SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan menerjunkan tim teknis untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan pencemaran limbah B3 oleh PT SLI di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Rencana itu diungkapkan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, Minggu (12/10).
“Rencananya, Rabu 15 dan Kamis 16 Oktober 2025 nanti kita ke lokasi, ” kata Ujat Sudrajat kepada Satelit News, Minggu (12/10).
Menurut Ujat, sebetulnya pihak DLHK sudah ke Desa Sentul Kecamatan Balaraja, tepatnya ke wilayah yang dekat langsung dengan PT SLI. Namun, dikarenakan cuaca yang tidak mendukung, pihaknya menunda kegiatan pengecekan dugaan pencemaran limbah tersebut.
“Jadi kemarin kita sudah ke lokasi, namun karena cuaca tidak mendukung jadi kami menundanya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan DLHK akan menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Mereka akan bertindak berdasarkan kewenangan DLHK.
“Dalam pemeriksaannya, dilakukan dengan mengecek setiap kegiatan produksi mulai secara visual dan udara di seluruh area pabrik itu,” katanya.
Baca Juga: DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026
Kemudian, terkait keluhan asap atau debu yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik limbah B3 itu, maka pihaknya bakal memeriksa kembali standarisasi hood atau penyedot asap pada emisi yang terhisap oleh cerobong.
“Hanya memang kalau cerobong itu kan biasanya harus ada pemeliharaan rutin ya. Misalkan setiap berapa jam atau berapa periode waktu tertentu harus dibersihkan, sehingga yang menghalangi asap itu harus dibersihkan. Agar tidak kembali berdampak pada lingkungan,” jelasnya.
Ujat menyebutkan, hasil pemeriksaan atau audit terhadap standarisasi dari kegiatan pengelolaan limbah B3 milik PT SLI ini, nantinya akan dilaporkan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku agar menjadi rekomendasi penilaian Kementerian Lingkungan Hidup.
“Iya, kita harus pasti hasil pemeriksaan dilaporkan. Kita selalu komunikasi ketika ada temuan atau informasi seperti ini, kita komunikasi dengan kementerian,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk keputusan penindakan baik itu dalam pelanggaran pencemaran lingkungan seluruh kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup. Hanya saja, katanya, pemerintah daerah dalam hal ini bisa memberikan rekomendasi atas penemuan lapangan.
“Kita konsultasi dengan Kementerian LH, karena itu kan bukan kewenangan DLHK Kabupaten, terkait dengan perizinannya. Hanya karena ada laporan ke kami tindaklanjuti,” kata dia.
Baca Juga: Dalami Unsur Pidana, Polres Tangsel Panggil Pengelola Gudang Taman Tekno
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mengeluhkan kualitas udara buruk di wilayahnya akibat dampak dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), milik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI). Keresahan atas dampak pencemaran udara tersebut, dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari.
Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayub Kadriah menyampaikan dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas, hingga batuk berkepanjangan serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.
“Polusi abu zinc ke area warga. PT SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc. Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Abu tidak hanya mengotori rumah tapi juga membahayakan kesehatan warga,” jelas Ayub.
Ia bilang, selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dampak pencemaran ini juga mengeluarkan sumber bau diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara. PT Sukses Logam Indonesia, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ini diketahui beroperasi sejak tahun 2019. Namun, pada tahun 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah.
“Kemudian, pada tahun 2024 PT. SLI mulai proses produksi kembali diresmikan oleh Yusril Ihza Mahendra pada Agustus 2024. Walau dinyatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, tapi aktivitas PT. SLI ternyata mengganggu dan membahayakan masyarakat,” kata dia. (alfian)
