Rabu, Oktober 4, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Memori PK Ditolak, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping Tunggu MA

Red Gatot
Rabu, 7 Juni 2023 16:56 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Memori PK Ditolak, Terpidana Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping Tunggu MA

SIDANG: Terpidana Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping Tahun Anggaran 2019 Samad menjalani sidang permohonan PK. (ISTIMEWA)

Iklan

SATELITNEWS.COM, SERANG—Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping Samad kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (6/6). Seperti pada persidangan sebelumnya, Samad kembali tampil seorang diri tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia harus menjalani materi persidangan terkait jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap memori PK yang diajukan oleh Samad selaku pemohon.

Usai dilakukan pertimbangan terhadap memori PK yang diajukan oleh Samad, JPU menyatakan bahwa pada pokoknya menolak atas berkas yang dimohonkan tersebut. Namun dalam proses persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan secara gamblang alasan penolakan memori PK yang diajukan oleh terpidana korupsi itu.

“Pada pokoknya menolak. Menolak semua permohonan memori Peninjauan Kembali pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” katanya.

Iklan

Ditemui seusai menjalani persidangan, Samad mengutarakan bahwa meski permohonan memori PK menuai tanggapan penolakan dari JPU, namun dirinya mengaku tidak merasa kecewa atas hal itu.
Mantan Kepala UPTD Samsat Malingping itu justru mengaku merasa senang, sebab menurut penuturannya, kini ia tinggal menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung.

“Enggak kecewa, jadi saya senang,” ucapnya.

BacaJuga :

Johan, dengan kaki palsunya sebelah kanan. Karena, terpaksa diamputasi pasca digigit ular, beberapa tahun lalu. (ISTIMEWA)

Johan, Penyandang Disabilitas Asal Pandeglang Hidup Penuh Semangat 

Selasa, 3 Oktober 2023 20:49 WIB
PAWAI MAULID NABI MUHAMMAD SAW - Sebanyak 58 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, memeriahkan pawai Maulid Nabi Muhamad SAW, di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa (3/10/2023). (ISTIMEWA)

Pawai Maulid Nabi Muhammad SAW di Pemkab Serang Meriah

Selasa, 3 Oktober 2023 20:17 WIB
Latihan Kepemimpinan Dasar, Selasa (3/10/2023). (ISTIMEWA)

Ratusan Pelajar SMA Al-Khairiyah 1 Kota Cilegon Dikumpulkan, Ikuti LKDS dan Mitigasi Kebencanaan

Selasa, 3 Oktober 2023 20:09 WIB
SOSIALISASI DAN EDUKASI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, terus menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Kelurahan bagi RT dan RW, yang kali ini berlangsung di Pondok Berkah, Kecamatan Cikeusik, Selasa (3/10/2023). (ISTIMEWA)

DPMPD Pandeglang Gelar Sosialisasi, Untuk Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas LKD 

Selasa, 3 Oktober 2023 19:37 WIB

“Mereka silahkan saja menolak, tapikan yang memutuskan nanti Mahkamah Agung (MA) buka pengadilan. Pengadilan hanya memfasilitasi, menjembatani saja,” imbuhnya.

Selain itu, Samad juga kembali menyoroti perihal proses hukum yang menjeratnya dinilai sarat akan ketidakadilan. Ia melihat ada beberapa kejanggalan selama proses hukum itu berlangsung.

Iklan

“Saya itu dari awal sempat kaget, masa dalam kondisi sakit empat jam divonis dari replik, duplik, pledoi itu empat jam jadi. Yang lain wah itu jadi di situ. Jadi kaya ada semacam permainanlah dalam hukum, maksud saya yang adilah kalau memutuskan perkara itu yang adil,” jelasnya.

“Ada apa nih dengan APH nih yang ini dikesampingkan, tidak diproses. Sementara kerugian negara, hukuman paling tinggi di saya semua,” tambahnya.

Kemudian ia juga turut mengkritisi sikap keberpihakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menurutnya, masih belum mampu berlaku adil. Oleh karenanya, Samad berharap ada perbaikan dalam sistem peradilan.

Iklan

“APH itu kalau mau memberantas korupsi yang benarlah, jangan separo-separo lah. Saya setuju dengan korupsi benar diberantas. Tapi yang gimana dulu,” terangnya.

Menurut penuturan Samad, ia akan kembali menjalani persidangan di tingkat Mahkama Agung guna mendengarkan putusan atas permohonan memori PK yang ia ajukan dalam lima bulan mendatang.

