SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu, kasus yang menyita perhatian publik karena dituding bermasalah, dipaksakan dan melukai rasa keadilan.
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (5/4/2026). “Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” tambahnya.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan ketidakprofesionalan, penyusunan dakwaan, serta intimidasi terhadap terdakwa. Anang menegaskan Kejagung akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Apabila terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi internal,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Amsal mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI. Melalui sambungan daring dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026), ia mengadukan dasar tuntutan dua tahun penjara yang dialamatkan kepadanya dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo selama periode 2020–2022.
Dalam dakwaan, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek video profil desa yang didanai dana desa, mencakup 20 desa di empat kecamatan. Jaksa menilai terdapat mark-up dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa.
Jaksa menuntut pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp202 juta. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal pada 1 April 2026.
Baca Juga: Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka
Hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta tidak ada perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan tidak ada kerugian negara yang dapat dibebankan kepada terdakwa.
Setelah putusan, sejumlah anggota DPR menyoroti dugaan propaganda dan kesalahan prosedur dari Kejari Karo, termasuk perubahan esensi status Amsal yang seharusnya ditangguhkan penahanannya, namun dalam surat resmi Kejari disebut “dialihkan.”
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026), kasus ini dibedah secara terbuka, mulai dari dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, hingga penggunaan KUHAP lama meski aturan baru telah berlaku.
“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal dikenakan penahanan?” tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada Kajari Karo Danke Rajagukguk.
Danke menjelaskan dugaan mark-up dalam penyusunan anggaran, termasuk durasi penyewaan peralatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, serta dugaan overlapping anggaran dalam komponen produksi video. Meski demikian, ia mengakui penahanan dilakukan merujuk KUHAP lama dan terdapat kekeliruan administratif, termasuk penggunaan istilah dalam dokumen resmi.
Kesalahan itu terkait perbedaan antara istilah “pengalihan penahanan” yang dipakai Kejari dan “penangguhan penahanan” yang ditetapkan pengadilan. Dua istilah tersebut diatur dalam pasal berbeda dan memiliki konsekuensi hukum berbeda. Komisi III menilai kekeliruan ini bukan sekadar teknis, namun bisa memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum.
Baca Juga: Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Pekan Depan
Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal, berupa pesan yang meminta terdakwa mengikuti alur tanpa perlawanan, tidak menggunakan pengacara, dan tidak memperluas persoalan ke ruang publik.
Dalam forum itu, Danke sempat menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang menuai polemik. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Kritikan dari Komisi III akan kami jadikan bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Di akhir rapat, DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo dan melaporkan hasilnya dalam satu bulan. Komisi Kejaksaan (Komjak) didorong melakukan eksaminasi atas perkara tersebut.
Selain itu, dugaan propaganda dan intimidasi oleh oknum jaksa harus diusut tuntas. Komisi III menegaskan putusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum, sehingga fokus kini sepenuhnya tertuju pada evaluasi prosedur dan integritas penanganan perkara oleh jajaran Kejari Karo. (rmg/xan)
