Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Kolom

Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ekonomi Internasional

Oleh: Deka Galang Prima Yudha

Oleh Deddy Maqsudi
Minggu, 27 Des 2020 14:02 WIB
Rubrik Kolom
Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ekonomi Internasional
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

DALAM sistem hubungan internasional hadir berbagai macam aktor seperti negara, organisasi internasional, hingga perusahaan multi nasional. Mereka menjalin kerjasama dalam berbagai bidang untuk kebaikan bersama, namun tidak dapat dipungkiri setiap hubungan pasti memiliki potensi untuk terjadinya sengketa.
Sama seperti hubungan antar manusia, hubungan antar aktor juga demikian. Oleh karena itu hadirnya penyelesaian sengketa sangat penting dalam hubungan antar aktor.
Pengertian Alternatif Penyelesasaian Sengketa sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan “lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”
Dalam penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebenarnya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan penyelesaian melalui pengadilan. Pertama; pihak penengah dalam APS adanya asas konfidensialitas atau asas the right to privacy, dimana APS merupakan metode penyelesaian sengketa yang bersifat privat, dalam artian proses nya dapat dilakukan secara tertutup dan keputusannya tidak disebarluaskan atau dipublikasikan. Kedua; proses APS relatif lebih cepat dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan dikarenakan keinginan dari para pihak yang bersengketa dapat menentukan jangka waktu, pemilihan pihak ketiga, dan hukum penyelesaian sengketa yang disepakati dibuat relatif cepat dan fleksibel. Dan ketiga; penyelesaian sengketa melalui APS hasilnya bersifat win-win solution, tentunya dengan hal tersebut mereka tidak diposisikan sebagai pihak yang kalah atau dirugikan. Oleh karena itu mengapa APS dianggap memiliki nilai lebih dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan.

Macam-macam Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sebagaimana yang disebutkan dalam pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa di atas, ada berbagai macam jenis APS, sebagai berikut:

1. Konsultasi
Sebagaimana kita tahu konsultasi merupakan kegiatan yang bersifat interpersonal, adanya interaksi antar pihak dengan pihak lain, contohnya seperti bimbingan skripsi antar mahasiswa dan dosen untuk membahas saran dan kritik skripsi tersebut. Atau antar klien dan pengacara untuk membahas masalah hukum.
Namun yang perlu digaribawahi dalam konsultasi, pihak yang berkonsultasi bisa menerima saran atau solusi yang diberikan oleh pihak konsultan terhadap penyelesaian sengketanya, namun bukan berarti pihak yang berkonsultasi harus menerima sarannya. Bisa saja pihak yang berkonsultasi hanya meminta saran agar menjadi konsiderasi solusi yang dibuat pihak yang berkonsultasi sendiri. Ini karena penyelesaian sengketa tidak bersifat mengikat, hanya bersifat menyarankan.

2. Konsiliasi
Konsiliasi adalah metode penyelesaian dengan menghadirkan pihak ketiga yang ditunjuk para pihak yang bersengketa. Metode ini digunakan jika para pihak tidak bisa menyelesaikan sengketanya dengan cara masing masing. Namun konsiliasi kerap kali disamakan dengan mediasi, padahal penyelesaian sengketa dengan konsiliasi lebih mengacu kepada cara penyelesaian sengketa melalui konsensus di antara para pihak, sedangkan pihak ketiga hanya bertindak netral, berperan secara aktif maupun tidak aktif.
Singkatnya, metode konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang menghadirkan pihak ketiga yang disebut konsiliator beripa komisi baik permanen atau ad hoc, tugas dari konsiliator seperti pencari fakta yakni mempelajari alasan timbulnya sengketa, fakta maupun data dari penyelidikan sehingga mampu membuat solusi yang bersifat netral atau tidak memihak.

3. Negosiasi
Menurut Gary Goodpaster, negosiasi merupakan proses konsensus yang digunakan para pihak untuk memperoleh kesepakatan di antara mereka. Berbeda dengan metode sebelumnya hal ini tidak membutuhkan pihak ketiga dalam menyelesaiakan sengketanya, melainkan proses ini dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa untuk mencari solusi masing masing.