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping Tahun Anggaran 2019 Samad mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Serang pada Selasa (30/5). Dalam persidangan tersebut Samad menjelaskan, alasan ia mengajukan permohonan PK itu lantaran dirinya merasa dirugikan atas putusan hakim yang diterimanya. Karena Samad mengaku telah mempelajari sejumlah berkas seperti putusan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, putusan PK, dan putusan kasasi atas perkara yang menimpanya serta menganalisis dari perkara yang sifatnya sama yakni pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Hasilnya menurut Samad kedua kasus tersebut memiliki sifat yang sama, namun meski begitu, terdapat perbedaan putusan pemidanaan oleh hakim yang mana menurutnya putusan yang ia terima justru jauh lebih berat ketimbang Agus Karsono. Sebab berdasarkan berkas petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang dimiliki Samad, Agus Karsono hanya menerima putusan pidana selama 4 tahun dengan kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp8,3 miliar. Sementara dirinya menerima putusan hakim dengan pidana selama 6,6 tahun dengan kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp680 juta. (mg1/bnn)

Tags: korupsiMAsamsat
ShareTweetKirimShareSharePin
Iklan

Berita Terkait :

LAHAN TERBAKAR : Lahan di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, terbakar, Selasa (3/10/2023). (ISTIMEWA
Banten Region

1 Hektar Lahan di Pandeglang Terbakar, Ini Penyebabnya 

Selasa, 3 Oktober 2023 19:32 WIB
MEMBERSIHKAN SAMPAH : Petugas Balai TNUK dan pihak terkait, membersihkan sampah dan dedaunan kering, Selasa (3/10/2023). (ISTIMEWA)
Banten Region

Potensi Kebakaran Hutan TNUK Tinggi, Pegawainya Bersihkan Sampah dan Daun Kering

Selasa, 3 Oktober 2023 19:27 WIB
Bupati Iti Diminta Tinjau Ulang Kerja Sama Pembungan Sampah Tangsel ke Lebak
Banten Region

Bupati Iti Diminta Tinjau Ulang Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel ke Lebak

Selasa, 3 Oktober 2023 17:31 WIB
Pemprov Banten Ajukan PK untuk Kasus Situ Kayu Antap Di Kota Tangsel
Banten Region

Pemprov Banten Ajukan PK untuk Kasus Situ Kayu Antap Di Kota Tangsel

Selasa, 3 Oktober 2023 09:50 WIB
BPS Banten: Harga Beras Lambungkan Inflasi
Banten Region

BPS Banten: Harga Beras Lambungkan Inflasi

Selasa, 3 Oktober 2023 09:30 WIB
5 Rumah Sakit kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sudah 5 Rumah Sakit Jalin Kerjasama Dengan Disdukcapil Kabupaten Serang

Selasa, 3 Oktober 2023 09:20 WIB

Diskusi tentang ini post

Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

UU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Batal Dipecat Massal, Asda 1 Pemkab Tangerang: Alhamdulillah

Selasa, 3 Oktober 2023 20:07 WIB
Setwan FC Juara 1 Liga Porwan Pandeglang, Selasa (3/10/2023). (FAHRIE/SATELITNEWS.COM)

Tekuk BPBDPK FC Dengan Skors 3 : 1, Setwan FC Juarai Liga Porwan Pandeglang 

Selasa, 3 Oktober 2023 19:52 WIB

Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Pasar Kutabumi ke Kejaksaan

Selasa, 3 Oktober 2023 19:43 WIB
Gratis, BLK Kota Tangerang Bakal Gelar Pelatihan Instalasi Listrik

Gratis, BLK Kota Tangerang Bakal Gelar Pelatihan Instalasi Listrik

Selasa, 3 Oktober 2023 19:24 WIB
Pemkot Tangsel Siapkan 50 Toren Berkapasitas 2.000 Liter di Wilayah Krisis Air Bersih

Pemkot Tangsel Siapkan 50 Toren Berkapasitas 2.000 Liter di Wilayah Krisis Air Bersih

Selasa, 3 Oktober 2023 17:25 WIB

Populer

Lirik Lagu Allah Karim-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Allah Karim-Nissa Sabyan

Senin, 2 Oktober 2023 18:11 WIB

Ditandai dengan Pengisian Awal, Waduk Karian di Lebak Mulai Dioperasikan

Jumat, 29 September 2023 19:19 WIB
Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Kamis, 31 Agustus 2023 18:35 WIB
Benyamin Davnie Targetkan Buang 500 Ton Sampah Per Hari Ke TPA Dengung Lebak

Benyamin Davnie Targetkan Buang 500 Ton Sampah Per Hari Ke TPA Dengung Lebak

Selasa, 3 Oktober 2023 09:55 WIB
Lirik Lagu Pelaku Macak Korban-NDX AKA

Lirik Lagu Pelaku Macak Korban-NDX AKA

Minggu, 10 September 2023 17:25 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist