SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru angkatan 2022, mempertanyakan pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Soalnya, hingga saat ini mereka belum menerima SK tersebut.
Seorang P3K asal Kecamatan Cikeusik yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, sejak adanya pengumuman diterima sebagai P3K, dirinya belum menerima SK.
Terlebih, ada kabar akan dilakukan pencoretan apabila hingga bulan Juli nanti belum dibayarkan gaji oleh Pemkab Pandeglang.
“Belum nerima SK. Sudah sering nanyain kapan diberikan SK. Tetapi karena kemarin-kemarin belum selesai pemberkasan, jadi SK belum bisa diberikan. Itu kata pegawai Pemkab yang saya tanya,” katanya, Selasa (20/6/2023).
Ibu dua anak ini mengaku, waswas apabila sampai akhir Juni belum juga diberikan SK oleh Pemkab Pandeglang. Oleh karena itu, dia meminta agar proses pembuatan SK bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kalau bisa segera diselesaikan, supaya bulan depan udah diberikan gaji. Karena kan kalau enggak diberikan kita dicoret,” tandasnya.
Sarjana jurusan Pendidikan Sejarah ini mengaku, keberatan apabila sampai dilakukan pencoretan oleh Pemerintah Pusat.
Soalnya, selama 15 tahun lebih dirinya sudah mengabdi di dunia pendidikan. “Kita keberatan kalau sampai dicoret. Makanya kita ingin supaya bisa segera diselesaikan administrasinya,” harapnya.
Wanita berparas manis ini berharap, agar Pemerintah Pusat menarik kembali kebijakan akan dilakukannya pencoretan status P3K apabila Pemkab tidak membayarkan gaji di bulan Juli mendatang.
“Kalau bisa kebijakan itu jangan diberlakukan. Karena selama ini kami sudah mengabdi untuk dunia pendidikan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mochamad Amri mengatakan, pihaknya baru menyelesaikan proses pemberkasan P3K yang dinyatakan lolos seleksi.
“Baru kita selesaikan pemberkasannya,” ungkap Amri.
Ditanya terkait pemberian SK, Amri mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Teknis (Pertek) dari Pemerintah Pusat terlebih dahulu. Soalnya, pihaknya baru menyerahkan semua berkas P3K yang dinyatakan lolos kepada kementerian terkait.
“Kita tunggu Pertek dari kementerian dulu. Kalau mereka memberikannya cepat, ya SK juga bisa cepat diberikan kepada para P3K. Tetapi yang jelas, kita sudah optimalkan proses itu dan kita juga tetap memperjuangkan nasib para P3K guru,” pungkasnya.
Amri menyampaikan kepada para P3K guru tahun 2022 yang lolos seleksi, agar bersabar. Karena pihaknya akan terus berusaha, agar pembayaran gaji bisa dilakukan tepat waktu dan tidak ada pencoretan status P3K guru.
“Kita yakin di Juli nanti, pembayaran gaji sudah bisa dilakukan. Sehingga, tidak ada pencoretan,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post