Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Siap-siap, Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023

Eks Napi Harus Menunggu 5 Tahun

Oleh Fajar Aditya
Sabtu, 15 Apr 2023 13:58 WIB
Rubrik Nasional
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (JPC)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (JPC)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Mei. Prosesnya berlangsung selama 14 hari atau hingga 14 Mei 2024. Pemerintah dan Komisi II DPR RI pun telah menyetujui dua rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran caleg.

Dalam pembahasan beberapa hari lalu, salah satu hal krusial adalah kepastian penghitungan bagi eks terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Termasuk napi koruptor. Apakah ketentuan itu berlaku ketika yang bersangkutan selesai menjalani vonis sebelum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atau setelahnya.

Sebagaimana diketahui, MK mewajibkan eks narapidana menjalani masa jeda selama 5 tahun untuk dapat maju sebagai caleg. Nah, putusan itu dinilai memberatkan sejumlah bacaleg yang sudah mempersiapkan diri, tetapi harus kandas akibat putusan MK tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan, putusan MK berlaku menyeluruh. Terlepas dari tahun berapa pun sang bacaleg bebas dari penjara. Dari aspek hukum, putusan itu bersifat deklaratif. Terlepas putusan tersebut baru keluar tahun ini, itu dianggap sudah berlaku sejak konstitusi ditulis. Sebab, putusannya didasarkan pada batu uji UUD 1945.

“Maka, orang yang masuk konstruksi apakah memenuhi syarat atau tidak, misalkan soal batas waktu 5 tahun, itu (dianggap berlaku) sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Pendapat tersebut, lanjut dia, didasarkan pada pengalaman lima tahun lalu dalam kasus putusan larangan anggota parpol sebagai calon DPD. Ketika itu, walaupun ada calon yang sudah dinyatakan lolos, begitu ada putusan MK secara otomatis dicabut. ’’Karena putusan (deklaratif) MK (dianggap) sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan,’’ tegas Hasyim.

BeritaTerbaru

370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB

Saat pembahasan, anggota Komisi II DPR juga menyoal ketentuan lain di rancangan peratutan KPU. Khususnya, kewajiban melampirkan surat keterangan pengadilan sebagai bukti tidak menjalani pidana.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai syarat tersebut cukup rumit. Sebab, dengan mengurus ke pengadilan, semua bacaleg juga harus mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ke kepolisian. Nah, memproses dua dokumen tersebut dinilai tidak efektif. Dia pun berharap, surat pengadilan hanya diwajibkan kepada mantan narapidana.

’’Kalau belum pernah dipidana, ya hanya surat keterangan (dari pribadi) saja,’’ ungkapnya.

Namun, pihak KPU tetap bergeming. Syarat surat keterangan pengadilan tetap wajib. Sebab, kebijakan itu didasarkan pada logika hukum dasar. Yakni, barang siapa mendalilkan dirinya tidak punya urusan pidana, maka harus membuktikannya. Nah, surat keterangan dari pengadilan itulah sebagai bukti yang relevan. (jpc)

Tags: Ketua KPU RI Hasyim AsyariPendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MENANAM PADI : Dinas Pertanian Provinsi Banten bersama instansi terkait melakukan penanaman padi pada program LTT di Kota Cilegon. (ISTIMEWA)

Percepat Luas Tambah Tanam, Ratusan Ribu Hektare Sawah Di Banten Mulai Digarap

Minggu, 10 Mei 2026 18:15 WIB
IMG_20260514_161141

Motor Raib Saat Ibadah, Jemaat Kehilangan Kendaraan di Parkiran GKAI Ciputat

Kamis, 14 Mei 2026 17:34 WIB
Masyarakat Tangsel Diminta Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Masyarakat Tangsel Diminta Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 16:02 WIB
IMG_20260515_192836

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.