Jumat, 24 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sidang Kasus TPPO dan Layanan Seksual di Excekutive Vanesia BSD, Saksi Sebut Ada Pemeriksaan Organ Kewanitaan LC

Oleh Jarkasih
Jumat, 11 Jun 2021 09:24 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Sidang Kasus TPPO dan Layanan Seksual di Excekutive Vanesia BSD, Saksi Sebut Ada Pemeriksaan Organ Kewanitaan LC

HADIRKAN SAKSI: Sidang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di tempat usaha karaoke Executive Vanesia BSD serpong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/6/2021). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Sidang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di tempat usaha karaoke Executive Vanesia BSD serpong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/6/2021). Kali ini, sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tersebut, yakni empat perempuan yang merupakan para yakni pemandu lagu atau ladies companion (LC) karaoke Venesia yang juga menjadi korban dalam kasus ini.

Dalam keterangannya, para korban menyebut salah satu terdakwa bernama Taufiq Triatno yang menjabat manajer marketing operasional Venesia berperan sebagai salah satu orang yang mengkoordinir layanan karaoke, voucher, hingga layanan hubungan badan.

“Para mami yang urusin itu. Taufiq juga (ikut) mengurusi (tamu),” kata salah satu saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka juga mengakui bahwa Yatim Suarto yang menjabat sebagai General Manager Venesia adalah orang yang bertanggung jawab seluruhnya selama operasional berlangsung. Yatim juga orang yang menerima para LC dalam melamar kerja.

Saksi lainnya menyebut bahwa pihak Venesia memprogramkan pemeriksaan organ kewanitaan para LC setiap dua minggu sekali.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

“Saya dengar (ada) pemeriksaan organ kewanitaan (setiap dua Minggu). (Iyah) disediakan (juga) alat kontrasepsi,” kata saksi.

Sementara, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, ada beberapa komponen yang membuktikan TPPO terjadi di Executive Karaoke Venesia BSD Serpong.

BeritaTerbaru

Festival Cisadane, 2.552 Lowongan Kerja Tersedia di Stand Disnaker Kota Tangerang

Festival Cisadane, 2.552 Lowongan Kerja Tersedia di Stand Disnaker Kota Tangerang

Kamis, 23 Jul 2026 16:28 WIB
DP3AP2KB Kota Tangerang Dampingi Korban Kekerasan hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

DP3AP2KB Kota Tangerang Dampingi Korban Kekerasan hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 23 Jul 2026 15:54 WIB

Festival Cisadane 2026 Dimulai, Pemkot Tangerang Targetkan Dampak Pariwisata dan UMKM

Kamis, 23 Jul 2026 09:08 WIB

Perpustakaan Ecopark “Terbengkalai”, Mahasiswa Buka Taman Baca

Kamis, 23 Jul 2026 08:45 WIB

Pertama, penerimaan korban bekerja oleh Venesia. Kedua, faktor kesulitan ekonomi yang dialami korban hingga mau bekerja di Venesia. Terakhir, adanya eksploitasi seksual dengan adanya layanan hubungan badan dari para korban, yakni pemandu lagu atau ladies companion.

Pada sidang sebelumnya, JPU memunculkan nama Direktur PT Citra Persada Putra Prima, Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian. Nama-nama tersebut dibacakan oleh Bambang salah satu JPU.

“Dengan Direktur Ir Hadi Erlangga, Komisaris Utama Erik Jaya, komisaris Erik, Edi, Rian. Bahwa Direktur Ir Hadi Erlangga membuat izin usaha kegiatan jasa hiburan dan rekreasi Massage, Spa dengan nama Venesia Executive Hall, Hotel dan Spa, Karaoke di Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Kavling nomor 2. Adapun perizinan PT Prima Putra Persada yang ditandatangai Walikota Tangsel, terdaftar tanda usaha pariwisata jenis bidang usaha sementara karaoke massage, spa atas nama Toni Hartono selaku penanggung jawab PT Citra Prima Persada,” ucap Jaksa dalam sidang.

Jaksa juga menyebutkan peran-peran enam terdakwa yan terdiri dari tiga orang muncikari atas nama Astri Mega Purnamasari alias Mami, Karlina alias mami Gisel dan Yana Rahmana alias mami Febi serta manajemen Venesia yakni, Taufik Triatno selaku Manajer Marketing Operasional, Riva Abadi selaku manager operasional karaoke dan Yatim Suarto selaku GM spa dan karaoke didakwa pasal berlapis.

Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman

“Bahwa uraian dari masing masing tanggung jawab adalah sebagai berikut. Yatim Suarto sebagai GM betugas dan tanggung jawab mengurus jam operasional manajer operasional, pelayan, waiter, para kasir, operator, pencari tamu (mami) bartender atau marketing tamu, mami, dan melaporkan setiap hari ke Ir Hadi dan Edi Wijaya bin almarhum Edi Warna Wijaya selaku komisaris dan Direktur Perusahaan Venesia,” tuturnya.

“Saksi Rifan Abadi selaku manajer operasional bertanggung jawab seluruh operasional karaoke, servis tamu, memonitor pekerjaan dibawah, melakukan interview pemandu lagu atau LC untuk menentukan LC tersebut masuk kelas Koge atau LV, serta melaporkan setiap hari ke GM melalui lisan atau tulisan. Tiga saksi Taufik sebagai marketing manajer memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya mendatangkan tamu karaoke, menyampaikan keinginan para tamu terkait dengan fasilitas yang ada di ruang karoke atau menyampaikan keinginan tamu kepada mami jika ingin ditemani atau menyanyi, berjoget meminum minuman keras atau sex,” lanjutnya. (jarkasih)

Tags: karaoke venesiakasus tindak pidana perdagangan orangpengadilan negeri tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih
Headline

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 20:37 WIB
Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan
Headline

Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Rabu, 22 Jul 2026 19:22 WIB
Relokasi Kabel Udara di Tangerang Selatan Terus Berlanjut
Kota Tangsel

Relokasi Kabel Udara di Tangerang Selatan Terus Berlanjut

Rabu, 22 Jul 2026 18:56 WIB
Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah
Kota Tangerang

Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah

Rabu, 22 Jul 2026 18:42 WIB
Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak
Kota Tangerang

Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak

Rabu, 22 Jul 2026 17:59 WIB
Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel
Kabupaten Tangerang

Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel

Rabu, 22 Jul 2026 16:38 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Wakil Ketua DPRD Terpilih Sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Terpilih Sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Tangerang

Minggu, 19 Jul 2026 13:32 WIB

Acep Dimyati Kembali Pimpin PKB Lebak

Kamis, 23 Jul 2026 12:35 WIB
5.000 Hektare Tanah Ulayat Baduy Menanti Kepastian

5.000 Hektare Tanah Ulayat Baduy Menanti Kepastian

Selasa, 21 Jul 2026 19:10 WIB
Polsek Panongan Edukasi Bahaya Game dan Judi Online di SMP

Polsek Panongan Edukasi Bahaya Game dan Judi Online di SMP

Selasa, 21 Jul 2026 22:53 WIB
Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Senin, 20 Jul 2026 16:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.