SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merelokasi sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Taman Sari, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang pada Senin (20/1). Relokasi itu dilakukan dalam rangka mengurangi kekumuhan akibat bangunan liar yang menempati lahan di kawasan tersebut.
Proses penertiban itu turut melibatkan sejumlah instansi seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan juga Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang.
Kepala DinkopUKMperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan penertiban itu dilakukan dalam rangka untuk mengurangi kekumuhan di Kota Serang. Selain itu dia juga menegaskan bahwa kios-kios pedagang yang berdiri di kawasan tersebut ilegal.
Sebab, lahan yang mereka tempati merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang secara peruntukkannya bukan untuk berjualan.
“Hari ini kita lakukan relokasi ke seluruh pedagang supaya mereka tidak lagi menempati tempat yang ilegal untuk mengurangi kekumuhan di Kota Serang,” ujarnya.
Wahyu mengatakan, sebenarnya sebelum dilakukan penertiban pemerintah sudah memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai rencana itu sejak 2023 lalu. Bahkan, katanya, ahli perencanaan pembangunan kota pun sampai harus dilibatkan dalam mensosialisasikan rencana itu.
Baca Juga: Giliran TPS Ilegal di Benda Ditertibkan DLH Kota Tangerang
“Sebetulnya sudah mengedukasi dari tahun 2023. Bahkan kami mencoba untuk melibatkan dari perencanaan pembangunan yang ada di Kepandean,” terangnya.
Untuk jumlah pedagang yang terdampak, Wahyu mencatat, ada sekitar 90 pedagang. Mereka semua nantinya akan dipindahkan ke Pasar Kepandean yang beralamat di Jalan Letnan Jidun, Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Namun dari jumlah tersebut hanya sekitar 40 pedagang yang nantinya akan menempatkan kios. “Di Kepandean yang baru ada 40 kalau yang bakulan kan mereka tidak perlu kios,” katanya.
“Dan sisanya menempati kios yang lama sudah dilakukan perbaikan dibantu oleh Dinas PU,” imbuhnya.
Wahyu menegaskan, para pedagang yang ditempatkan di sana tidak akan dipungut biaya lain. Mereka hanya cukup membayar biaya retribusi sesuai aturan Kota Serang.
“Retribusi saja sesuai aturan Kota Serang,” ujarnya.
Baca Juga: Sampah Rumah Tangga Cemari Sungai Di Kota Serang, Relawan Usulkan Pemberlakuan Sanksi
Selain para pedagang di kawasan Taman Sari, rencananya para pedagang yang berjualan kawasan Royal dan di sepanjang Jalan Dipenogoro Kota Serang pun akan direlokasi.
“Ini baru tahap pertama dan setelah bangunan tahap dua jadi di bulan Juni maksimal itu untuk pedagang jalan Tirtayasa dan Jalan Dipenogoro,” ucapnya.
Sementara itu salah seorang pedagang buah bernama Tarmin yang sudah lama berjualan di kawasan tersebut mengaku, dirinya sudah mengetahui rencana pemindahan itu.
Hanya saja menurut Tarmin dalam sosialisasinya, Pemkot Serang belum bisa memberikan kejelasan mengenai lokasi yang disediakan untuk berjualan.
Karena itulah kemudian dia dan pedagang lainnya memutuskan untuk tetap bertahan hingga adanya kejelasan. “Udah tahu bakal ditertibkan ke Kepandean. Cuma dulu itu titiknya belum jelas untuk pedagang buah dan ikan itu dimana, ya akhirnya kita tetap bertahan di sini,” ucapnya. (tqs/rmg)




























