SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, melakukan perombakan jajaran pengurus di PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten. Ada dua nama baru yang menduduki posisi direksi, dan satu nama untuk jabatan komisaris.
Keputusan itu disepakati pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026, di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Banten, Rabu (21/1/2026).
RUPS Luar Biasa Tahun 2026 tersebut, menetapkan dua mata acara, yakni persetujuan pengunduran diri Direktur Bisnis Bambang Widyatmoko dan Direktur Operasional Bank Banten Rodi Judo Dahono.
Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Komisaris Utama Hoiruddin Hasibuan itu, menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait perubahan jajaran manajemen. Salah satu keputusan utama adalah persetujuan pengunduran diri Direktur Bisnis yang selanjutnya digantikan oleh Slamet Riyadi.
Selain itu, RUPS juga menyetujui penggantian Direktur Operasional Rodi Judo Dahono yang digantikan oleh Purbaji Basuki. RUPS Luar Biasa juga menyetujui penambahan anggota Dewan Komisaris, yakni Deden Apriandhi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Komisaris Utama Hoiruddin Hasibuan mengatakan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten hasil RUPS Luar Biasa tersebut akan berlaku sejak terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten
“Nanti mereka akan mengikuti fit and propertes dulu di OJK sampai dinyatakan lulus, baru bisa efektif bekerja. Untuk menjalankan fungsi direktur bisnis dan operasional itu, sementara dipegang langsung oleh Direktur Utama Muhammad Busthami,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Dikatakan Hoiruddin, dengan penambahan susunan pengurus itu, dirinya meyakini Bank Banten akan kedepan akan semakin kuat dan melejit. Apalagi, nama-nama yang direkomendasikan dari PSP itu sudah mempunyai pengalaman yang cukup tinggi dalam bidang perbankan.
“Direktur bisnis itu merupakan rekomendasi dari Pemprov, sementara untuk posisi direktur operasional itu dari internal Bank Banten,” punggkasnya.
Gubernur Banten Andra Soni, meminta jajaran Direksi Bank Banten untuk mengelola bank kebanggaan masyarakat Banten secara profesional dan independen, guna mendukung pembangunan daerah serta kemaslahatan masyarakat Banten.
“Saya optimis sepanjang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan dikelola secara profesional, Bank Banten akan menjadi pondasi yang kuat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Banten,” ungkapnya.
Menurut Andra, perubahan susunan pengurus merupakan bagian dari dinamika organisasi yang wajar dalam sebuah korporasi.
Baca Juga: Bank Banten Serahkan Paket Bingkisan ke Peserta Mudik Gratis 2026
Oleh karena itu, dirinya ingin menegaskan bahwa Pemprov Banten menghormati setiap proses yang berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroda, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang terpenting bagi kami sebagai pemegang saham adalah memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil hari ini tidak mengganggu kesinambungan pengelolaan Perseroda, serta tetap menjaga stabilitas, kepercayaan publik, dan kinerja Bank Banten ke depan,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Andra ingin menekankan bahwa perubahan pengurus bukanlah semata-mata persoalan personal, melainkan bagian dari penguatan tata kelola dan institusi.
“Bank Banten harus terus dikelola secara profesional. independen, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang Perseroan serta pembangunan daerah,” imbuhnya.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menjelaskan bahwa RUPS Luar Biasa ini memiliki dua agenda utama. Pertama, persetujuan pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan, dan kedua, perubahan pengurus Perseroan.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan sebagaimana surat tertanggal 19 November 2025, serta dengan memperhatikan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan, maka Perseroan memintakan persetujuan kepada para pemegang saham atas pengunduran diri dimaksud,” ujar Busthami.
Baca Juga: Gelar Rakornas, Bank Banten Targetkan Menjadi Regional Champion
Lebih lanjut, Busthami menambahkan bahwa sebagai pemenuhan ketentuan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Perseroan juga memintakan persetujuan pemegang saham terkait perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
“Sesuai Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan, perubahan susunan pengurus ini dipandang perlu guna memenuhi ketentuan tata kelola perbankan,” tambahnya. (luthfi)