4. Mediasi
Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa yang menggunakan pihak ketiga yang disebut mediator, mediator hanya seorang yang memfasiltasi dialog antar pihak yang bersengketa agar menciptakan komunikasi yang kondusif dan substansif sehingga mediator mampu mengantarkan para pihak agar mencari solusinya dalam penyelesaian sengketa.

BeritaTerbaru

IMG_20250912_144908

Inklusi Layanan Disabilitas Bukan Ilusi

Jumat, 12 Sep 2025 14:51 WIB
IMG_8130

Pengaruh Media Audio Visual untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Berhitung Permulaan (1–10) Anak Usia 4–5 Tahun di PAUD HI Tunas Mandiri

Kamis, 11 Sep 2025 19:12 WIB
IMG-20250818-WA0030

80 Tahun Indonesia Merdeka Ala Kampung Santri; Napak Tilas Kemerdekaan Belajar Mengajar, Menjadikan Pesantren sebagai Kluster Ketahanan Pangan Nasional dan Dunia

Selasa, 19 Agu 2025 11:28 WIB
80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

Kamis, 14 Agu 2025 15:07 WIB

5. Arbitrase
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia sudah menjelaskan mengenai Arbitrase, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah memberikan definisi mengenai arbitrase, yaitu “cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.” Singkatnya Arbitrase adalah metode penyelesaian yang menunjukkan pihak ketiga yang disetujui para pihak yang disebut arbitrer dalam merumuskan solusi penyelesaian sengketa kepada para pihak yang bersengketa, namun solusi yang diberikan oleh pihak arbitrer merupakan keputusan final dan mengikat dimana harus dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa.

Kesimpulan
Dalam sistem hubungan internasional tentunya dilakukan kerjasama namun tidak dapat dipungkiri dalam kerjasama maupun hubungan antar pihak memiliki potensi adanya sengketa, sehingga perlunya metode penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Alternatif Penyelesaian Sengketa hadir sebagai tawaran menyelesaikan sengketa dengan kelebihan dibandingkan melalui pengadilan, yang dimana ada 3 kelebihan yakni asas the right to privacy, lebih cepat, dan bersifat win-win solution. (*)

*(Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Brawijaya)

Tags: hukum ekonomi internasionalpenyelesaiansengketa
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Perempuan Banten di Persimpangan Jalan
Headline

Perempuan Banten di Persimpangan Jalan

Jumat, 1 Agu 2025 13:27 WIB
IMG-20250722-WA0004
Kolom

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Provinsi Banten Setelah Terbentuk Mau Dibawa Kemana ?

Selasa, 22 Jul 2025 09:23 WIB
IMG-20250720-WA0009
Kolom

Regulasi Apotek Desa, Harapan Baru Atau Angan-angan Baru?

Minggu, 20 Jul 2025 11:45 WIB
Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)
Headline

Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)

Selasa, 15 Jul 2025 17:35 WIB
Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)
Headline

Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)

Senin, 14 Jul 2025 18:48 WIB
Janji Pendidikan Gratis Banten: Manis di Bibir, Pahit di Madrasah
Kolom

Janji Pendidikan Gratis Banten: Manis di Bibir, Pahit di Madrasah

Senin, 14 Jul 2025 18:33 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

DIPERIKSA KESEHATAN : Sejumlah kerbau untuk kurban diperiksa kesehatan oleh petugas agar tidak ada hewan berpenyakit dijual bebas. (ISTIMEWA)

Kebutuhan Hewan Kurban Di Banten Diprediksi Meningkat

Selasa, 12 Mei 2026 16:34 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
Direktur FBN, Lulu Jamaludin, berfoto bersama dengan para mahasiswa UIN SMHB. (ISTIMEWA)

Sejumlah Mahasiswa UIN SMH Banten Teliti Gerakan Sosial Relawan FBN

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Dishub Tangsel Siapkan Penataan Jalan Menyempit di Serpong

Minggu, 10 Mei 2026 16:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.