SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah menutup rapat jalur keberangkatan haji instan pada musim haji 2026, seiring tidak diterbitkannya visa furoda oleh Arab Saudi. Di saat yang sama, pemerintah mulai mengkaji perubahan mendasar sistem haji, termasuk kemungkinan menghapus daftar antrean panjang.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan cepat yang marak dipromosikan, terutama melalui media sosial.
“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil usai audiensi dengan Wakapolri Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah hanya mengakui dua jalur resmi, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, termasuk penggunaan visa non-haji, berpotensi menjadi modus penipuan yang melibatkan oknum atau kelompok tertentu.
Dahnil juga menepis istilah “haji Tenol” atau keberangkatan tanpa antre. “Tidak ada haji yang Tenol. Haji itu pasti ngantre,” katanya.
Untuk menekan praktik nonprosedural, pemerintah bersama Polri melalui Satgas Haji mulai mengedepankan penegakan hukum, setelah pendekatan mediasi dalam sejumlah kasus—terutama umrah—dinilai kerap tidak efektif.
Baca Juga: 74,2 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo
“Seringkali mediasi tidak dipenuhi kesepakatannya. Oleh sebab itu yang paling efektif adalah penindakan secara pidana supaya ada efek jera,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, masih ditemukan pihak yang memobilisasi masyarakat menggunakan visa non-haji. Pada 2025, pemerintah mencegah sekitar 1.200 orang yang hendak berangkat melalui jalur tersebut. Tahun ini, pengawasan diperketat, termasuk melalui pencegahan di bandara bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi.
“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujarnya.
Saat ini, masa tunggu haji reguler mencapai sekitar 26 tahun, sementara haji khusus berkisar enam tahun. Total daftar tunggu telah menembus sekitar 5,7 juta calon jemaah, mencerminkan tingginya minat di tengah keterbatasan kuota tahunan dari Arab Saudi.
Namun demikian, pemerintah mulai mengkaji reformasi sistem untuk menjawab panjangnya masa tunggu. Wacana ini muncul dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan terobosan dalam penyelenggaraan haji.
“Presiden berkeinginan supaya kita pikirkan bagaimana caranya haji tidak mengantre. Itu yang sedang kami formulasikan,” kata Dahnil.
Baca Juga: 9 Jamaah Haji Banten Meninggal Dunia di Tanah Suci
Salah satu model yang dipertimbangkan adalah pembelian langsung dari kuota haji yang diberikan Arab Saudi tanpa melalui daftar tunggu. Dalam skema ini, kuota—sekitar 200.000 jemaah per tahun—ditawarkan dengan harga yang telah ditetapkan.
“Misalnya kita dikasih kuota 200 ribu, kemudian ditetapkan harganya, dan tidak perlu antre. Siapa yang dapat, itu yang berangkat,” ujarnya.
Konsep yang kerap dianalogikan sebagai “war tiket” ini masih dalam tahap awal pembahasan. Pemerintah menekankan perlunya kehati-hatian karena perubahan sistem berpotensi berdampak pada jutaan calon jemaah yang telah lebih dahulu terdaftar.
“Tentu kita harus pastikan yang sudah mengantre ini bagaimana perlindungannya. Ada sekitar 5,7 juta orang. Ini yang sedang kami godok,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, panjangnya daftar tunggu di Indonesia juga dipengaruhi oleh tingginya minat serta pengelolaan dana haji yang terus berkembang, termasuk sejak kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sejumlah negara lain, seperti Malaysia, menghadapi situasi serupa, sementara di negara seperti India antrean relatif lebih pendek.
Meski berbagai opsi tengah dikaji, pemerintah menegaskan belum ada keputusan terkait perubahan sistem tersebut. “Ini bukan keputusan. Ini masih kita godok terus-menerus supaya keinginan presiden itu bisa terwujud,” kata Dahnil. (rmg/xan)
