5 Tahun

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 15 Apr 2023 13:58 WIB
Rubrik Nasional
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (JPC)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (JPC)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Mei. Prosesnya berlangsung selama 14 hari atau hingga 14 Mei 2024. Pemerintah dan Komisi II DPR RI pun telah menyetujui dua rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran caleg.

Dalam pembahasan beberapa hari lalu, salah satu hal krusial adalah kepastian penghitungan bagi eks terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Termasuk napi koruptor. Apakah ketentuan itu berlaku ketika yang bersangkutan selesai menjalani vonis sebelum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atau setelahnya.

Sebagaimana diketahui, MK mewajibkan eks narapidana menjalani masa jeda selama 5 tahun untuk dapat maju sebagai caleg. Nah, putusan itu dinilai memberatkan sejumlah bacaleg yang sudah mempersiapkan diri, tetapi harus kandas akibat putusan MK tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan, putusan MK berlaku menyeluruh. Terlepas dari tahun berapa pun sang bacaleg bebas dari penjara. Dari aspek hukum, putusan itu bersifat deklaratif. Terlepas putusan tersebut baru keluar tahun ini, itu dianggap sudah berlaku sejak konstitusi ditulis. Sebab, putusannya didasarkan pada batu uji UUD 1945.

“Maka, orang yang masuk konstruksi apakah memenuhi syarat atau tidak, misalkan soal batas waktu 5 tahun, itu (dianggap berlaku) sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Pendapat tersebut, lanjut dia, didasarkan pada pengalaman lima tahun lalu dalam kasus putusan larangan anggota parpol sebagai calon DPD. Ketika itu, walaupun ada calon yang sudah dinyatakan lolos, begitu ada putusan MK secara otomatis dicabut. ’’Karena putusan (deklaratif) MK (dianggap) sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan,’’ tegas Hasyim.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Saat pembahasan, anggota Komisi II DPR juga menyoal ketentuan lain di rancangan peratutan KPU. Khususnya, kewajiban melampirkan surat keterangan pengadilan sebagai bukti tidak menjalani pidana.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai syarat tersebut cukup rumit. Sebab, dengan mengurus ke pengadilan, semua bacaleg juga harus mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ke kepolisian. Nah, memproses dua dokumen tersebut dinilai tidak efektif. Dia pun berharap, surat pengadilan hanya diwajibkan kepada mantan narapidana.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

’’Kalau belum pernah dipidana, ya hanya surat keterangan (dari pribadi) saja,’’ ungkapnya.

Namun, pihak KPU tetap bergeming. Syarat surat keterangan pengadilan tetap wajib. Sebab, kebijakan itu didasarkan pada logika hukum dasar. Yakni, barang siapa mendalilkan dirinya tidak punya urusan pidana, maka harus membuktikannya. Nah, surat keterangan dari pengadilan itulah sebagai bukti yang relevan. (jpc)

Tags: Ketua KPU RI Hasyim AsyariPendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Soft Launching UGD 24 Jam RSUD PanBar Kota Tangerang Ditargetkan September-Oktober 2026

Soft Launching UGD 24 Jam RSUD PanBar Kota Tangerang Ditargetkan September-Oktober 2026

Kamis, 16 Jul 2026 15:47 WIB

Buntut Sungai Cisadane Menghitam, Tiga Perusahaan di Teluknaga Disegel

Selasa, 21 Jul 2026 10:00 WIB
MELIHAT KDMP : Gubernur Banten Andra Soni, melihat KDMP yang sudah beroperasi di wilayah Tangerang Raya, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Program KDMP Di Banten Belum Optimal, Ratusan Koperasi Terkendala Lahan

Kamis, 16 Jul 2026 15:27 WIB
Film Cek Khodam: Jadikan Hantu Sebagai Ladang Cuan

Diangkat Dari Realita Kehidupan Manusia, Film Cek Khodam: Jadikan Hantu Sebagai Ladang Cuan

Kamis, 16 Jul 2026 17:41 WIB
Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas. (ISTIMEWA)

Groundbreaking LNG Diapresiasi, Dinilai Dapat Memperkuat Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 17 Jul 2026 18:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.