Selasa, 16 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

DLHK Kabupaten Tangerang Akan Kirim Tim ke PT SLI

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 13 Okt 2025 17:02 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
DLHK Kabupaten Tangerang Akan Kirim Tim ke PT SLI

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan menerjunkan tim teknis untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan pencemaran limbah B3 oleh PT SLI di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Rencana itu diungkapkan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, Minggu (12/10).

“Rencananya, Rabu 15 dan Kamis 16 Oktober 2025 nanti kita ke lokasi, ” kata Ujat Sudrajat kepada Satelit News, Minggu (12/10).

Menurut Ujat, sebetulnya pihak DLHK sudah ke Desa Sentul Kecamatan Balaraja, tepatnya ke wilayah yang dekat langsung dengan PT SLI. Namun, dikarenakan cuaca yang tidak mendukung, pihaknya menunda kegiatan pengecekan dugaan pencemaran limbah tersebut.

“Jadi kemarin kita sudah ke lokasi, namun karena cuaca tidak mendukung jadi kami menundanya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan DLHK akan menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Mereka akan bertindak berdasarkan kewenangan DLHK.

“Dalam pemeriksaannya, dilakukan dengan mengecek setiap kegiatan produksi mulai secara visual dan udara di seluruh area pabrik itu,” katanya.

Baca Juga: ​DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026

Kemudian, terkait keluhan asap atau debu yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik limbah B3 itu, maka pihaknya bakal memeriksa kembali standarisasi hood atau penyedot asap pada emisi yang terhisap oleh cerobong.

“Hanya memang kalau cerobong itu kan biasanya harus ada pemeliharaan rutin ya. Misalkan setiap berapa jam atau berapa periode waktu tertentu harus dibersihkan, sehingga yang menghalangi asap itu harus dibersihkan. Agar tidak kembali berdampak pada lingkungan,” jelasnya.

BeritaTerbaru

IMG_20260615_132524

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

Minggu, 14 Jun 2026 21:46 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB

Ujat menyebutkan, hasil pemeriksaan atau audit terhadap standarisasi dari kegiatan pengelolaan limbah B3 milik PT SLI ini, nantinya akan dilaporkan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku agar menjadi rekomendasi penilaian Kementerian Lingkungan Hidup.

“Iya, kita harus pasti hasil pemeriksaan dilaporkan. Kita selalu komunikasi ketika ada temuan atau informasi seperti ini, kita komunikasi dengan kementerian,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk keputusan penindakan baik itu dalam pelanggaran pencemaran lingkungan seluruh kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup. Hanya saja, katanya, pemerintah daerah dalam hal ini bisa memberikan rekomendasi atas penemuan lapangan.

“Kita konsultasi dengan Kementerian LH, karena itu kan bukan kewenangan DLHK Kabupaten, terkait dengan perizinannya. Hanya karena ada laporan ke kami tindaklanjuti,” kata dia.

Baca Juga: Dalami Unsur Pidana, Polres Tangsel Panggil Pengelola Gudang Taman Tekno

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mengeluhkan kualitas udara buruk di wilayahnya akibat dampak dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), milik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI). Keresahan atas dampak pencemaran udara tersebut, dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari.

Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayub Kadriah menyampaikan dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas, hingga batuk berkepanjangan serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.

“Polusi abu zinc ke area warga. PT SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc. Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Abu tidak hanya mengotori rumah tapi juga membahayakan kesehatan warga,” jelas Ayub.

Ia bilang, selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dampak pencemaran ini juga mengeluarkan sumber bau diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara. PT Sukses Logam Indonesia, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ini diketahui beroperasi sejak tahun 2019. Namun, pada tahun 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah.

“Kemudian, pada tahun 2024 PT. SLI mulai proses produksi kembali diresmikan oleh Yusril Ihza Mahendra pada Agustus 2024. Walau dinyatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, tapi aktivitas PT. SLI ternyata mengganggu dan membahayakan masyarakat,” kata dia. (alfian)

Tags: dlhk kabupaten tangerangPencemaranpolusiPT SLIUjat Sudrajat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
Kabupaten Tangerang

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB
Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih
Headline

Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Minggu, 14 Jun 2026 16:55 WIB
Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda
Kota Tangerang

Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda

Minggu, 14 Jun 2026 16:20 WIB
Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026
Bola & Sport

Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026

Minggu, 14 Jun 2026 16:08 WIB
Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
Headline

Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom

Minggu, 14 Jun 2026 15:42 WIB
Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi
Headline

Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi

Minggu, 14 Jun 2026 14:17 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Apriadi. (ISTIMEWA)

Ombudsman Antisipasi Titip Menitip SPMB Di Banten

Jumat, 12 Jun 2026 16:51 WIB
IMG_20260613_073237

Trantib Ciledug Tertibkan Kabel Internet Semrawut

Sabtu, 13 Jun 2026 07:37 WIB
8 Kades PAW Dilantik, Bupati Lebak Ingatkan Tata Kelola Dana Desa

8 Kades PAW Dilantik, Bupati Lebak Ingatkan Tata Kelola Dana Desa

Rabu, 10 Jun 2026 20:48 WIB
Richard Lee Resmi Ditahan di Lapas Tangerang

Richard Lee Resmi Ditahan di Lapas Tangerang Kota

Rabu, 10 Jun 2026 16:51 WIB
PKL di Lebak Direlokasi dari Zona Merah ke Zona Merah Lainnya, Fraksi PKS: Tidak Boleh

PKL di Lebak Direlokasi dari Zona Merah ke Zona Merah Lainnya, Fraksi PKS: Tidak Boleh

Rabu, 10 Jun 2026 17:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.