SATELITNEWS.COM, JAKARTA— PPATK mencatat transaksi judi online sepanjang Januari–Oktober 2025 mencapai Rp155 triliun, turun lebih dari separuh dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Meski perputaran uang judi online berhasil ditekan signifikan, namun dampak sosialnya masih meluas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penurunan transaksi ini merupakan hasil langkah pengawasan terpadu. “Kalau dibandingkan tahun lalu, 12 (bulan) penuh itu Rp359 triliun. Sekarang sudah hampir bulan ke-12, kita berhasil tekan sampai Rp155 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di kantor PPATK, di Jakarta, Selasa (4/11).
PPATK juga mencatat penyusutan dana deposit pemain judi online, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24 triliun per Oktober 2025. “Deposit kalau tahun lalu itu Rp51 triliun, masyarakat yang deposit, sekarang sudah bisa kita tekan sampai Rp24 triliun,” kata Ivan.
Ia menegaskan capaian ini sejalan dengan prioritas pemerintah memberantas judi online. “Ini memang ada komitmen kita bersama untuk melaksanakan arahan Pak Presiden terkait dengan Astacita dan bagaimana kita menjaga dampak sosial judi online kepada publik kita,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan skala ekonomi kejahatan judi online tidak kalah dari tindak pidana besar lainnya. “Dan kita ketahui bahwa uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil korupsi,” ujarnya.
Menurut Yusril, kasus narkoba masih menjadi sumber perputaran uang ilegal terbesar. Ia menegaskan ketiga kejahatan—korupsi, judi online, dan narkoba—harus ditangani tanpa pengecualian.
Baca Juga: Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
“Karena itu harus menjadi perhatian kita bersama persoalan korupsi, persoalan judi online dan persoalan narkoba memang harus kita ambil satu langkah-langkah yang tegas dan sistematik, tanpa pandang bulu,” katanya.
Yusril menyebut Presiden Prabowo juga membawa isu ini di forum internasional. “Kemarin di sidang APEC beliau mengatakan bahwa belasan triliun, belasan miliar dolar uang kita itu, negara dirugikan setiap tahunnya akibat judi online,” ujarnya.
Sejalan dengan upaya penindakan, pemerintah menemukan penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk modal berjudi. Yusril menyebut lebih dari 600 ribu penerima bansos teridentifikasi menggunakan bantuan untuk judi online.
“Kemensos sudah mengetahui berkat kerjasama dengan PPATK, lebih daripada 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” katanya.
Temuan serupa juga terjadi pada dana beasiswa pemerintah. “Bahkan pemerintah, itu sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar-pelajar dan mahasiswa kita, juga digunakan untuk judi online,” ujar Yusril.
Yusril menilai penindakan akan diperkuat, termasuk melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap jaringan judi. “Pada hemat saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak akan efektif memberantas perjudian jika tidak dikaitkan dengan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU,” katanya.
Baca Juga: 3.021 Penerima Bansos di Kota Tangerang Terindikasi Judi Online, Dinsos Tunggu Verifikasi Data
Menurutnya, proses hukum judi online selama ini kerap terhambat karena fokus hanya pada pelaku atau platformnya, sementara jaringan keuangan di balik itu belum disentuh sepenuhnya.
Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi judi daring tersebut.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang muncul. “Dampak sosialnya sangat besar ya, terjadi frustasi, terjadi penganiayaan, bunuh diri, pencurian, perampokan dan lain-lain akibat orang-orang kalah judi di tengah masyarakat kita ini,” ujarnya.
Ivan menegaskan langkah pengawasan keuangan dan penutupan jalur transaksi ilegal akan terus berjalan. “Kolaborasi seperti yang Pak Menko sampaikan tadi kita lakukan dengan sangat kuat,” kata Ivan.
Pemerintah menyatakan fokus lanjutan mencakup penguatan sistem deteksi transaksi, pemblokiran platform, serta koordinasi penegakan hukum lintas lembaga untuk menekan ruang gerak judi online. (rmg/xan)
