Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kejagung “Amankan” Kajari Karo cs Terkait Kasus Amsal Sitepu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 5 Apr 2026 17:42 WIB
Rubrik Nasional
Kejagung “Amankan” Kajari Karo cs Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu, kasus yang menyita perhatian publik karena dituding bermasalah, dipaksakan dan melukai rasa keadilan.

“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (5/4/2026). “Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” tambahnya.

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan ketidakprofesionalan, penyusunan dakwaan, serta intimidasi terhadap terdakwa. Anang menegaskan Kejagung akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Apabila terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi internal,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah Amsal mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI. Melalui sambungan daring dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026), ia mengadukan dasar tuntutan dua tahun penjara yang dialamatkan kepadanya dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo selama periode 2020–2022.

Dalam dakwaan, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek video profil desa yang didanai dana desa, mencakup 20 desa di empat kecamatan. Jaksa menilai terdapat mark-up dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa.

Jaksa menuntut pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp202 juta. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal pada 1 April 2026.

Baca Juga: Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka

Hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta tidak ada perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan tidak ada kerugian negara yang dapat dibebankan kepada terdakwa.

Setelah putusan, sejumlah anggota DPR menyoroti dugaan propaganda dan kesalahan prosedur dari Kejari Karo, termasuk perubahan esensi status Amsal yang seharusnya ditangguhkan penahanannya, namun dalam surat resmi Kejari disebut “dialihkan.”

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026), kasus ini dibedah secara terbuka, mulai dari dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, hingga penggunaan KUHAP lama meski aturan baru telah berlaku.

“Poin mana dari syarat penahanan yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal dikenakan penahanan?” tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada Kajari Karo Danke Rajagukguk.

Danke menjelaskan dugaan mark-up dalam penyusunan anggaran, termasuk durasi penyewaan peralatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, serta dugaan overlapping anggaran dalam komponen produksi video. Meski demikian, ia mengakui penahanan dilakukan merujuk KUHAP lama dan terdapat kekeliruan administratif, termasuk penggunaan istilah dalam dokumen resmi.

Kesalahan itu terkait perbedaan antara istilah “pengalihan penahanan” yang dipakai Kejari dan “penangguhan penahanan” yang ditetapkan pengadilan. Dua istilah tersebut diatur dalam pasal berbeda dan memiliki konsekuensi hukum berbeda. Komisi III menilai kekeliruan ini bukan sekadar teknis, namun bisa memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum.

Baca Juga: Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Pekan Depan

Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal, berupa pesan yang meminta terdakwa mengikuti alur tanpa perlawanan, tidak menggunakan pengacara, dan tidak memperluas persoalan ke ruang publik.

Dalam forum itu, Danke sempat menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang menuai polemik. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Kritikan dari Komisi III akan kami jadikan bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.

Di akhir rapat, DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo dan melaporkan hasilnya dalam satu bulan. Komisi Kejaksaan (Komjak) didorong melakukan eksaminasi atas perkara tersebut.

Selain itu, dugaan propaganda dan intimidasi oleh oknum jaksa harus diusut tuntas. Komisi III menegaskan putusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum, sehingga fokus kini sepenuhnya tertuju pada evaluasi prosedur dan integritas penanganan perkara oleh jajaran Kejari Karo. (rmg/xan)

Tags: jaksaKejaksaan agungKejaksaan Negeri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Timnas Voli Indonesia Berpeluang Pijak Semifinal

Timnas Voli Indonesia Berpeluang Pijak Semifinal

Rabu, 24 Jun 2026 20:05 WIB
Quiles Menang, Veda Crash

Quiles Menang, Veda Crash

Minggu, 28 Jun 2026 18:01 WIB
Polisi Gerebek Warung Diduga Jual Obat Golongan G Ilegal di Ciputat, Dua Orang Diamankan

Polisi Gerebek Warung Diduga Jual Obat Golongan G Ilegal di Ciputat, Dua Orang Diamankan

Kamis, 25 Jun 2026 16:05 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Banten: Kenaikan Harga Obat Jangan Ganggu Akses Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 27 Jun 2026 16:55 WIB
Tim Kuasa Hukum Pemkab Serang, saat memberikan pendampingan korban di Polresta Serang Kota. (ISTIMEWA)

Pemkab Serang Lakukan Pendampingan Hukum Korban Terduga Kekerasan Seksual

Rabu, 24 Jun 2026 17:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.