Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kejagung “Amankan” Kajari Karo cs Terkait Kasus Amsal Sitepu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 5 Apr 2026 17:42 WIB
Rubrik Nasional
Kejagung “Amankan” Kajari Karo cs Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu, kasus yang menyita perhatian publik karena dituding bermasalah, dipaksakan dan melukai rasa keadilan.

“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (5/4/2026). “Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” tambahnya.

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan ketidakprofesionalan, penyusunan dakwaan, serta intimidasi terhadap terdakwa. Anang menegaskan Kejagung akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Apabila terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi internal,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah Amsal mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI. Melalui sambungan daring dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026), ia mengadukan dasar tuntutan dua tahun penjara yang dialamatkan kepadanya dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo selama periode 2020–2022.

Dalam dakwaan, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek video profil desa yang didanai dana desa, mencakup 20 desa di empat kecamatan. Jaksa menilai terdapat mark-up dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa.

Jaksa menuntut pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp202 juta. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal pada 1 April 2026.

Baca Juga: Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta tidak ada perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan tidak ada kerugian negara yang dapat dibebankan kepada terdakwa.

Setelah putusan, sejumlah anggota DPR menyoroti dugaan propaganda dan kesalahan prosedur dari Kejari Karo, termasuk perubahan esensi status Amsal yang seharusnya ditangguhkan penahanannya, namun dalam surat resmi Kejari disebut “dialihkan.”

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026), kasus ini dibedah secara terbuka, mulai dari dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, hingga penggunaan KUHAP lama meski aturan baru telah berlaku.

“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal dikenakan penahanan?” tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada Kajari Karo Danke Rajagukguk.

Danke menjelaskan dugaan mark-up dalam penyusunan anggaran, termasuk durasi penyewaan peralatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, serta dugaan overlapping anggaran dalam komponen produksi video. Meski demikian, ia mengakui penahanan dilakukan merujuk KUHAP lama dan terdapat kekeliruan administratif, termasuk penggunaan istilah dalam dokumen resmi.

Kesalahan itu terkait perbedaan antara istilah “pengalihan penahanan” yang dipakai Kejari dan “penangguhan penahanan” yang ditetapkan pengadilan. Dua istilah tersebut diatur dalam pasal berbeda dan memiliki konsekuensi hukum berbeda. Komisi III menilai kekeliruan ini bukan sekadar teknis, namun bisa memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum.

Baca Juga: Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka

Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal, berupa pesan yang meminta terdakwa mengikuti alur tanpa perlawanan, tidak menggunakan pengacara, dan tidak memperluas persoalan ke ruang publik.

Dalam forum itu, Danke sempat menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang menuai polemik. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Kritikan dari Komisi III akan kami jadikan bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.

Di akhir rapat, DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo dan melaporkan hasilnya dalam satu bulan. Komisi Kejaksaan (Komjak) didorong melakukan eksaminasi atas perkara tersebut.

Selain itu, dugaan propaganda dan intimidasi oleh oknum jaksa harus diusut tuntas. Komisi III menegaskan putusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum, sehingga fokus kini sepenuhnya tertuju pada evaluasi prosedur dan integritas penanganan perkara oleh jajaran Kejari Karo. (rmg/xan)

Tags: jaksaKejaksaan agungKejaksaan Negeri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Lini Depan Perlihatkan Ketajaman, Barcelona Pesta Gol

Lini Depan Perlihatkan Ketajaman, Barcelona Pesta Gol

Selasa, 1 Sep 2026 08:48 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
Wisuda Lulusan Bidan Perdana, Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Wisuda Lulusan Bidan Perdana, Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Kamis, 3 Sep 2026 16:48 WIB
Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Terus Menyusut

Debit Air Sungai Cisadane Kota Tangerang Terus Menyusut

Selasa, 1 Sep 2026 14:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.